MKD DPR RI Awards 2022, Penghargaan untuk Penegak Etika DPR

Kompas.com - 13/12/2022, 12:55 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) untuk pertama kalinya menggelar MKD DPR RI Awards 2022 dengan tema "Apresiasi Untuk Para Pejuang Etika Lembaga DPR RI" yang digelar di Bidakara, Jakarta, Senin (12/12/2022).

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun menyatakan, acara tersebut digelar untuk mengapresiasi para pejuang etika lembaga DPR RI.

"Dalam hal ini, MKD DPR RI menyelenggarakan perbincangan yang melibatkan logika publik untuk dipresentasikan kepada sejumlah pemerhati, akademisi, pakar, dan aktivis," tutur Adang, dikutip dari keterangan persnya, Selasa (13/12/2022).

Selain itu, lanjut dia, acara itu bertujuan untuk memperbaiki seluruh opini, gagasan, dan pemikiran tentang masa depan kelembagaan DPR RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, DPRD kabupaten, dan DPRD kota.

“Pencegahan dari potensi terjadinya kinerja yang buruk berupa serangkaian usaha untuk menciptakan suasana kondusif dan mawas diri yang dilakukan sistem kinerja institusional DPR RI,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (13/12/2022).

Adang menyebutkan, hal itu dapat dilakukan dengan memberikan pengawasan kepada para wakil rakyat, menutup celah terjadinya pelanggaran etika, hingga menyampaikan persepsi tentang cara memandang eksistensi wakil rakyat yang sejati.

Baca juga: Mengenal Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Beserta Tugas dan Wewenangnya

Salah satu upaya tersebut, ungkap Adang, dilakukan dalam bentuk penghargaan bagi para penegak etika kelembagaan DPR RI berupa MKD Awards.

Menurutnya, para wakil rakyat perlu dihargai sebagaimana mereka juga perlu dikritisi. Bahkan, hampir setiap hari para wakil rakyat tidak pernah lepas dari cibiran dan sinisme publik.

Maka dari itu, kata dia, MKD hadir sebagai pemberi apresiasi yang mampu menjernihkan berbagai persepsi yang kurang layak yang disematkan kepada mereka atas dasar penilaian yang objektif.

“Karena itu, MKD Awards akan menjadi sebuah tradisi yang baik bagi penegakan etika kelembagaan DPR RI dalam satu tujuan dan semangat kebersamaan sebagai wakil rakyat yang bertujuan menjadi alur kinerja agar tetap berada dalam jalur yang bermanfaat bagi rakyat,” ujarnya.

Menurutnya, para penegak etika kelembagaan merupakan instrumen yang menunjukkan bahwa MKD DPR RI memberikan perhatian besar terhadap kinerja etis kelembagaan.

Baca juga: Anggota Fraksi PKS Diadukan ke MKD Usai Protes Soal Pengesahan RKUHP

“MKD Awards adalah penilaian etis yang akan berdampak pada kinerja kelembagaan DPR RI secara menyeluruh," tegasnya.

Adapun penghargaan diberikan kepada Anggota DPR RI dari Sembilan Fraksi DPR RI atas dasar penilaian jumlah pihak vokal terhadap berbagai isu yang dimuat di media dan kehadiran rapat paripurna hingga November 2022.

Tiap-tiap Anggota DPR RI penerima penghargaan menerima trofi dan piagam dari MKD DPR RI. Trofi berbentuk kepala bermakna lambang pemikiran dan filosofi makna bentuk kebebasan berbicara sebagai anggota parlemen tangan ke atas.

Para penerima penghargaan masing-masing sembilan Fraksi DPR RI, yaitu Masinton Pasaribu, Arya Bima, dan Ono Surono dari Fraksi PDI-Perjuangan serta Adies Kadir, Kahar Muzakir, dan Ahmad Doli Kurnia Tandjung dari Fraksi Partai Golkar.

Kemudian, dari Fraksi Partai Gerindra ada Andre Rosiade, Novita Wijayanti, dan Andi Iwan Darmawan Aras. Berikutnya, ada Ahmad Sahroni, Felly Estelita Runtuwene, dan Taufik Basari dari Fraksi Partai Nasdem.

Baca juga: MKD Sebut Iskan PKS Baru Sadar Terlalu Keras Saat Interupsi soal RKUHP Setelah Nonton Video

Dari Fraksi PKB, ada Daniel Johan, Jazilul Fawaid, dan Luluk Nur Hamidah. Kemudian, dari Fraksi Partai Demokrat, yaitu Edhie Baskoro Yudhoyono, Anwar Hafid, dan Irwan.

Penghargaan juga diberikan kepada Mahfudz Abdurrahman, Thoriq Hidayat, dan Hidayatullah dari Fraksi PKS. Dari Fraksi PAN, penghargaan diberikan untuk Desy Ratnasari, Guspardi Gaus, dan Zainuddin Maliki. Selanjutnya ada Arsul Sani, Achmad Baidowi, dan Amin Uskara dari Fraksi PPP.

Turut hadir dalam ajang penghargaan MKD DPR RI Awards 2022, Wakil Ketua DPR RI Korekku Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Korkesra Muhaimin Iskandar, Wakil Ketua MKD DPR RI Trimedya Pandjaitan, Andi Rio Padjalangi, Habiburokhman, Nazaruddin Dek Gam beserta segenap jajaran Anggota MKD DPR RI.

Kemudian, hadir juga Pimpinan Fraksi DPR RI, Pimpinan Komisi DPR RI dan segenap Pimpinan Alat Kelengkapan Dewan DPR RI dan para Anggota DPR RI, segenap pimpinan partai politik, serta segenap pimpinan dan anggota DPRD provinsi/kabupaten se-Indonesia.

Baca juga: Hotman Paris Pertanyakan Hukuman Mati dalam KUHP Baru, Ini Respons Anggota DPR

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com