KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah untuk untuk mempertimbangkan ulang keputusan menaikkan cukai rokok elektrik atau vape sebesar 15 persen pada lima tahun ke depan.
Pria yang akrab disapa Gus Muhaimin ini mengatakan, para pengusaha rokok elektrik mengeluhkan kenaikan cukai. Hal ini dikhawatirkan akan berimbas pada eksistensi usaha yang saat ini tengah digandrungi kaum milenial.
“Saya minta cukai dan pajak vape jangan terlalu tinggi. Kita tahu industri ini menyerap tenaga kerja ratusan ribu orang. Ini yang terkait langsung mulai hulu sampai hilirnya,” kata Gus Muhaimin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/12/2022).
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga meminta pemerintah untuk melindungi para pengusaha rokok elektrik dari gempuran pelaku usaha asing. Menurutnya, kontrol tersebut penting dilakukan agar eksistensi para pengusaha milenial lokal tetap terjaga.
Baca juga: Doakan Korban Gempa Cianjur, Gus Muhaimin: Duka Cianjur Duka Rakyat Indonesia
“Ini merupakan industri kreatif para milenial (Indonesia) sebagai produsen vape. Hal yang perlu dilakukan pemerintah adalah meningkatkan perlindungan bagi mereka dari investor asing. Tentu saja agar mereka tetap eksis, bukan malah gulung tikar,” tutur Gus Muhaimin.
Di sisi yang lain, Gus Muhaimin juga mendorong para pengusaha vape duduk bersama dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pihak terkait lainnya yang secara khusus membahas dampak kesehatan bagi setiap penggunanya.
“Saya kira mereka (pengusaha vape) dan Kemenkes khususnya ya perlu duduk bareng, apa dan bagaimana dampak kesehatan bagi pengguna vape. Misalnya, soal usia. Perlu tidak batasan usia berapa yang boleh menggunakan vape? Nah, ini penting dibahas dan disosialisasikan,” terang Gus Muhaimin.
Baca juga: Geliatkan Ekonomi Rakyat, Gus Muhaimin Ajak Masyarakat Belanja Ke Pasar Tradisional
Gus Muhaimin berkomitmen untuk terus mengawal melalui perubahan PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengaman Bahan yang Mengandung Zak Adiktif agar industri vape mampu berkembang, sehingga ekosistem benar-benar terbangun.
“Kalau nikotinnya diproduksi dalam negeri, saya kira bisa cukainya jadi murah. Masalahnya, sekarang produksi nikotin cair masih dari luar, ya. Kalau kita bisa memproduksi nikotin cair lokal, kita bisa menjadi pemain utama di dalam negeri sekaligus bisa mengekspor,” jelas Gus Muhaimin.