KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Zainuddin Maliki memberikan apresiasi terhadap kinerja Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) dalam mengimplementasikan Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008.
Ia menilai, Pemprov Kalbar cukup proaktif dalam pelaksanaan UU tentang Pengelolaan Sampah tersebut.
"Dari 14 kabupaten dan kota (di Kalbar) itu hanya satu yang belum menyusun kebijakan dan strategi daerah (Jakstrada). Bahkan, ada tiga kabupaten dan kota yang sudah punya peraturan gubernur (pergub) meskipun peraturan itu belum keluar,” ujar Zainuddin dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/12/2022).
Baca juga: Pastikan Arah Kebijakan Tepat, Bapanas, Kementan, dan BPS Sepakat Sinkronisasi Data Beras
Pernyataan tersebut, ia sampaikan di tengah pertemuan Tim Kunjungan Kerja (Kunker) Baleg di Kantor Gubernur Provinsi Kalbar, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut, politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dapat menyadarkan masyarakat akan pentingnya mengelola sampah dengan benar agar tercipta lingkungan yang sehat.
"Saya kira, kami perlu menerapkan peraturan yang bukan sekedar peraturan dan perundang-undangan, tetapi juga efektivitas dari peraturan itu bisa betul-betul menumbuhkan budaya hidup bersih,” kata Zainuddin.
Baca juga: Hidup Bersih dan Sehat Tekan Risiko Gagal Ginjal pada Anak
Legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur (Jatim) X ini juga berharap, peraturan yang sudah ada dapat diterapkan dengan baik oleh masyarakat.
"Jadi good will dari elite atau pimpinan itu sangat penting. Kami sudah punya modal peraturan perundang-undangan, kami berharap ini benar-benar bisa diimplementasikan dengan baik,” imbuh Zainuddin.