Proker Kemenperin Dinilai Tumpang Tindih, Komisi VII Sarankan Fokus Sektor Industri Baterai

Kompas.com - 09/12/2022, 16:04 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Zulfikar Hamonangan mengkritik masalah tumpang tindih program kerja (proker) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan kementerian atau lembaga lainnya.

Dengan potensi nikel yang besar, kata dia, Kemenperin sepatutnya memberikan perhatian pada peningkatan tenaga keahlian melalui pelatihan SDM dalam mengelola nikel.

Zulfikar menyarankan agar Kemenperin fokus terhadap sektor produksi industri baterai daripada menargetkan industri dirgantara yang hanya bisa memproduksi dua pesawat per tahun.

“Kita seolah-olah seperti PMDK. PMDK itu pelatihan melulu dikuasai kagak. Untuk apa PT Dirgantara (Indonesia) mempekerjakan banyak orang di sana, lalu tidak ada hasilnya untuk negara. Mending kita buat mainan helikopter untuk remote-remote control anak, jelas itu laku dijual di pasaran, sehingga ada hasilnya,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Menperin Sebut Industri Manufaktur RI Tetap Ekspansif

Pernyataan tersebut disampaikan Zulfikar dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita beserta jajaran, di Gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Rabu (7/12/2022).

Di sisi lain, politisi Partai Demokrat itu mengungkapkan bahwa ekspor nikel harus diberikan batasan dan aturan.

Hal tersebut lantaran nikel sangat dibutuhkan di dalam negeri untuk mendukung produksi baterai kendaraan listrik.

“Oleh karena itu, diperlukan sebuah terobosan supaya kekayaan sumber daya alam nikel bisa memberikan dampak positif untuk negara dan menumbuhkan perekonomian nasional,” imbuh Zulfikar.

Baca juga: UMKM Topang Perekonomian Nasional, Puan: Kadin Jangan Lupa dengan UMKM

Pada kesempatan itu, ia mengingatkan Kemenperin agar tidak membuat program yang terkesan megah.

Pasalnya, menghidupkan dunia industri nantinya akan mengakomodasi banyak tenaga kerja dan membutuhkan anggaran tidak sedikit.

“Kita kadang-kadang membuat konsep yang wah, padahal jadi weh. Nanti ganti menterinya, lain lagi konsep menterinya yang baru. Lain menteri lain konsep, tidak ada jangka pendek, jangka menengah, maupun jangka panjang,” jelas legislator daerah pemilihan (dapil) Banten III tersebut.

Baca juga: Kalah Gugatan Nikel di WTO, Mendag Pastikan Indonesia Banding

Zulfikar mencontohkan konsep industri nikel Kemenperin dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mayoritas memiliki investor dari China.

Dengan adanya China sebagai investor sekaligus penguasa harga pasar, kata dia, Kemenperin harus memiliki target untuk mengeksekusi produksi baterai.

“China menguasai harga pasar, kalau kita tidak cepat bicara produksi baterai, dan Kemenperin tidak punya visi itu, ini percuma,” ucap Zulfikar.

 

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com