Komisi III DPR Dukung Penuh RUU KUHP, asalkan...

Kompas.com - 07/12/2022, 15:50 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Santoso.Foto: Kresno/nvl (dpr.go.id) Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Santoso.

KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Santoso mengungkapkan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap pembaharuan hukum pidana melalui rekodifikasi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski demikian, anggota fraksi Partai Demokrat itu meminta pembaharuan hukum pidana tersebut tidak sembarang mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat.

"Namun penting untuk diingat, serta perlu dipastikan bahwa semangat kodifikasi dan dekolonisasi dalam KUHP ini jangan sampai mengkriminalisasi dan mereduksi hak-hak masyarakat,” ujar Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat membacakan catatan dari Fraksi Partai Demokrat terkait Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP dalam rapat paripurna DPR RI di ruang rapat paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Komisi III Bakal Bahas DIM Masukan RUU KUHP Saat Rapat dengan Pemerintah 24 November

Santoso mengimbau pemerintah untuk memastikan bahwa implementasi RUU KUHP tidak akan merugikan masyarakat, melalui pengaturan yang berpotensi mengkriminalisasinya.

Pemerintah, kata dia, justru harus mampu menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat terutama hak atas kebebasan berpendapat.

Oleh karena itu, menurut Santoso, diperlukan pemahaman dan kehati-hatian oleh aparat penegak hukum dalam mengimplementasikan RUU KUHP.

“Penting untuk disadari bahwa saat ini masih terdapat keresahan pada banyak masyarakat terkait beberapa pengaturan tertentu, antara lain tentang penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (wapres), serta penghinaan terhadap lembaga negara,” jelasnya.

Baca juga: Wakil Presiden Argentina Dihukum 6 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Rp 1 Triliun

Santoso mengungkapkan bahwa koridor dan berbagai batasan yang telah ditetapkan terkait peraturan tersebut dalam RUU KUHP harus secara jelas dipahami dan dijalankan oleh penegak hukum dengan baik.

Dengan begitu, ia meyakini, tidak akan terjadi penyalahgunaan hukum dalam implementasinya. Hal ini juga berlaku terhadap para jurnalis agar jangan sampai melakukan diskriminasi dalam rangka menjalankan profesinya.

“Karena itu perlindungan terhadap hak seluruh masyarakat serta edukasi terhadap aparat menjadi pekerjaan rumah (PR) utama yang harus diprioritaskan oleh pemerintah setelah pengesahan RUU KUHP ini,” imbuh Santoso.

Terkini Lainnya
Badai PHK 2025, Puan Desak Negara Aktif Dampingi Pekerja Terdampak
Badai PHK 2025, Puan Desak Negara Aktif Dampingi Pekerja Terdampak
DPR
PMI Manufaktur Anjlok Diserbu Produk Impor, Komisi VII DPR: Perlu Perlindungan Pasar Domestik
PMI Manufaktur Anjlok Diserbu Produk Impor, Komisi VII DPR: Perlu Perlindungan Pasar Domestik
DPR
Ratusan Hakim Dimutasi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Apresiasi Langkah Tegas Ketua MA Sunarto
Ratusan Hakim Dimutasi, Wakil Ketua DPR Adies Kadir Apresiasi Langkah Tegas Ketua MA Sunarto
DPR
Tegaskan Dukungan Indonesia kepada Palestina, Puan: Tak Berubah Sejak Era Kemerdekaan
Tegaskan Dukungan Indonesia kepada Palestina, Puan: Tak Berubah Sejak Era Kemerdekaan
DPR
Bawa Semangat Kartini, Puan Ajak Perempuan Indonesia Berani Bersuara
Bawa Semangat Kartini, Puan Ajak Perempuan Indonesia Berani Bersuara
DPR
Kenang Jasa Kartini, Puan Ingatkan Pentingnya Pendidikan Terbuka untuk Perempuan
Kenang Jasa Kartini, Puan Ingatkan Pentingnya Pendidikan Terbuka untuk Perempuan
DPR
Puan Harap Ajaran Baik Paus Fransiskus Jadi Warisan yang Diteruskan
Puan Harap Ajaran Baik Paus Fransiskus Jadi Warisan yang Diteruskan
DPR
Posisi Dubes RI untuk AS Kosong, Puan Minta Pemerintah Segera Ajukan Usulan ke DPR
Posisi Dubes RI untuk AS Kosong, Puan Minta Pemerintah Segera Ajukan Usulan ke DPR
DPR
WNA Rusak Fasilitas RS di Bali, Wakil Ketua DPR: Bukti Pengawasan WNA Masih Lemah
WNA Rusak Fasilitas RS di Bali, Wakil Ketua DPR: Bukti Pengawasan WNA Masih Lemah
DPR
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke