Soal Lelang Kepulauan Widi, Rachmat Gobel: Jangan Karena Investasi Bisa Melakukan Segalanya

Kompas.com - 07/12/2022, 12:44 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan ( Korinbang) Rachmat Gobel meminta pemerintah untuk dapat tegas menjaga kedaulatan Indonesia dan penegakan hukumnya.

“Pemerintah Indonesia memiliki tugas untuk memajukan ekonomi dan mendatangkan investasi. Namun kedaulatan Indonesia dan penegakan hukum harus tetap berjalan dan menjadi patokan dalam melakukan investasi,” ungkap Gobel dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

Hal itu dikemukakan Rachmat Gobel saat menanggapi pengumuman lelang Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS), Selasa (6/12/2022).

Baca juga: Rachmat Gobel Sebut Investasi Jepang Berdampak Positif bagi SDM Indonesia

Maka dari itu, Gobel mendukung penuh sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan ( Kementerian KP) dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengusut secara mendalam. Hal ini agar publik mendapat keterangan yang benar dan tepat serta pelaku usaha pun mendapat kepastian hukum.

Ia mengatakan, Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam (SDA), seperti tambang mineral, flora dan fauna, maupun panoramanya. Namun, yang terpenting investasi tersebut tidak boleh membuat alam Indonesia menjadi rusak, rakyat kehilangan akses, dan negara kehilangan kedaulatan.

Selain itu, kata dia, investasi itu juga harus memberikan keuntungan terbaik bagi negara dan masyarakat.

"Jangan karena atas nama investasi lalu bisa melakukan segalanya,” ujar Gobel.

Politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut menegaskan, investasi harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan dapat menyejahterahkan masyarakat.

Baca juga: Geger Lelang Kepulauan Widi, Pemerintah Satu Suara: Tidak Dijual!

“Jadi yang utama adalah aspek masyarakatnya. Investasi asing itu bukan segalanya. Investasi asing hanya pelengkap dari investasi dalam negeri,” jelas Gobel.

Lebih lanjut, Gobel menambahkan, tanggung jawab suatu generasi bukan hanya pada orang segenerasinya, tetapi juga kepada seluruh anak cucunya di masa depan.

“Jadi kita semua harus berpikir jauh ke depan. Jangan sampai keturunan kita akan mengutuk kita karena membuat kebijakan yang tidak berwawasan lingkungan dan tidak berwawasan ke depan,” kata Gobel.

Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian KP Wahyu Muryadi mengatakan, terdapat 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi.

Menurutnya, hampir seluruh di Kepulauan Widi merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk ke dalam kawasan konservasi.

Baca juga: Rachmat Gobel Pastikan Jepang Tak Mundur dari IKN

Sayangnya, lanjut Wahyu, PT Leadership Islands Indonesia (LLI), perusahaan yang melakukan penawaran lelang tersebut belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ( PKKPRL) yang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

“Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.

“Jadi, prinsipnya PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi dan pemanfaatan tersebut harus dilaksanakan secara ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Wahyu.

Sebagai informasi, Kepulauan Widi yang berada di Halmahera Selatan, Maluku Utara di lelang oleh salah satu situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions.

Baca juga: Pengelola Kepulauan Widi Belum Kantongi PKKPRL, Menteri KP: Selama Dia Belum Beraktivitas, Kita Diam Saja

Adapun pengumuman lelang itu diberitakan akan dilaksanakan pada 8-14 Desember 2022 secara online dengan menggunakan beberapa bahasa, yaitu Inggris, Spanyol, Italia, Prancis, Jerman, China, dan Arab.

Pada situs tersebut, Kepulauan Widi diinformasikan memiliki 315.000 hektar (ha) kawasan konservasi laut dan 10.000 ha hutan mangrove, danau, dan laguna.

Selain itu, terdapat lebih dari 100 pulau tak berpenghuni, pantai pasir putih sepanjang 150 kilometer (km), atol, laut dalam, dan binatan-binatang unik, mulai dari ikan paus biru dan ikan hiu.

Kabarnya, PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengelola penawaran lelang tersebut telah memiliki izin dari pemerintah daerah dan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan untuk pengelolaan ekoturisme kawasan tersebut.

Sayangnya, PT LII tidak melakukan komitmennya sesuai dengan nota kesepahaman yang ada. Maka dari itu, izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan hingga PT LII dapat menunjukan kelayakan atas pemanfaatan lahan tersebut.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com