KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR) Koordinator Bidang Industri dan Pembangunan ( Korinbang) Rachmat Gobel meminta pemerintah untuk dapat tegas menjaga kedaulatan Indonesia dan penegakan hukumnya.
“Pemerintah Indonesia memiliki tugas untuk memajukan ekonomi dan mendatangkan investasi. Namun kedaulatan Indonesia dan penegakan hukum harus tetap berjalan dan menjadi patokan dalam melakukan investasi,” ungkap Gobel dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Rabu (7/12/2022).
Hal itu dikemukakan Rachmat Gobel saat menanggapi pengumuman lelang Kepulauan Widi di Halmahera Selatan, Maluku Utara, di situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika Serikat (AS), Selasa (6/12/2022).
Baca juga: Rachmat Gobel Sebut Investasi Jepang Berdampak Positif bagi SDM Indonesia
Maka dari itu, Gobel mendukung penuh sikap Kementerian Kelautan dan Perikanan ( Kementerian KP) dalam menyelesaikan permasalahan tersebut dengan mengusut secara mendalam. Hal ini agar publik mendapat keterangan yang benar dan tepat serta pelaku usaha pun mendapat kepastian hukum.
Ia mengatakan, Indonesia sangat kaya dengan sumber daya alam (SDA), seperti tambang mineral, flora dan fauna, maupun panoramanya. Namun, yang terpenting investasi tersebut tidak boleh membuat alam Indonesia menjadi rusak, rakyat kehilangan akses, dan negara kehilangan kedaulatan.
Selain itu, kata dia, investasi itu juga harus memberikan keuntungan terbaik bagi negara dan masyarakat.
"Jangan karena atas nama investasi lalu bisa melakukan segalanya,” ujar Gobel.
Politisi partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut menegaskan, investasi harus memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan dapat menyejahterahkan masyarakat.
Baca juga: Geger Lelang Kepulauan Widi, Pemerintah Satu Suara: Tidak Dijual!
“Jadi yang utama adalah aspek masyarakatnya. Investasi asing itu bukan segalanya. Investasi asing hanya pelengkap dari investasi dalam negeri,” jelas Gobel.
Lebih lanjut, Gobel menambahkan, tanggung jawab suatu generasi bukan hanya pada orang segenerasinya, tetapi juga kepada seluruh anak cucunya di masa depan.
“Jadi kita semua harus berpikir jauh ke depan. Jangan sampai keturunan kita akan mengutuk kita karena membuat kebijakan yang tidak berwawasan lingkungan dan tidak berwawasan ke depan,” kata Gobel.
Menanggapi hal tersebut, Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian KP Wahyu Muryadi mengatakan, terdapat 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi.
Menurutnya, hampir seluruh di Kepulauan Widi merupakan kawasan hutan lindung dan perairannya masuk ke dalam kawasan konservasi.
Baca juga: Rachmat Gobel Pastikan Jepang Tak Mundur dari IKN
Sayangnya, lanjut Wahyu, PT Leadership Islands Indonesia (LLI), perusahaan yang melakukan penawaran lelang tersebut belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ( PKKPRL) yang merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.
“Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjualbelikan. Hanya dapat diberikan Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan.
“Jadi, prinsipnya PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi dan pemanfaatan tersebut harus dilaksanakan secara ketat dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ujar Wahyu.
Sebagai informasi, Kepulauan Widi yang berada di Halmahera Selatan, Maluku Utara di lelang oleh salah satu situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions.
Adapun pengumuman lelang itu diberitakan akan dilaksanakan pada 8-14 Desember 2022 secara online dengan menggunakan beberapa bahasa, yaitu Inggris, Spanyol, Italia, Prancis, Jerman, China, dan Arab.
Pada situs tersebut, Kepulauan Widi diinformasikan memiliki 315.000 hektar (ha) kawasan konservasi laut dan 10.000 ha hutan mangrove, danau, dan laguna.
Selain itu, terdapat lebih dari 100 pulau tak berpenghuni, pantai pasir putih sepanjang 150 kilometer (km), atol, laut dalam, dan binatan-binatang unik, mulai dari ikan paus biru dan ikan hiu.
Kabarnya, PT Leadership Islands Indonesia (LII) yang merupakan pengelola penawaran lelang tersebut telah memiliki izin dari pemerintah daerah dan telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Selatan untuk pengelolaan ekoturisme kawasan tersebut.
Sayangnya, PT LII tidak melakukan komitmennya sesuai dengan nota kesepahaman yang ada. Maka dari itu, izin PT LII untuk sementara waktu dibekukan hingga PT LII dapat menunjukan kelayakan atas pemanfaatan lahan tersebut.