Komisi II DPR Nilai Sistem Pelayanan Publik Kota Bogor Cukup Baik

Kompas.com - 05/12/2022, 20:30 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Endro Suswantoro Yahman menilai sistem pelayanan publik milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor sudah cukup baik.

“Kalau pelayanan publik di Kota Bogor ini memang sejak dahulu sudah baik dan sistemnya sudah terkoordinasi dengan baik berkat digitalisasi yang semakin memadai,” ungkap Endro dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (5/12/2022).

Hal itu disampaikan oleh Endro pada saat melakukan kunjungan kerja (kunker) spesifik Komisi II DPR RI ke Kantor Wali Kota (Walkot) Bogor untuk melihat dan mendengar secara langsung kendala yang dihadapi dalam menerapkan sistem pelayanan public di Kota Bogor. Adapun kunker berlangsung di Balai Kota Bogor, Paseban Sri Bima, Jawa Barat (Jabar), Senin.

Baca juga: Begini Paniknya Komisi II DPR dan Mendagri Saat Gempa Cianjur Terasa hingga Jakarta

Dengan adanya sistem pelayanan publik yang baik, Endro pun meminta masyarakat Kota Bogor untuk meningkakan kesadaran dengan memanfaatkan pelayanan publik secara saksama.

“Dengan peningkatan–peningkatan yang sudah ada tersebut, tinggal bagaimana Pemkot Bogor untuk mengajak dan mendorong masyarakat agar lebih aktif memanfaatkan sistem pelayanan publik yang sudah mapan ini,” ujar Endro.

Berkaitan dengan implementasi Undang-undang (UU) Cipta Kerja dalam sistem pelayanan publik, lanjut Endro, kendala mendasar yang sering dialami adalah banyaknya proyek perizinan usaha yang membutuhkan penyesuaian dengan aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Pelayanan publik di Kota Bogor sudah membaik, bagus, dan banyak dari kementerian lembaga yang terlibat dalam hal pelayanan publik. Sayangnya, ada satu hal yang paling mendasar dan berkaitan dengan banyak proyek perizinan yang harus disesuaikan dengan UU Cipta Kerja atau Omnibus Law,” ucap Endro.

Baca juga: Pemkot Bogor Mulai Sediakan Sepeda Listrik untuk Fasilitas Publik

Perubahan turunan dari Omnibus Law, sebut dia, masih butuh penyesuaian ke dalam petunjuk pelaksanaan teknis dan peraturan daerah. Hal ini menjadi hambatan mendasar karena masih memerlukan adaptasi dengan sejumlah perubahan yang ada.

“UU Cipta Kerja ada untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berusaha. Hal itu dikarenakan pemerintah belum mampu untuk memberi pekerjaan dan ini menjadi semangat untuk membuka ruang usaha seluas-luasnya kepada masyarakat,” jelas Endro.

Kata Endro, UU Cipta Kerja mengharuskan adanya penyesuaian turunan berupa surat edaran, baik dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Persoalannya, sebelum ada UU Cipta Kerja, sudah terbangun sistem pelayanan berbasis digital, tapi masih menyesuaikan dengan UU yang lama, Permendagri dan Menpan RB. Maka dari itu, perlu ada adaptasi yang memberikan dampak kepada perubahan-perubahan teknis mendasar di dalam sistem pemerintah daerah setempat,” kata Endro.

Baca juga: Komisi II DPR Dorong Pemerintah Cepat Resmikan Provinsi Papua Barat Daya dan Lantik Pejabatnya

Anggota Komisi II DPR RI Dian Istiqomah menambahkan, implementasi UU Omnibus Law yang mengurangi pendapatan daerah atau secara tidak langsung memangkas retribusi daerah perlu untuk dikaji ulang dan dibicarakan dengan seluruh stakeholder terkait.

“Perlu untuk dikaji ulang dan duduk bersama dengan pimpinan daerah untuk membicarakan akan ada berapa persen bagian untuk kementerian dan berapa persen untuk daerah. Jadi, kalau selama ini UU itu adalah UU di dalam UU dan di sini retribusi itu langsung ke negara, tidak ada retribusi sisa untuk daerah, sehingga daerah akan kehilangan pendapatan dan akan sangat mempengaruhi ketika ada pengeluaran-pengeluaran yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ujar Dian.

Sementara itu, Walkot Bogor Dedie Rachim berharap Komisi II DPR bisa menyampaikan keluhan dan kendala yang dihadapi pihaknya kepada pemerintah pusat. Utamanya, terkait implementasi UU Cipta Kerja dan perizinan usaha.

Baca juga: Komisi II DPR Minta Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Jawab Tudingan Negatif Kepadanya

“Perizinan-perizinan setelah era Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) muncul UU Cipta Kerja dan turunannya ini dapat dikembalikan lagi ke instansi atau dinas yang terkait. Jadi, yang sebelumnya dicoba untuk dikonsolidasikan menjadi satu pintu, sekarang dikembalikan lagi ke dinas masing-masing,” ujar Dedie.

Lanjut Dedie, hal lain yang membutuhkan bantuan adalah berkaitan dengan ketersediaan blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik ( e-KTP).

Sebab, Pemkot Bogor membutuhkan per tahunnya ada 120.000 blangko e-KTP, tetapi pemerintah pusat belum dapat memenuhi permintaan tersebut.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com