KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Pangeran Khairul Saleh ingin pengedar dan penjual narkotika dan obat berbahaya ( narkoba) dihukum secara maksimal. Bahkan, jika perlu, mereka harus dihukum mati atau ditembak
Sementara itu, pengguna narkoba akan mendapatkan hukuman rehabilitasi melalui mekanisme asesmen yang komprehensif.
“Sebagaimana kita ketahui, 70 persen lembaga pemasyarakatan (LP) penuh oleh para korban narkotika. Jadi, kita berharap ke depan tidak ada lagi para pengguna dan korban narkotika ini yang masuk penjara,” ungkap Pangeran dalam keterangan pers yang diterima kompas.com, Senin (5/12/2022).
Hal tersebut disampaikan oleh Pangeran Khairul Saleh usai meminta masukan revisi Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dari Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah (Kapolda), Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), di Kota Padang, Jumat (2/12/2022).
Baca juga: Anggota Komisi III DPR RI: Kadiv Humas Polri Jangan Memperkeruh Suasana
Politisi dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut memberikan contoh bahwa negara Portugal merupakan salah satu negara yang sudah 14 tahun melaksanakan UU Narkotika dengan pola pendekatan rehabilitasi.
“Jadi, tidak akan ada lagi korban narkoba yang dipenjara walaupun sudah menggunakan beberapa kali. Sedangkan, di UU kita, kalau sudah dua kali, maka yang ketiganya bisa masuk penjara,” ujar Pangeran.
Menurut data tahun 2019, sebut dia, peredaran narkoba di daerah Sumatera Barat (Sumbar) cukup tinggi di Indonesia. Oleh karena itu, ia meminta agar Kapolda dan seluruh jajarannya untuk bekerja dengan lebih keras lagi.
Baca juga: Komisi III DPR Setuju RUU Ekstradisi Buronan RI-Singapura Dibawa ke Rapat Paripurna
“Kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan yang luar biasa atau extraordinary crimes. Untuk ke depannya, diharapkan Kapolda dan seluruh jajarannya dapat menekan peredaran narkoba di Sumbar,” katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kapolda Sumbar Inspektur Jenderal Polisi (Irjen) Suharyono mengatakan, masalah narkoba merupakan tanggung jawab bersama.
Maka dari itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak coba-coba dengan narkoba. Sebab, meski akan mendapatkan rehabilitasi, pengguna narkoba harus tetap mengasihani diri sendiri.
“Masalah kesehatan itu nomor satu. Apabila masyarakat mencoba-coba narkoba, nanti akibatnya ke kesehatan diri sendiri. Walaupun hukumannya sekarang akan mendapat rehabilitasi, tapi tidak baik untuk kesehatan. Jadi, saya berharap jangan ada lagi yang menggunakan narkoba, apalagi sampai menjadi pengedar,” ujar Suharyono.