Komisi II DPR Minta Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Jawab Tudingan Negatif Kepadanya

Kompas.com - 19/10/2022, 09:11 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengatakan, Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta Heru Budi Hartono harus menjawab berbagai tudingan negatif yang dilontarkan oleh kelompok masyarakat kepadanya.

"Banyaknya tudingan dan nada miring dari kelompok masyarakat ini perlu menjadi perhatian serius yang harus dibuktikan oleh Pak Heru Budi Hartono," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Menurut Guspardi, penunjukan Budi Heru Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dituding sarat muatan politis dan bukan didasarkan faktor profesionalisme.

Selain itu, kata dia, Heru Budi juga dinilai mempunyai rekam jejak yang kurang bersih dan kerap bersinggungan dengan kasus korupsi di DKI Jakarta.

Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa, 2 Kades di Tanah Laut Sempat Diminta Kembalikan Uang, tapi...

Guspardi mengungkapkan bahwa nama Heru Budi Hartono dalam jejak digital disebut memiliki keterkaitan terhadap kasus dugaan korupsi pembelian tanah Cengkareng dan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras. Kasus ini juga diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.

“Banyak pihak merasa khawatir, Heru Budi akan mengubah berbagai kebijakan Anies Baswedan yang tidak sesuai dengan pemerintah pusat seperti reklamasi,” ujarnya.

Tak hanya itu, lanjut Guspardi, banyak pihak juga meragukan kemampuan Heru Budi dalam menjaga netralitas aparat aparatur sipil negara (ASN) pada pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Oleh karena itu, ia kembali meminta Heru Budi untuk menjawab dan membuktikan berbagai tudingan yang dilontarkan kelompok masyarakat.

Baca juga: Sejumlah Kelompok Masyarakat Gelar Tabur Bunga di Stadion Kanjuruhan

Adapun tudingan tersebut, termasuk menepis stigma negatif yang beredar bahwa Heru Budi dipilih sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta karena faktor kedekatan dengan Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) dan bukan berdasarkan profesionalisme.

Menurut Guspardi, keraguan masyarakat Jakarta tentu akan mempengaruhi efektivitas kepemimpinan Heru Budi sebagai pengganti Anies yang dinilai banyak pihak berhasil memimpin Jakarta.

“Dan itu harus mampu dijawab dan dibuktikan Pak Heru Budi Hartono,” katanya.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com