Komitmen Atasi Perubahan Iklim, Indonesia Optimistis Capai Emisi Nol Bersih pada 2060

Kompas.com - 07/10/2022, 18:14 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Putu Supadma Rudana mengatakan bahwa Indonesia memegang teguh komitmen mengatasi perubahan iklim untuk mencapai emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat.

Adapun komitmen untuk mencapai emisi nol bersih pada 2060 atau lebih cepat sebelumnya telah ditegaskan dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim Conference of the Parties (COP 26) di Glasgow pada 2021.

“Komitmen ini dilakukan melalui pembangunan rendah karbon (PRK) sebagai tulang punggung strategi pemulihan yang akan membawa Indonesia menuju ekonomi hijau,” kata Putu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (7/10/2022).

Pernyataan tersebut disampaikan Putu pada “2nd Session Parliamentary Forum in The Context of The G20 Parliamentary Speaker’s Summit (P20)” di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (6/10/2022).

Menurut Putu, Indonesia telah menunjukkan komitmen di tingkat internasional dalam menghadapi perubahan iklim beserta dampak-dampak buruknya.

Baca juga: Wapres Akan Dorong Kerja Sama Tanggulangi Perubahan Iklim di KTT COP27

Hal tersebut ditunjukkan melalui dukungan dan ratifikasi berbagai perjanjian internasional, termasuk Perjanjian Paris melalui Undang-undang (UU) Nomor 16 Tahun 2016.

Selain itu, kata dia, Indonesia juga memberikan dukungan lewat United Nations Framework Convention on Climate Change atau Konvensi Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) mengenai Perubahan Iklim.

Kemudian, melalui UU Nomor 6 Tahun 1994 dan Protokol Kyoto, serta UU Nomor 17 Tahun 2004.

“Karena komitmen internasionalnya, Indonesia juga telah mengadopsi tujuan yang ambisius, tetapi dapat dicapai,” ujar Putu.

Tujuan ambisius yang dimaksud, salah satunya adalah meningkatkan persentase rencana pengurangan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 27,3 persen pada 2024 atau meningkat 1,3 persen dari rencana 2015-2019.

Pengurangan emisi gas rumah tersebut diintegrasikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.

Baca juga: BNPT Sebut Indeks Risiko Terorisme 2021 Lebih Baik dari Target RPJMN

“Indonesia juga menerbitkan Nationally Determined Contribution (NDC), yang menetapkan target tanpa syarat untuk mengurangi emisi GRK sebesar 29 persen,” ucap Putu.

NDC juga menetapkan target bersyarat sebesar 41 persen. Penetapan target ini akan dilakukan dengan dukungan internasional sebagai bagian skenario business as usual pada 2030.

Parlemen punya peran krusial

Pada kesempatan tersebut, Putus mengungkapkan bahwa parlemen memiliki peran yang krusial dalam perumusan kebijakan untuk mengatasi perubahan iklim.

Peran krusial dalam mengatasi perubahan iklim tersebut dapat dilakukan melalui tiga fungsi utama parlemen, yaitu legislatif, penganggaran, dan pengawasan.

Dalam konteks itu, menurut Putu, masyarakat harus memastikan bahwa UU atau tindakan tentang perubahan iklim bersifat inklusif.

Baca juga: Atasi Perubahan Iklim, Putu Supadma Minta Anggota Parlemen Harus Mengintegrasikan Pendekatan Berbasis HAM

“Dan sejalan dengan tujuan pembangunan berkelanjutan yang menyeimbangkan tiga pilar, yaitu ekonomi, sosial, dan lingkungan juga sangat penting selama fase pemulihan pandemi Covid-19,” katanya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, lanjut Putu, anggota parlemen harus menerapkan beberapa hal penting.

Pertama, mengintegrasikan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) terhadap perubahan iklim.

Kedua, mengarusutamakan dan meningkatkan visibilitas prinsip-prinsip HAM nondiskriminasi, kesetaraan, akuntabilitas, dan partisipasi dalam pengambilan keputusan.

Menurut Putu, filosofi tersebut akan memiliki manfaat sosial-ekonomi dan lingkungan yang signifikan bagi rakyat Indonesia.

Baca juga: Timnas Indonesia Percaya Diri, Filosofi Shin Tae-yong Mulai Dipahami

"Hal tersebut diterapkan selain mendukung resolusi dan deklarasi tentang aksi iklim di forum internasional seperti Inter Parliamentary Union (IPU).

“Selain itu, masyarakat juga harus didorong untuk berpartisipasi dan berkontribusi dalam kegiatan terkait aksi iklim. Dalam konteks ini, Bali memiliki kearifan lokal yang selalu dijunjung tinggi, yaitu filosofi Tri Hita Karana,” jelas Putu.

Menurutnya, filosofi tersebut mendefinisikan hubungan antara manusia dan Tuhan, manusia dan alam, dan manusia dengan sesama manusia.

“Tuhan menciptakan alam juga untuk dijaga, alam harus dihormati, dilindungi, dan dilestarikan,” tutur Putu.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com