Respons Usul Pilkada 2024 Maju 2 Bulan, Anggota Komisi II Rifqi: Kita Harus Revisi UU

Kompas.com - 31/08/2022, 18:24 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menilai exercise norma memajukan jadwal Pilkada 2024 penting dilakukan Komisi II DPR agar segera ada keputusan politik.DOK. DPR RI Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizami Karsayuda menilai exercise norma memajukan jadwal Pilkada 2024 penting dilakukan Komisi II DPR agar segera ada keputusan politik.

KOMPAS.com- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Rifqinizami Karsayuda mengingatkan, memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi September 2024, bisa berimplikasi mengubah norma Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Satu hal yang perlu diingat bahwa proses memajukan jadwal Pilkada, mau tidak mau mengubah norma. Karena itu secara teknis legislasi, kita harus merevisi UU atau mendorong Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata pria yang akrab disapa Rifqi di Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Hal tersebut dikatakan Rifqi menyusul usulan memajukan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Hasyim Asy’ari.

Hasyim Asy’ari mengusulkan memajukan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, dari awalnya dijadwalkan berlangsung 27 November 2024 dimajukan menjadi September 2024.

Baca juga: KPU Usul Pilkada 2024 Maju 2 Bulan, Pimpinan Komisi II DPR Tak Masalah

Rifqi menilai "exercise" norma memajukan jadwal Pilkada 2024 penting dilakukan Komisi II DPR agar segera ada keputusan politik.

Lebih lanjut, Rifqi mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan membahas usulan memajukan jadwal Pilkada dari November menjadi September 2024.

Menurut dia, usulan memajukan jadwal Pilkada 2024 sangat logis. Pertama, agar periodesasi jabatan kepala daerah bisa tetap tahun 2024-2029 karena Pilkada dilaksanakan di 2024.

Dia menilai, kalau Pilkada dilaksanakan November 2024, maka pelantikan tidak mungkin di tahun 2024, namun pada Februari atau Maret 2025.

"Kedua, implikasi administrasi negara kalau melampaui 31 Desember 2024, maka per-1 Januari 2025, kepala daerah diisi oleh Penjabat. Karena tidak ada satu pun yang definitif hasil Pilkada 2024," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke