KOMPAS.com- Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Rifqinizami Karsayuda mengingatkan, memajukan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 menjadi September 2024, bisa berimplikasi mengubah norma Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Satu hal yang perlu diingat bahwa proses memajukan jadwal Pilkada, mau tidak mau mengubah norma. Karena itu secara teknis legislasi, kita harus merevisi UU atau mendorong Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)," kata pria yang akrab disapa Rifqi di Jakarta, Selasa (30/8/2022).
Hal tersebut dikatakan Rifqi menyusul usulan memajukan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) RI Hasyim Asy’ari.
Hasyim Asy’ari mengusulkan memajukan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024, dari awalnya dijadwalkan berlangsung 27 November 2024 dimajukan menjadi September 2024.
Baca juga: KPU Usul Pilkada 2024 Maju 2 Bulan, Pimpinan Komisi II DPR Tak Masalah
Rifqi menilai "exercise" norma memajukan jadwal Pilkada 2024 penting dilakukan Komisi II DPR agar segera ada keputusan politik.
Lebih lanjut, Rifqi mengatakan, Komisi II DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu akan membahas usulan memajukan jadwal Pilkada dari November menjadi September 2024.
Menurut dia, usulan memajukan jadwal Pilkada 2024 sangat logis. Pertama, agar periodesasi jabatan kepala daerah bisa tetap tahun 2024-2029 karena Pilkada dilaksanakan di 2024.
Dia menilai, kalau Pilkada dilaksanakan November 2024, maka pelantikan tidak mungkin di tahun 2024, namun pada Februari atau Maret 2025.
"Kedua, implikasi administrasi negara kalau melampaui 31 Desember 2024, maka per-1 Januari 2025, kepala daerah diisi oleh Penjabat. Karena tidak ada satu pun yang definitif hasil Pilkada 2024," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8/2022).