Terkait Kasus Sambo, Desmond: Komisi III Akan Lakukan Pengawasan Hingga Selesai di Peradilan

Kompas.com - 31/08/2022, 10:31 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, Komisi III DPR berkomitmen untuk mengawasi proses penegakan hukum yang sedang ramai dibicarakan.

Adapun kasus hukum tersebut adalah kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

“Dalam kasus ini (kasus Sambo), Komisi III DPR akan melihat berjalannya proses dan melakukan pengawasan hingga selesai di peradilan, apakah dalam peradilan ini sesuai dengan hukum dan penegakan hukum atau tidak,” ungkap Desmond dalam keterangan persnya, Rabu (31/8/2022).

Hal itu disampaikan oleh Desmond dalam Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU) Komisi III DPR dengan Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan ( Tampak) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Rapat di DPR soal Kasus Brigadir J, Mahfud-Desmond Debat soal Kompolnas Perlu Ada Atau Tidak

Desmond mengatakan, kasus pembunuhan yang memakan korban Brigadir J itu menimbulkan bias yang luar biasa, seperti muncul diagram judi, tambang, dan lainnya.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa ada persoalan serius di institusi Polri.

Persoalan itu, kata dia, tak lepas dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang dinilainya sudah tidak cocok lagi atau hukum acara pidana yang ada sudah kadaluarsa.

“Komisi III DPR akan menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) dalam rangka memperbaiki Polri dengan merancang focus group discussion (FGD) untuk mencari masukan yang terbaik,” ujar Desmond.

Lebih lanjut, Desmond mengatakan, bias yang muncul tersebut terlihat dari posisi Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) yang keberadaannya diatur dalam UU Kepolisian.

Baca juga: Temuan Kapolri dan Komnas HAM soal Kasus Brigadir J dalam Rapat Komisi III DPR

Hal itu yang membuat Desmond menilai bahwa kasus yang menjerat Sambo menjadi trigger dalam proses peradilan, apakah akan berjalan dengan transparan atau tidak?

“Kompolnas sebagai badan eksekutif tidak bisa mengawasi secara maksimal institusi Polri sehingga perlu adanya perbaikan pada UU Kepolisian,” kata Desmond.

Sementara itu, Juru Bicara Tampak Sandi Eben Ezer Situngkir mengatakan, organisasinya berkomitmen ingin adanya reformasi di tubuh Polri.

Kata dia, reformasi itu diperlukan karena dalam UU Kepolisian tidak ada aturan untuk mengawasi kerja Polri. Alhasil institusi ini sangat minim pengawasan.

Dalam UU Kepolisian, Sandi Eben mengatakan, telah diatur bahwa anggota Polri bisa bertindak sendiri, misalnya ketika anggota Polri menembak seseorang karena membahayakan jiwa anggota Polri atau melarikan diri.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com