Terkait Kasus Sambo, Desmond: Komisi III Akan Lakukan Pengawasan Hingga Selesai di Peradilan

Kompas.com - 31/08/2022, 10:31 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond Junaidi Mahesa. Dok. DPR RI Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond Junaidi Mahesa.


KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Desmond Junaidi Mahesa mengatakan, Komisi III DPR berkomitmen untuk mengawasi proses penegakan hukum yang sedang ramai dibicarakan.

Adapun kasus hukum tersebut adalah kasus dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan mantan Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia ( Polri) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo.

“Dalam kasus ini (kasus Sambo), Komisi III DPR akan melihat berjalannya proses dan melakukan pengawasan hingga selesai di peradilan, apakah dalam peradilan ini sesuai dengan hukum dan penegakan hukum atau tidak,” ungkap Desmond dalam keterangan persnya, Rabu (31/8/2022).

Hal itu disampaikan oleh Desmond dalam Rapat Dengar Pendapat Umum ( RDPU) Komisi III DPR dengan Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan ( Tampak) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (30/8/2022).

Baca juga: Rapat di DPR soal Kasus Brigadir J, Mahfud-Desmond Debat soal Kompolnas Perlu Ada Atau Tidak

Desmond mengatakan, kasus pembunuhan yang memakan korban Brigadir J itu menimbulkan bias yang luar biasa, seperti muncul diagram judi, tambang, dan lainnya.

Maka dari itu, ia menegaskan bahwa ada persoalan serius di institusi Polri.

Persoalan itu, kata dia, tak lepas dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang dinilainya sudah tidak cocok lagi atau hukum acara pidana yang ada sudah kadaluarsa.

“Komisi III DPR akan menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) dalam rangka memperbaiki Polri dengan merancang focus group discussion (FGD) untuk mencari masukan yang terbaik,” ujar Desmond.

Lebih lanjut, Desmond mengatakan, bias yang muncul tersebut terlihat dari posisi Komisi Kepolisian Nasional ( Kompolnas) yang keberadaannya diatur dalam UU Kepolisian.

Baca juga: Temuan Kapolri dan Komnas HAM soal Kasus Brigadir J dalam Rapat Komisi III DPR

Hal itu yang membuat Desmond menilai bahwa kasus yang menjerat Sambo menjadi trigger dalam proses peradilan, apakah akan berjalan dengan transparan atau tidak?

“Kompolnas sebagai badan eksekutif tidak bisa mengawasi secara maksimal institusi Polri sehingga perlu adanya perbaikan pada UU Kepolisian,” kata Desmond.

Sementara itu, Juru Bicara Tampak Sandi Eben Ezer Situngkir mengatakan, organisasinya berkomitmen ingin adanya reformasi di tubuh Polri.

Kata dia, reformasi itu diperlukan karena dalam UU Kepolisian tidak ada aturan untuk mengawasi kerja Polri. Alhasil institusi ini sangat minim pengawasan.

Dalam UU Kepolisian, Sandi Eben mengatakan, telah diatur bahwa anggota Polri bisa bertindak sendiri, misalnya ketika anggota Polri menembak seseorang karena membahayakan jiwa anggota Polri atau melarikan diri.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke