KOMPAS.com – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Taufik Basari menilai revisi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional ( Sisdiknas) perlu dikaji ulang kembali.
Kajian ulang tersebut, kataTaufik, harus dilakukan bersama dengan masyarakat sebelum akhirnya diajukan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.
“Pelibatan stakeholder di dunia pendidikan itu sangat penting dalam merevisi UU Sisdiknas 2023 ini,” ungkap Taufik dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Menurut Taufik, pihaknya akan terus mempelajari hal-hal yang menjadi keberatan publik terkait dengan revisi UU Sisdiknas, mulai dari proses penyusunannya hingga poin-poin substansi yang ada di dalamnya.
Baca juga: RUU Sisdiknas, Wajib Belajar Jadi 13 Tahun
“Saya akan mendengarkan kritikan tersebut dan selanjutnya akan mempelajari dan mendalami usulan Rancangan Undang-Undang ( RUU) ini sekaligus akan menghimpun masukan dan keberatan dari masyarakat,” jelas Taufik.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan, RUU usulan dari pemerintah tersebut mengintegrasikan sekaligus tiga UU, yakni UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Dalam menyusun RUU Sisdiknas, pelibatan seluruh stakeholder di dunia pendidikan menjadi sangat penting. Diharapkan bisa menjadi acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia,” ujarnya.
Kata dia, semua pihak harus lebih berhati-hati dan cermat di dalam menyusun RUU Sisdiknas. Apalagi pendidikan merupakan salah satu yang sangat fundamental dalam membentuk karakter anak bangsa.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tak Tergesa-gesa Bahas RUU Sisdiknas
“Tugas mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan negara yang secara eksplisit telah dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, sehingga dalam proses penyusunannya harus hati-hati dan cermat,” katanya.
Tak hanya itu, Taufik berharap, setiap RUU yang diusulkan sebelumnya harus melalui proses pelibatan publik dan stakeholder yang berkepentingan secara lebih bermakna.
“Sektor pendidikan selalu menjadi fokus pemerintah, sehingga anggarannya juga sangat besar karena persentasenya telah ditentukan oleh konstitusi,” katanya.