KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) belum lama ini mengusulkan kenaikan honor petugas Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga tiga kali lipat dari honor Pemilu 2019.
Untuk diketahui, Badan Ad Hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya setuju akan kenaikan honor petugas Badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024.
Menurutnya, kenaikan honorarium tersebut bukan hanya untuk memproteksi penyelenggara saat melaksanakan tugas, tetapi juga bagian memanusiakan mereka.
"Kenaikan honorarium petugas Ad Hoc Pemilu 2024 adalah komitmen DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Mereka adalah ujung tombak penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Rifqi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/8/2022).
Baca juga: Pemerintah Setujui Biaya Perlindungan Petugas Ad Hoc Pemilu 2024, dari Santunan Wafat hingga Cacat
Sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu, lanjut dia, Badan Ad Hoc memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilu.
Jika penyelenggara tidak dilindungi, sebut Rifqi, mustahil bisa melaksanakan pemilu yang jujur, adil (jurdil) dan langsung, umum, bebas, rahasia (luber).
“Saya berharap, kenaikan anggaran badan ad hoc memberikan dampak pada peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” imbuhnya.
Rifqi menjelaskan, honor Badan Ad Hoc mengalami kenaikan signifikan.
Misalnya, kata dia, honor petugas KPPS pada 2019 hanya Rp 500.000, lalu naik menjadi Rp 1,5 juta.
Baca juga: Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Resmi Naik, Ini Rincian untuk KPPS hingga PPLN
"Jadi kenaikan anggaran hampir tiga kali lipat untuk Pemilu 2024. Salah satunya disumbang oleh kenaikan anggaran Badan Ad Hoc," ujar Rifqi.
Pada kesempatan terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan honorarium bagi Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Kenaikan tersebut termuat dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada Jumat (5/8/2022).
"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024 (tiga kali lipat) dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020," kata Hasyim dalam jumpa pers, Senin (8/8/2022).
Badan Ad Hoc yang dimaksud itu juga termasuk PPK, PPS, KPPS, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), KPPS Luar Negeri (LN), dan Pantarlih Luar Negeri (LN).
Baca juga: Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN, Menpan-RB: Tidak Masuk Kerja 28 Hari Bisa Diberhentikan
Adapun rincian honorarium Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024 terbagi dalam beberapa kategori sebagai berikut.
Pertama, honorarium PPK terbagi menjadi empat tingkat, yaitu ketua mendapatkan Rp 2,5 juta, anggota Rp 2,2 juta, sekretaris Rp 1,85 juta, dan pelaksana Rp 1,3 juta.
Kedua, honorarium untuk PPS, yaitu ketua diberikan upah sekitar Rp 1,5 juta, anggota Rp 1,3 juta, sekretaris Rp 1,15 juta, pelaksana Rp 1,05 juta, dan pantarlih Rp 1 juta.
Ketiga, honorarium KPPS untuk ketua senilai Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024).
Baca juga: Honor Petugas KPPS Naik 3 Kali Lipat pada Pemilu 2024, Jadi Rp 1.500.000
Honorarium anggota KPPS Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024), sedangkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024).
Keempat, honorarium PPLN untuk ketua sebesar Rp 8,4 juta, anggota Rp 8 juta, sekretaris Rp 7 juta, pelaksana Rp 6,5 juta, dan Pantarlih Luar Negeri Rp 6,5 juta.
Terakhir, honorarium KPPS Luar Negeri untuk ketua sebesar Rp 6,5 juta, sekretaris Rp 6 juta, dan Satlinmas Luar Negeri Rp 4,5 juta.