Komisi II DPR Dukung Kenaikan Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024, Ini Alasannya

Kompas.com - 11/08/2022, 19:22 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) belum lama ini mengusulkan kenaikan honor petugas Badan Ad Hoc Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 hingga tiga kali lipat dari honor Pemilu 2019.

Untuk diketahui, Badan Ad Hoc terdiri dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Menanggapi usulan tersebut, Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pihaknya setuju akan kenaikan honor petugas Badan Ad Hoc Pemilu dan Pilkada 2024.

Menurutnya, kenaikan honorarium tersebut bukan hanya untuk memproteksi penyelenggara saat melaksanakan tugas, tetapi juga bagian memanusiakan mereka.

"Kenaikan honorarium petugas Ad Hoc Pemilu 2024 adalah komitmen DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu. Mereka adalah ujung tombak penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Rifqi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (11/8/2022).

Baca juga: Pemerintah Setujui Biaya Perlindungan Petugas Ad Hoc Pemilu 2024, dari Santunan Wafat hingga Cacat

Sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemilu, lanjut dia, Badan Ad Hoc memiliki peran penting dalam pelaksanaan pemilu.

Jika penyelenggara tidak dilindungi, sebut Rifqi, mustahil bisa melaksanakan pemilu yang jujur, adil (jurdil) dan langsung, umum, bebas, rahasia (luber).

“Saya berharap, kenaikan anggaran badan ad hoc memberikan dampak pada peningkatan kualitas dan kuantitas penyelenggara dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” imbuhnya.

Rifqi menjelaskan, honor Badan Ad Hoc mengalami kenaikan signifikan.

Misalnya, kata dia, honor petugas KPPS pada 2019 hanya Rp 500.000, lalu naik menjadi Rp 1,5 juta.

Baca juga: Honor Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Resmi Naik, Ini Rincian untuk KPPS hingga PPLN

"Jadi kenaikan anggaran hampir tiga kali lipat untuk Pemilu 2024. Salah satunya disumbang oleh kenaikan anggaran Badan Ad Hoc," ujar Rifqi.

Pada kesempatan terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa pemerintah telah menyetujui kenaikan honorarium bagi Badan Ad Hoc penyelenggara Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.

Kenaikan tersebut termuat dalam Surat Menteri Keuangan (Menkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 yang diteken pada Jumat (5/8/2022).

"Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi Badan Ad Hoc untuk Pemilu dan Pilkada 2024 (tiga kali lipat) dibandingkan Pemilu 2019 dan pemilihan tahun 2020," kata Hasyim dalam jumpa pers, Senin (8/8/2022).

Badan Ad Hoc yang dimaksud itu juga termasuk PPK, PPS, KPPS, Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), KPPS Luar Negeri (LN), dan Pantarlih Luar Negeri (LN).

Baca juga: Minta PPK Awasi Jam Kerja ASN, Menpan-RB: Tidak Masuk Kerja 28 Hari Bisa Diberhentikan

Rincian honorarium Badan Ad Hoc

Adapun rincian honorarium Badan Ad Hoc untuk Pemilu 2024 terbagi dalam beberapa kategori sebagai berikut.

Pertama, honorarium PPK terbagi menjadi empat tingkat, yaitu ketua mendapatkan Rp 2,5 juta, anggota Rp 2,2 juta, sekretaris Rp 1,85 juta, dan pelaksana Rp 1,3 juta.

Kedua, honorarium untuk PPS, yaitu ketua diberikan upah sekitar Rp 1,5 juta, anggota Rp 1,3 juta, sekretaris Rp 1,15 juta, pelaksana Rp 1,05 juta, dan pantarlih Rp 1 juta.

Ketiga, honorarium KPPS untuk ketua senilai Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900.000 (Pilkada 2024).

Baca juga: Honor Petugas KPPS Naik 3 Kali Lipat pada Pemilu 2024, Jadi Rp 1.500.000

Honorarium anggota KPPS Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850.000 (Pilkada 2024), sedangkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Rp 700.000 (Pemilu 2024) dan Rp 650.000 (Pilkada 2024).

Keempat, honorarium PPLN untuk ketua sebesar Rp 8,4 juta, anggota Rp 8 juta, sekretaris Rp 7 juta, pelaksana Rp 6,5 juta, dan Pantarlih Luar Negeri Rp 6,5 juta.

Terakhir, honorarium KPPS Luar Negeri untuk ketua sebesar Rp 6,5 juta, sekretaris Rp 6 juta, dan Satlinmas Luar Negeri Rp 4,5 juta.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com