Cak Imin Minta Pemerintah Optimalkan Faskes untuk Atasi Kasus DBD yang Meningkat

Kompas.com - 10/08/2022, 14:54 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat ( Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar meminta pemerintah untuk mengoptimalkan pelayanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan ( faskes) untuk mengatasi kasus demam berdarah dengue ( DBD) yang sedang meningkat.

“Saya mendapat laporan bahwa kasus DBD dalam beberapa minggu ini mengalami peningkatan. Karena itu saya meminta pemerintah untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan, terutama di daerah yang tingkat kasus DBD tinggi,” ungkap Muhaimin dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Sebagai informasi, data dari Direktorat Jenderal (Ditjen) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) menunjukkan bahwa ada 68.903 kasus DBD di 465 kabupaten dan kota di 34 provinsi pada Juli 2022. Dari total kasus ini, diketahui ada 640 kematian.

Baca juga: Prabowo-Cak Imin Daftar Bareng ke KPU, Pengamat Nilai Tidak Jaminan Gerindra-PKB Langgeng sampai 2024

Pada pekan lalu, terjadi penambahan 1.311 kasus DBD dengan 12 kematian.

Maka dari itu, pria yang akrab disapa Cak Imin ini menegaskan bahwa pemerintah perlu untuk pasang badan terkait tingginya kasus DBD, khususnya mengenai pelayanan tes DBD, kesiapan tenaga medis, maupun kebutuhan obat-obatan.

“Ini sebuah peringatan untuk pemerintah dan kita semua, bahwa kasus DBD ini jangan diabaikan. Apalagi terdapat kemiripan gejala awal pada pasien DBD dengan pasien Covid-19, sehingga perlu adanya pendeteksian dini yang lebih cepat dan akurat,” ujar Cak Imin.

Selain itu, Cak Imin mendorong Kemenkes dan Dinas Kesehatan ( Dinkes) di tiap daerah menggencarkan penyuluhan pencegahan penularan serta pengendalian peningkatan kasus DBD.

Baca juga: Masuki Musim Pancaroba, Warga Kota Bekasi Diminta Ikut Cegah Peningkatan Kasus DBD

Adapun solusi untuk pencegahan kasus DBD adalah dengan kegiatan bersih-bersih dan penyemprotan ( fogging) secara berkala, khususnya di wilayah yang padat pemukiman.

“Pemerintah diharuskan lebih gencar dalam mengampanyekan pola hidup sehat dan bersih kepada masyarakat, misalnya melalui gerakan 3M, yaitu menguras, menutup, dan mengubur yang bisa memicu munculnya nyamuk penyebab DBD,” katanya.

Cak Imin pun mengingatkan masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap infeksi penularan virus DBD dengan tetap menjaga kebersihan diri dan lingkungan, serta meningkatkan imun tubuh.

“Perlu adanya kesadaran dari masyarakat untuk mencegah kembali naiknya kasus DBD di lingkungan. Masyarakat harus menjaga kebersihan lingkungan dan diri serta terus meningkatkan imun tubuh,” ujarnya.

Baca juga: Cak Imin Sentil Sri Mulyani karena Anggaran KPU Tahun Ini Macet

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com