Anggota Komisi II DPR Sebut Pembentukan DOB Bisa Bantu Cegah Konflik di Papua

Kompas.com - 08/08/2022, 15:18 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Guspardi Gaus menyebutkan pembentukan tiga Daerah Otonomi Baru ( DOB) di Papua dapat mereduksi kecemburuan sosial yang memicu timbulnya konflik di Papua.

“Pembentukan DOB ini masyarakat akan merasakan adanya perbaikan yang signifikan dari segi ekonomi, pendidikan, akses kesehatan, serta pelayanan birokrasi pemerintahan,” sebut Guspardi dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (8/8/2022).

Selain itu, Guspardi mengatakan, pemekaran tiga DOB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan percepatan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cendrawasih.

“Pemerintah harus melakukan pendampingan dan supervisi agar pembangunan di daerah otonomi baru Papua dapat berjalan lebih optimal dalam merealisasikan dana pembangunan dalam berbagai bidang. Jadi, kita dapat mengejar ketertinggalan dengan daerah lain di Indonesia,” jelas Guspardi.

Baca juga: Anggota Komisi II DPR Sebut Independensi Jadi Aspek Penting dalam Pemilihan Pejabat Kepala Daerah

Sebagai informasi, hal tersebut selaras dengan program pembangunan yang akan dilaksanakan dalam berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta pelayanan birokrasi yang cepat.

Guspardi menilai, selama ini pelayanan publik dan hambatan birokrasi mengalami kendala terhadap luasnya wilayah Papua dan beberapa infrastruktur yang belum memadai.

Maka dari itu, kata dia, dengan bertambahnya tiga DOB ini akan membuka akses pembangunan yang memberikan dampak bagi kesejahteraan masyarakat Papua.

“Selama ini dana otonomi khusus belum dikelola dengan baik dan menimbulkan adanya tarik menarik antar kepentingan kaum elit di Papua. Hal itu yang membuat masyarakat Papua menjadi khawatir dengan bertambahnya tiga DOB baru yang diyakini tidak akan berpengaruh kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi II DPR: UU Lima Provinsi Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Untuk mewujudkan hal tersebut, menurut Guspardi, perlu dilakukan perbaikan mentalitas pemerintah daerah dan reformasi birokrasi serta tata kelola dana pemerintah pusat yang lebih akuntabel, efisien, dan efektif.

“Hal itu perlu untuk dimanfaatkan dengan penuh dalam kepentingan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Papua,” ujarnya.

Untuk diketahui, pemerintah sudah membentuk sebuah badan khusus yang bertugas untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, pelaporaan, serta koordinasi terpadu untuk pelaksanaan pembangunan di wilayah Papua.

Badan khusus itu langsung diketuai oleh Wakil Presiden (Wapres) Indonesia yang beranggotakan para Menteri Kabinet Indonesia Maju, para pejabat Kementerian dalam Negeri (Kemendagri), serta pejabat dari Papua.

Baca juga: Komisi II DPR Pastikan Pemekaran Papua Bikin Anggaran Pemilu 2024 Bertambah

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com