PLN Sulit Dapat Pasokan Batu Bara, Komisi VII Minta Pemerintah Percepat Pembentukan BLU Batu Bara

Kompas.com - 05/08/2022, 19:16 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com - Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Mukhtarudin meminta pemerintah mempercepat proses pembentukan Badan Layanan Umum (BLU) batu bara yang hingga kini belum menunjukkan tanda akan segera rampung.

Permintaan Mukhtarudin itu menyusul isu soal kepastian suplai batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap ( PLTU) milik PT PLN (Persero).

Pasalnya, para pemasok bata bara lebih memilih menahan dan melakukan ekspor komoditasnya ketimbang melakukan kontrak baru dengan PLN. Hal ini membuat stok batu bara PLN menjadi defisit.

Alhasil, Indonesia kembali dihantui krisis listrik, seperti yang terjadi pada awal 2022 sehingga berujung pada pemberhentian ekspor batu bara ke luar negeri.

“Jangan sampai ada penyetopan ekspor (batu bara) karena dampaknya tidak baik untuk ekosistem usaha batu bara,” tandas Mukhtarudin, Jumat, (5/8/2022), seperti dalam keterangan persnya.

Baca juga: Limbah Batu Bara Jadi Bahan Baku Batako, Salah Satu Sebab Situ Ciburuy Menghitam

Untuk itu, Politisi Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kalimantan Tengah ini menilai kehadiran BLU sangat penting. Ini karena menjadi solusi jangka panjang untuk mengamankan pasokan batubara dalam negeri, khususnya untuk keperluan kelistrikan.

Bukan tanpa asalan Mukhtarudin mengatakan itu. Pasalnya kelistrikan merupakan fundamental sistem perekonomian nasional dan ini sesuai dengan Pasal 33 Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

Ia mengatakan, Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa Perekonomian Disusun sebagai Usaha Bersama Berdasar atas Asas Kekeluargaan.

Sementara itu, pasal Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945, yaitu Bumi Dan Air Dan Kekayaan Alam Yang Terkandung Di Dalamnya Dikuasai Oleh Negara Dan Digunakan Untuk Sebesar-besar Kemakmuran Rakyat.

”Jadi saya kira kepentingan negara sesuai Pasal 33 UUD 1945 mutlak didahulukan,” beber Mukhtarudin.

Untuk itu, Mukhtarudin meminta pemerintah khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar ke depannya meningkatkan serta memaksimalkan pengawasan dan penindakan terhadap pemilik pertambangan batu bara.

“Saya berharap pemerintah dan PLN agar tingkatkan koordinasi dengan pemilik Izin Usaha Pertambangan atau penambang,” ujar Mukhtarudin.

 

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com