Biaya Masuk TN Komodo Naik, DPR Minta Pemerintah Cari Solusi

Kompas.com - 04/08/2022, 12:23 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Andreas Hugo Pareira mendukung keputusan DPR yang meminta pemerintah untuk menyelesaikan sengketa kenaikan biaya masuk ke Taman Nasional (TN) Komodo.

Kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut, menurut Andreas, merugikan masyarakat yang berada di sekitar TN Komodo. Selain itu, permasalahan ini juga menimbulkan tekanan bagi pelaku wisata di Labuan Bajo.

“Maka dari itu saya meminta Komisi X DPR untuk menganggendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengundang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), perwakilan pelaku wisata di Labuan Bajo, Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo-Flores (BPOLBF), dan PT Flobamora pada sidang yang akan datang untuk membicarakan permasalahan ini,” ungkap Andreas dalam keterangan persnya, Kamis (4/8/2022).

Sebagai informasi, pemerintah memutuskan untuk menaikkan biaya masuk ke TN Komodo, termasuk di dalamnya Pulau Komodo dan Pulau Padar dengan biaya dari Rp 200.000 menjadi Rp 3,75 juta.

Tarif tersebut berlaku untuk satu tahun, tetapi belum termasuk fasilitas menyewa kapal dan akomodasi.

Baca juga: Menyoal Kenaikan Tiket TN Komodo, Turis Asing Pun Sebut Terlalu Mahal

Adapun kenaikan biaya itu menimbulkan aksi demo yang berujung kerusuhan di Labuan Bajo. Kondisi ini bahkan sempat menjadi perhatian internasional.

“Situasi Labuan Bajo dengan suguhan aksi-aksi demo merupakan suguhan yang buruk bagi wisatawan dan berujung negatif bagi kampanye untuk Labuan Bajo," sebut Andreas.

Jika kondisi demo itu terus berlanjut, lanjut dia, wisatawan akan merasa enggan dan tidak nyaman untuk berkunjung ke Labuan Bajo.

"Maka dari itu perlu untuk duduk bersama dan mencari solusi demi menghentikan aksi demo itu,” jelas Andreas.

Andreas bersama dengan DPR mendorong agar pemerintah bersama stakeholder terkait untuk segera menyelesaikan kerusuhan yang terjadi di Labuan Bajo.

“Penyebab mogok massal dipicu oleh ketidakpercayaan pelaku wisata akan motif alasan kenaikan tarif dengan diberikan hak monopoli oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Flores, Sumba, Timor, dan Alor (Flobamora) untuk menetapkan tarif dan mengelola TN Komodo tanpa melibatkan rakyat yang telah lebih dulu terlibat sebagai pelaku industri pariwisata,” jelas Andreas.

Baca juga: Pelaku Pariwisata di Labuan Bajo Mogok, Anggota Dewan Minta Komisi X DPR Gelar RDP

Selain itu, kenaikan tarif yang terjadi dimaksudkan untuk memberi batasan bagi pengunjung. Tujuannya adalah untuk melindungi Komodo dari kepunahan.

Sayangnya, kebijakan yang dikeluarkan tersebut justru berdampak pada ratusan orang di Labuan Bajo yang menggantungkan hidupnya dari kedatangan wisatawan.

“Kebijakan ini tentunya berimbas pada pelaku wisata dan ekonomi kreatif (ekraf) yang baru saja pulih pascapandemi Covid-19 dengan kembali ramainya kunjungan turis dari dalam negeri maupun luar negeri ke Labuan Bajo,” ujar Andreas.

Baca juga: Soroti Kenaikan Tiket TN Komodo, Walhi NTT: Pemerintah Jangan Represif Bungkam Kritik

Menurut Andreas, Labuan Bajo memang dikenal sebagai destinasi yang banyak menarik turis dari luar negeri untuk berkunjung.

Namun, sejak beberapa tahun terakhir, pariwisata di Labuan Bajo banyak mengandalkan wisatawan lokal, khususnya dengan adanya pembatasan akibat pandemi Covid-19.

Kenaikan tarif itu tentu akan berdampak besar bagi para pelaku pariwisata yang tak hanya mengharapkan kehadiran turis dari luar negeri atau turis kaya. Apalagi selama pandemi, para pelaku pariwisata justru tertolong dengan kehadiran wisatawan domestik.

“Hal ini membuktikan para turis yang tidak berkantong sangat tebal justru menjadi jaring pengaman sosial bagi industri wisata di Labuan Bajo. Oleh karena itu, kebijakan kenaikan tarif wisata perlu untuk dikaji ulang demi keberlangsungan industri pariwisata di Labuan Bajo,” ucapnya.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com