Komisi III Sebut Sinergi Berbagai Pihak Diperlukan untuk Atasi Aksi Perdagangan Orang

Kompas.com - 02/08/2022, 15:16 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Didik Mukrianto mengatakan, upaya sinergi dari berbagai pihak diperlukan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Berbagai pihak yang dimaksud mulai dari lembaga pendidikan, keluarga, masyarakat, dunia usaha dan lembaga pemerintah pusat maupun daerah.

Didik menilai, TPPO merupakan kejahatan kemanusiaan yang bersifat sindikat. Hal ini disebabkan dari akar permasalahan yang kompleks, beragam, dan terus berkembang.

"Ada beberapa hal yang menjadi sumber penyebab dari perdagangan orang, di antaranya adalah adanya diskriminasi gender yang berkembang di masyarakat,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Selasa (2/8/2022).

Adapun kasus diskriminasi gender itu, seperti pernikahan anak dibawah umur, kawin siri, kawin kontrak, putus sekolah, pengaruh globalisasi, hingga keluarga yang tidak harmonis akan berpotensi menjadi korban TPPO.

Baca juga: Indikasi Perdagangan Orang Kerap Terjadi pada PMI Malaysia, Pemda Nunukan Rancang SOP Penanganan TPPO

Oleh karenanya, ia kembali menyatakan bahwa sinergi antarlembaga dibutuhkan dalam mengatasi persoalan TPPO. Sebab, ada banyak masalah dibalik kasus tersebut yang harus diatasi.

Dalam mengatasi persoalan TPPO, kata dia, pemerintah tidak bisa bicara soal kasus per kasus. Pasalnya, kejahatan ini seperti fenomena gunung es.

"Banyak masalah di balik kasus itu yang harus diselesaikan, seperti kemiskinan, pendidikan rendah, patriarki, gender, penegakan hukum, dan keseriusan pemerintah. Khususnya sinergi antara lembaga yang utuh," ujar Didik di Jakarta, Senin.

Menurutnya, kasus TPPO saat ini masih sangat mengkhawatirkan. Terlebih, korban pada umumnya adalah perempuan dan anak-anak, dengan modus-modus yang semakin beragam.

Sebagai bagian langkah pencegahan, sebut Didik, diperlukan sosialisasi yang berkesinambungan tentang bahaya perdagangan orang, regulasi sistem hukum baik substansi, struktur dan budaya hukum.

Baca juga: Ketua DPR Minta Sosialisasi dan Edukasi Terkait Cacar Monyek Dimasifkan

"Selain itu diperlukan juga pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan peningkatan pendidikan termasuk pendidikan moral," katanya.

Tidak lepas dari kerumitan birokrasi

Pada kesempatan itu, Didik mengungkapkan bahwa maraknya perdagangan orang tidak terlepas dari keruwetan birokrasi.

Selain birokrasi, kata dia, pemerintah juga belum serius menangani masalah perdagangan orang sehingga menjadi peluang bagi mafia mengembangkan jaringan mereka.

Sampai saat ini, Didik mengaku, belum terlihat cara yang tepat untuk memerangi mafia perdagangan orang.

Baca juga: Membongkar Modus Sindikat TPPO, Beri Janji Gaji Tinggi hingga Tunjukkan Foto Rumah Mewah

“Meskipun sudah ada gugus tugas, undang-undang (UU). Namun faktanya, kasus TPPO tetap tumbuh berkembang dan bahkan meningkat,” ujarnya.

Oleh karenanya, Didik meminta pemerintah harus lebih serius menangani kasus perdagangan orang dan kejahatan transnasional tersebut.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com