KOMPAS.com - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan, pihaknya akan melakukan pembahasan relaksasi ganja medis dengan menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) serta para ahli.
Pembahasan tersebut, kata dia, merupakan upaya tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak pengujian materiil Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap Undang-undang Dasar (UUD) 1945 terkait penggunaan ganja medis untuk kesehatan.
"Kami mengundang beberapa pihak terkait, seperti BNN, pakar, dan lainnya. Banyak yang harus dibahas sedetail mungkin apalagi terkait syarat dan manfaatnya," kata Johan dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Kamis (21/7/2022).
Menurutnya, upaya relaksasi ganja medis di dalam revisi UU Narkotika harus melalui kajian mendalam.
Meskipun, kata Johan, proses revisi UU Narkotika akan membutuhkan waktu yang cukup lama.
Baca juga: Komisi III Segera Bahas Revisi UU Narkotika, Termasuk soal Penggunaan Ganja Medis
"Pembahasan akan meliputi golongan ganja, penggunaannya, tugas penegak hukum, pengelompokkan jenis narkotika, dan lainnya," jelasnya.
Untuk itu, Johan meminta kepada masyarakat agar menunggu dengan tenang keputusan pemerintah terkait penggunaan ganja medis.
"DPR akan mengutamakan kepentingan masyarakat. Namun, kembali lagi pada pembuatan UU, nantinya bisa bermanfaat atau tidak dalam penggunaanya," imbuhnya.
Seperti diketahui, MK telah menolak uji materi UU Narkotika yang digugat masyarakat dalam sidang putusan yang digelar Rabu (20/7/2022).
Gugatan dengan perkara nomor 106/PUU-XVIII/2020 itu diajukan Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, Nafiah Murhayanti, Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat atau Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).
Baca juga: Gugatan UU IKN yang Diajukan Azyumardi Azra dan Din Syamsuddin Juga Kandas di MK
Sebagai lembaga yang membidangi urusan hukum, Komisi III DPR RI telah menyatakan bahwa hingga saat ini masih ada peluang untuk merelaksasi ganja guna keperluan medis.
Begitu pula dengan revisi UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang masih terus akan berlangsung, meski MK telah menolak uji materi atas legalisasi ganja terbatas untuk keperluan medis pada UU tersebut.
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, upaya relaksasi ganja medis tidak akan berakhir seiring dengan putusan MK kemarin, Rabu (20/7/2022).
“Karena peluangnya masih sangat besar di revisi UU Narkotika," ujarnya kepada wartawan, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Komisi III Segera Bahas Revisi UU Narkotika, Termasuk soal Penggunaan Ganja Medis
Terkait putusan itu, Arsul menyatakan bahwa MK berpendapat pasal tersebut memiliki open legal policy atau kebijakan hukum terbuka.
Maksud dari kebijakan hukum terbuka dapat diartikan untuk UU Narkotika dikembalikan kepada pembentuk peraturan, yaitu pemerintah dan DPR RI.
"Tetapi, tidak berarti pasal itu tidak bisa diubah. Karena MK berpendapat itu merupakan open legal policy yang artinya dikembalikan kepada pembentuk UU dalam hal ini pemerintah dan DPR RI," katanya.