KOMPAS.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ( Polda Metro Jaya) yang berhasil mengungkap modus operandi kasus mafia tanah.
Kasus mafia tanah tersebut diduga melibatkan oknum Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).
Andi Rio mengatakan, keberhasilan Polda Metro Jaya itu bisa menjadi contoh untuk dapat diikuti oleh Polda di daerah lain dalam mengungkap kasus mafia tanah yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.
“Semoga seluruh jajaran kepolisian dapat mengungkap kasus mafia tanah di seluruh Indonesia dan kasus ini bisa menjadi awal Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) dalam memberantas mafia tanah di Indonesia, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ungkap Andi Rio dalam keterangan persnya, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Polri Terbuka Ungkap Kasus Kematian Brigadir J
Lebih lanjut, Andi Rio menilai, Polri harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah akses dan proses penyelidikan terhadap temuan kasus mafia tanah.
“Kementerian ATR/BPN tentu menjadi penentu dalam kasus mafia tanah, Polri harus menyelidiki secara mendalam keterlibatan orang dalam dari pihak Kementerian ATR/BPN yang melakukan modus secara terstruktur,” ujar Andi Rio.
Melihat permasalahan itu, ia berharap masyarakat untuk tidak mudah terbujuk oleh oknum atau pihak-pihak yang menawarkan jasa kepengurusan sertifikat tanah secara mudah dan cepat, agar tidak menjadi sebuah permasalahan di kemudian hari.
“Pemerintah telah memudahkan kepengurusan sertifikat kepemilikan tanah lewat jalur digital. Jadi masyarakat diharapkan dapat lewat jalur resmi agar tidak tertipu atau data sertifikat kepemilikan tanah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.
Baca juga: Saat Komisi III DPR Menolak Bertanggung Jawab Sudah Pilih Lili Pintauli Jadi Komisioner KPK
Sebagai informasi, Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 30 tersangka kasus mafia tanah.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hengki Haryadi mengatakan, 30 tersangka tersebut 25 diantaranya telah ditahan.
Adapun 30 tersangka tersebut terdiri dari 13 orang pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (Bapan) dan dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN).
Selanjutnya, dua orang tersangka merupakan kepala desa setempat, satu orang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.