Ungkap Modus Operandi Mafia Tanah, Polda Metro Jaya Diapresiasi Komisi III

Kompas.com - 20/07/2022, 18:36 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi


KOMPAS.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya ( Polda Metro Jaya) yang berhasil mengungkap modus operandi kasus mafia tanah.

Kasus mafia tanah tersebut  diduga melibatkan oknum Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

Andi Rio mengatakan, keberhasilan Polda Metro Jaya itu bisa menjadi contoh untuk dapat diikuti oleh Polda di daerah lain dalam mengungkap kasus mafia tanah yang dapat merugikan dan meresahkan masyarakat.

“Semoga seluruh jajaran kepolisian dapat mengungkap kasus mafia tanah di seluruh Indonesia dan kasus ini bisa menjadi awal Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri) dalam memberantas mafia tanah di Indonesia, sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi),” ungkap Andi Rio dalam keterangan persnya, Rabu (20/7/2022).

Baca juga: Wakil Ketua Komisi III DPR Desak Polri Terbuka Ungkap Kasus Kematian Brigadir J

Lebih lanjut, Andi Rio menilai, Polri harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah akses dan proses penyelidikan terhadap temuan kasus mafia tanah.

“Kementerian ATR/BPN tentu menjadi penentu dalam kasus mafia tanah, Polri harus menyelidiki secara mendalam keterlibatan orang dalam dari pihak Kementerian ATR/BPN yang melakukan modus secara terstruktur,” ujar Andi Rio.

Melihat permasalahan itu, ia berharap masyarakat untuk tidak mudah terbujuk oleh oknum atau pihak-pihak yang menawarkan jasa kepengurusan sertifikat tanah secara mudah dan cepat, agar tidak menjadi sebuah permasalahan di kemudian hari.

“Pemerintah telah memudahkan kepengurusan sertifikat kepemilikan tanah lewat jalur digital. Jadi masyarakat diharapkan dapat lewat jalur resmi agar tidak tertipu atau data sertifikat kepemilikan tanah disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab,” katanya.

Baca juga: Saat Komisi III DPR Menolak Bertanggung Jawab Sudah Pilih Lili Pintauli Jadi Komisioner KPK

Sebagai informasi, Sub Direktorat Harta dan Benda (Subdit Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum ( Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 30 tersangka kasus mafia tanah.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Hengki Haryadi mengatakan, 30 tersangka tersebut 25 diantaranya telah ditahan.

Adapun 30 tersangka tersebut terdiri dari 13 orang pegawai kantor Badan Pertanahan Nasional (Bapan) dan dua orang merupakan Aparatur Sipil Negara ( ASN).

Selanjutnya, dua orang tersangka merupakan kepala desa setempat, satu orang tersangka jasa perbankan, dan 12 orang lainnya adalah warga sipil.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com