KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Ahmad Sahroni menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 101 Tahun 2022 tentang Strategi Nasional Penghapusan Kekerasan terhadap Anak.
"Saya menyambut baik terbitnya Perpres Nomor 101 Tahun 2022 ini karena memang angka kekerasan seksual pada anak sudah sampai pada taraf yang mengkhawatirkan," kata Sahroni di Jakarta, Selasa (19/7/2022).
Menurut Sahroni, terbitnya Perpres Nomor 101 Tahun 2022 menunjukkan kesigapan pemerintah dalam memberantas kekerasan seksual pada anak yang saat ini masih sangat masif terjadi di Indonesia.
“Dengan terbitnya Perpres tersebut, pemerintah tidak menutup mata dengan fenomena kekerasan seksual anak,” kata dia dalam siaran persnya, Selasa.
Sahroni berharap agar Perpres Nomor 101 Tahun 2022 bisa menjadi landasan kuat penegakkan hukum terhadap para pelaku kekerasan seksual kepada anak.
Baca juga: Psikolog Unair: Kekerasan pada Anak Timbulkan Efek Jangka Panjang
Bendahara Umum Partai Nasdem ini juga menegaskan komitmen Komisi III DPR untuk terus memastikan para mitra kerjanya, seperti Polisi Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan lembaga hukum lainnya memiliki perspektif penegakan hukum yang berpihak pada korban.
"Adanya aturan ini tentunya menjadi landasan dalam penegakkan hukum berperspektif korban baik di tingkat pusat maupun daerah," ujarnya.
Menurut Sahroni, Komisi III DPR akan memastikan para mitra kerjanya menjalankan berbagai upaya penghapusan kekerasan seksual pada anak dengan sesuai aturan dan memberi perlindungan pada korban.