KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) telah menentukan batas waktu bagi pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik ( PSE) Lingkup Privat pada Rabu (20/7/2022).
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Dave Akbarshah Fikarno memberikan dukungan penuh terhadap sikap pemerintah dalam menerapkan kebijakan pendaftaran PSE asalkan tidak merugikan semua pihak, terutama masyarakat.
"Semua aplikasi yang digunakan masyarakat dengan menggunakan jaringan. Utamanya dibangun dengan pajak memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia," kata Dave dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (19/7/2022).
Meski demikian, ia kembali menegaskan bahwa pemerintah harus bijak dalam melaksanakan kebijakan pendaftaran PSE.
Kebijakan yang dimaksud adalah seperti mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari sehingga tidak mendesak waktu pendaftaran.
Baca juga: Facebook dan Instagram Terdaftar PSE Kominfo, WhatsApp Belum Kelihatan
Dave juga mengingatkan agar pemerintah tidak menyampaikan informasi PSE tersebut dalam waktu yang singkat. Sebab, hal ini akan menimbulkan kegaduhan sehingga berdampak pada perusahaan dan masyarakat.
"Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasi mereka dan mata pencariannya," ujarnya.
Menurut Dave, pemerintah harus menghindari berbagai dampak negatif tersebut. Oleh karenanya, diperlukan peraturan yang jelas mengenai pelaksanaan teknis dari kebijakan PSE.
Dia tak menampik jika penegakan aturan untuk meningkatkan devisa negara merupakan hal yang penting.
Akan tetapi, kata dia, untuk pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan dilaksanakan secara terstruktur.
Baca juga: Kewajiban Daftar PSE bagi Perusahaan Teknologi Diharap Jangan Sampai Merugikan Masyarakat
"Pelaksanaan aturan tersebut harus sesuai aturan dan terstruktur sehingga masyarakat tidak terganggu kehidupannya atas kebijakan tersebut," katanya.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi medsos untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE Lingkup Privat.
Dia mengatakan, batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat adalah Rabu (20/7/2022).
Berdasarkan pengawasan, menurut Johnny, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE Lingkup Privat.
Ia mengungkapkan, aturan mengenai PSE Lingkup Privat telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 5 Tahun 2020.
Baca juga: 3 Tahapan Sanksi Bagi Google dkk yang Belum Daftar PSE Kominfo
“Negara-negara lain di dunia pun telah menerapkan hal serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya,” ujar Johnny.