KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Christina Ary menyoroti pro kontra terkait perubahan nama jalan di Daerah Khusus Ibukota ( DKI) Jakarta.
Menurutnya kebijakan tersebut mendapat banyak protes warga lantaran minimnya sosialisasi dan tidak melalui proses konsultasi warga terlebih dahulu.
Ia menilai protes warga tersebut beralasan karena perubahan nama jalan membuat warga kerepotan mengganti dokumen kependudukan, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya.
"Konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses. Kami mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI mengevaluasi lagi kebijakan ini," ujar Christina kepada wartawan, di Jakarta, Senin (18/7/2022).
Menurut legislator dari Dapil DKI Jakarta II, Pemrov DKI perlu membangun komunikasi intens dengan masyarakat terlebih dahulu, terutama di lokasi-lokasi yang bakal terjadi perubahan nama jalan agar kebijakan berjalan baik.
Pemprov DKI, kata dia, harus melibatkan mereka dalam memutuskan perubahan nama daerahnya.
“Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Senin.
Apabila kebijakan perubahan nama jalan tidak bisa ditinjau kembali, Politkus Partai Golkar ini meminta Pemprov DKI memberikan jaminan bahwa kebijakan perubahan ini tidak membawa kesulitan bagi warga.
"Nah apakah sudah ada jaminan kemudahan ini dari Pemprov?," tanya Christina.
Baca juga: Pansus Perubahan Nama Jalan DKI Dibentuk, Proses Administrasi Jalan Terus
Untuk diketahui, Pemprov DKI tetap mengubah 22 nama jalan di Jakarta. Meski ada yang menolak keputusan tersebut, Pemprov DKI tetap pada keputusan.
"Sampai saat ini keputusan dari Pemprov DKI tetap dengan nama jalan yang diubah," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (6/6/2022).
Menurut Riza, nama jalan yang diubah saat ini sebagai bentuk penghormatan Pemprov DKI Jakarta pada tokoh-tokoh Betawi.
Di sisi lain, Riza mengaku juga memahami adanya penolakan sejumlah warga yang terdampak perubahan nama jalan.
Meski begitu, kata Riza, perubahan nama jalan tidak secara otomatis mewajibkan warga mengubah dokumen di waktu yang bersamaan.
Seperti alamat pada STNK, baru akan diubah saat perpanjangan pajak tahunan. Begitupula dengan dokumen tanah akan diubah jika terjadi transaksi jual-beli.