Banyak Warga Protes Perubahan Nama Jalan di Jakarta, DPR Minta Pemprov DKI Evaluasi

Kompas.com - 18/07/2022, 23:24 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta II Christina Arya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan perubahaan 22 nama jalan di ibu kota.DOK. DPR RI Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta II Christina Arya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan perubahaan 22 nama jalan di ibu kota.

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Christina Ary menyoroti pro kontra terkait perubahan nama jalan di Daerah Khusus Ibukota ( DKI) Jakarta.

Menurutnya kebijakan tersebut mendapat banyak protes warga lantaran minimnya sosialisasi dan tidak melalui proses konsultasi warga terlebih dahulu.

Ia menilai protes warga tersebut beralasan karena perubahan nama jalan membuat warga kerepotan mengganti dokumen kependudukan, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya.

"Konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses. Kami mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI mengevaluasi lagi kebijakan ini," ujar Christina kepada wartawan, di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Masih Minimnya Perubahan KTP Warga Terdampak Perubahan Jalan hingga Polda Metro Bangun Ring Tinju

Menurut legislator dari Dapil DKI Jakarta II, Pemrov DKI perlu membangun komunikasi intens dengan masyarakat terlebih dahulu, terutama di lokasi-lokasi yang bakal terjadi perubahan nama jalan agar kebijakan berjalan baik.

Pemprov DKI, kata dia, harus melibatkan mereka dalam memutuskan perubahan nama daerahnya.

“Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Apabila kebijakan perubahan nama jalan tidak bisa ditinjau kembali, Politkus Partai Golkar ini meminta Pemprov DKI memberikan jaminan bahwa kebijakan perubahan ini tidak membawa kesulitan bagi warga.

"Nah apakah sudah ada jaminan kemudahan ini dari Pemprov?," tanya Christina.

Baca juga: Pansus Perubahan Nama Jalan DKI Dibentuk, Proses Administrasi Jalan Terus

Untuk diketahui, Pemprov DKI tetap mengubah 22 nama jalan di Jakarta. Meski ada yang menolak keputusan tersebut, Pemprov DKI tetap pada keputusan.

"Sampai saat ini keputusan dari Pemprov DKI tetap dengan nama jalan yang diubah," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (6/6/2022). 

Menurut Riza, nama jalan yang diubah saat ini sebagai bentuk penghormatan Pemprov DKI Jakarta pada tokoh-tokoh Betawi.

Di sisi lain, Riza mengaku juga memahami adanya penolakan sejumlah warga yang terdampak perubahan nama jalan.

Meski begitu, kata Riza, perubahan nama jalan tidak secara otomatis mewajibkan warga mengubah dokumen di waktu yang bersamaan.

Seperti alamat pada STNK, baru akan diubah saat perpanjangan pajak tahunan. Begitupula dengan dokumen tanah akan diubah jika terjadi transaksi jual-beli.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke