Banyak Warga Protes Perubahan Nama Jalan di Jakarta, DPR Minta Pemprov DKI Evaluasi

Kompas.com - 18/07/2022, 23:24 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta II Christina Arya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan perubahaan 22 nama jalan di ibu kota.DOK. DPR RI Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta II Christina Arya meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengevaluasi kebijakan perubahaan 22 nama jalan di ibu kota.

KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Christina Ary menyoroti pro kontra terkait perubahan nama jalan di Daerah Khusus Ibukota ( DKI) Jakarta.

Menurutnya kebijakan tersebut mendapat banyak protes warga lantaran minimnya sosialisasi dan tidak melalui proses konsultasi warga terlebih dahulu.

Ia menilai protes warga tersebut beralasan karena perubahan nama jalan membuat warga kerepotan mengganti dokumen kependudukan, mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya.

"Konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses. Kami mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemerintah Provinsi ( Pemprov) DKI mengevaluasi lagi kebijakan ini," ujar Christina kepada wartawan, di Jakarta, Senin (18/7/2022).

Baca juga: [POPULER JABODETABEK] Masih Minimnya Perubahan KTP Warga Terdampak Perubahan Jalan hingga Polda Metro Bangun Ring Tinju

Menurut legislator dari Dapil DKI Jakarta II, Pemrov DKI perlu membangun komunikasi intens dengan masyarakat terlebih dahulu, terutama di lokasi-lokasi yang bakal terjadi perubahan nama jalan agar kebijakan berjalan baik.

Pemprov DKI, kata dia, harus melibatkan mereka dalam memutuskan perubahan nama daerahnya.

“Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," kata Christina dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Apabila kebijakan perubahan nama jalan tidak bisa ditinjau kembali, Politkus Partai Golkar ini meminta Pemprov DKI memberikan jaminan bahwa kebijakan perubahan ini tidak membawa kesulitan bagi warga.

"Nah apakah sudah ada jaminan kemudahan ini dari Pemprov?," tanya Christina.

Baca juga: Pansus Perubahan Nama Jalan DKI Dibentuk, Proses Administrasi Jalan Terus

Untuk diketahui, Pemprov DKI tetap mengubah 22 nama jalan di Jakarta. Meski ada yang menolak keputusan tersebut, Pemprov DKI tetap pada keputusan.

"Sampai saat ini keputusan dari Pemprov DKI tetap dengan nama jalan yang diubah," ujar Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Rabu (6/6/2022). 

Menurut Riza, nama jalan yang diubah saat ini sebagai bentuk penghormatan Pemprov DKI Jakarta pada tokoh-tokoh Betawi.

Di sisi lain, Riza mengaku juga memahami adanya penolakan sejumlah warga yang terdampak perubahan nama jalan.

Meski begitu, kata Riza, perubahan nama jalan tidak secara otomatis mewajibkan warga mengubah dokumen di waktu yang bersamaan.

Seperti alamat pada STNK, baru akan diubah saat perpanjangan pajak tahunan. Begitupula dengan dokumen tanah akan diubah jika terjadi transaksi jual-beli.

Terkini Lainnya
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
DPR
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR
Kutuk  Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
Kutuk Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke