KOMPAS.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Yan Permanes Mandenas membantah dirinya menerima sejumlah uang untuk mengubah pasal pada revisi Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Papua.
Bantahan itu adalah sebagai respons terhadap pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka yang menyebutkan, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua itu menerima sejumlah uang.
Uang itu, kata Bupati Romanus Mandala, sebagai pelicin untuk mengubah pasal pada revisi UU Otonomi Khusus Papua sehingga pembentukan Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB) bisa terwujud.
"Apa yang dikatakan Bupati Merauke itu sama sekali tidak benar karena kami tidak pernah menerima apa pun dari beliau,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (15/7/2022).
Dia menegaskan, pihaknya berjuang untuk kepentingan Papua dan bukan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
Mandenas mengaku, selama menjadi Wakil Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UU ( RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, pihaknya sama sekali tidak menerima atau meminta biaya kepada siapa pun.
Menurutnya, Pansus RUU Otsus Papua bekerja profesional sebagai wakil rakyat dengan menampung aspirasi masyarakat demi merevisi RUU tersebut.
Hal tersebut, lanjutnya, termasuk dengan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Provinsi di Papua agar lebih baik ke depannya dan mampu mensejahterakan masyarakat Papua.
“Apa yang kami lakukan di DPR semua jelas terlihat. Kami siang malam membahas revisi Otsus dan DOB Provinsi di Papua untuk kepentingan rakyat. Apa yang disampaikan Bupati Merauke itu tidak benar," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Terkait hal itu, Mandenas mengaku sudah menghubungi Bupati Romanus via telepon seluler untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Dia menyebutkan, Romanus memberikan penjelasannya kepada publik terhadap pernyataan dalam videonya yang beredar di media sosial.
"Karena apa yang sudah kami lakukan telah maksimal sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap rakyat Papua melalui revisi UU Otsus Papua dan RUU Pembentukan DOB Menjadi undang-undang," ujarnya.
Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag Tingkatkan Kualitas Layanan Ibadah Haji 2023
Mandenas juga mengaku sudah melaporkan pernyataan Romanus dalam video viralnya kepada Pimpinan Partai Gerindra.
Pimpinan Partai Gerindra pun sudah memerintahkan Romanus untuk meminta klarifikasi atas tudingan tersebut.
"Saya langsung laporkan ke pimpinan partai dan sudah ditugaskan untuk meminta klarifikasi pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka secepatnya," ujarnya.
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial menyebutkan, Bupati Merauke Romanus memberikan sejumlah uang kepada Anggota DPR RI Yan Mandenas dan Komarudin Watubun agar pembentukan Provinsi Papua Selatan sebagai DOB terwujud.
Romanus mengaku tidak mudah untuk mewujudkan provinsi baru di Papua karena harus mengubah pasal dalam UU Otsus.
Salah satu pasal yang diubah adalah kewenangan pemekaran yang tidak hanya jadi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP), dan kepala daerah.
Baca juga: Anggota DPR Ingatkan Perwakilan RI di Luar Negeri Harus Punya “Shelter” WNI
Namun, pemerintah pusat bisa mengajukan usulan pemekaran berdasarkan aspirasi masyarakat.
"Akhirnya pasal diubah, usulan pembentukan provinsi baru bisa dilakukan pemerintah pusat, tidak tergantung DPRP, MRP, dan gubernur namun bisa ditarik jadi usulan pemerintah pusat. Kita berjuang setengah mati, semua itu pakai biaya dan ongkos," katanya.