Yan Permanes Bantah Tuduhan Dapat Uang untuk Revisi UU Otsus Papua

Kompas.com - 15/07/2022, 17:00 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Yan Permanes Mandenas membantah dirinya menerima sejumlah uang untuk mengubah pasal pada revisi Undang-Undang (UU) Otonomi Khusus Papua.

Bantahan itu adalah sebagai respons terhadap pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka yang menyebutkan, Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua itu menerima sejumlah uang.

Uang itu, kata Bupati Romanus Mandala, sebagai pelicin untuk mengubah pasal pada revisi UU Otonomi Khusus Papua sehingga pembentukan Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru (DOB) bisa terwujud.

"Apa yang dikatakan Bupati Merauke itu sama sekali tidak benar karena kami tidak pernah menerima apa pun dari beliau,” ungkapnya di Jakarta, Kamis (15/7/2022).

Dia menegaskan, pihaknya berjuang untuk kepentingan Papua dan bukan kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.

Mandenas mengaku, selama menjadi Wakil Ketua Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan UU ( RUU) Otonomi Khusus (Otsus) Papua, pihaknya sama sekali tidak menerima atau meminta biaya kepada siapa pun.

Baca juga: Anggota DPR Berinisial DK Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Lakukan Pencabulan di Jakarta, Semarang dan Lamongan

Menurutnya, Pansus RUU Otsus Papua bekerja profesional sebagai wakil rakyat dengan menampung aspirasi masyarakat demi merevisi RUU tersebut.

Hal tersebut, lanjutnya, termasuk dengan pembentukan daerah otonom baru (DOB) Provinsi di Papua agar lebih baik ke depannya dan mampu mensejahterakan masyarakat Papua.

“Apa yang kami lakukan di DPR semua jelas terlihat. Kami siang malam membahas revisi Otsus dan DOB Provinsi di Papua untuk kepentingan rakyat. Apa yang disampaikan Bupati Merauke itu tidak benar," tegasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.

Terkait hal itu, Mandenas mengaku sudah menghubungi Bupati Romanus via telepon seluler untuk melakukan klarifikasi atas pernyataannya agar tidak menjadi polemik di masyarakat.

Dia menyebutkan, Romanus memberikan penjelasannya kepada publik terhadap pernyataan dalam videonya yang beredar di media sosial.

"Karena apa yang sudah kami lakukan telah maksimal sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap rakyat Papua melalui revisi UU Otsus Papua dan RUU Pembentukan DOB Menjadi undang-undang," ujarnya.

Baca juga: Wakil Ketua Komisi VIII DPR Minta Kemenag Tingkatkan Kualitas Layanan Ibadah Haji 2023

Mandenas juga mengaku sudah melaporkan pernyataan Romanus dalam video viralnya kepada Pimpinan Partai Gerindra.

Pimpinan Partai Gerindra pun sudah memerintahkan Romanus untuk meminta klarifikasi atas tudingan tersebut.

"Saya langsung laporkan ke pimpinan partai dan sudah ditugaskan untuk meminta klarifikasi pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka secepatnya," ujarnya.

Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial menyebutkan, Bupati Merauke Romanus memberikan sejumlah uang kepada Anggota DPR RI Yan Mandenas dan Komarudin Watubun agar pembentukan Provinsi Papua Selatan sebagai DOB terwujud.

Romanus mengaku tidak mudah untuk mewujudkan provinsi baru di Papua karena harus mengubah pasal dalam UU Otsus.

Salah satu pasal yang diubah adalah kewenangan pemekaran yang tidak hanya jadi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Majelis Rakyat Papua (MRP), dan kepala daerah.

Baca juga: Anggota DPR Ingatkan Perwakilan RI di Luar Negeri Harus Punya “Shelter” WNI

Namun, pemerintah pusat bisa mengajukan usulan pemekaran berdasarkan aspirasi masyarakat.

"Akhirnya pasal diubah, usulan pembentukan provinsi baru bisa dilakukan pemerintah pusat, tidak tergantung DPRP, MRP, dan gubernur namun bisa ditarik jadi usulan pemerintah pusat. Kita berjuang setengah mati, semua itu pakai biaya dan ongkos," katanya.

 

 

 

 

 

 

 

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com