KOMPAS.com - Pemerintah Indonesia berencana melakukan moratorium atau penundaan pengiriman pekerja migran Indonesia ( PMI) ke Malaysia. Hal ini dilakukan untuk menuntut komitmen Negeri Jiran pada kesepakatan penyelesaian masalah perburuhan.
Menanggapi rencana moratorium tersebut, Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Nurhadi memberikan dukungan penuh sikap tegas pemerintah Indonesia.
Dia menilai, langkah tegas moratorium itu dilakukan karena adanya pelanggaran kesepakatan oleh pihak Malaysia dalam perekrutan pekerja asal Indonesia.
"Kalau Malaysia wanprestasi terhadap kesepakatan dengan Indonesia terkait pengiriman PMI, kami dukung dilakukan moratorium," kata Nurhadi dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (14/7/2022).
Moratorium pengiriman PMI, lanjut dia, merupakan salah satu langkah pemerintah untuk memberikan pelajaran kepada Malaysia agar tidak menganggap enteng kesepakatan yang sudah dibangun.
Baca juga: Indonesia Setop Kirim PMI ke Malaysia, Dubes RI Ungkap Alasannya
Nurhadi mengungkapkan, Indonesia dan Malaysia sebenarnya telah sepakat menggunakan sistem satu kanal untuk penempatan tenaga kerja.
Namun, Malaysia tanpa pemberitahuan justru memiliki saluran perekrutan tenaga kerja dari pihak lain. Hal ini menyebabkan pemerintah Indonesia bergerak untuk mengawasi dan melindungi para PMI di Malaysia.
Pada kesempatan itu, Nurhadi menjelaskan bahwa selama ini ada dua masalah utama yang telah dilanggar Malaysia.
Pertama, kata dia, Malaysia tidak melakukan perekrutan PMI melalui satu kanal, sehingga menyulitkan pemerintah Indonesia untuk melakukan pemantauan.
Baca juga: 8 PMI Ilegal Korban Kapal Tenggelam di Batam Dipulangkan ke Lombok
Kedua, menurut Nurhadi, kasus upah PMI tidak dibayar sampai bertahun-tahun. Selain itu, ditemukan pula adanya laporan dari Migrant Care yang mengungkap bahwa terdapat ratusan PMI meninggal akibat kekerasan di depo imigrasi Malaysia.
"Apabila peristiwa tragis itu benar, maka merupakan keprihatinan kami semua yang harus dijawab dengan melakukan evaluasi menyeluruh tentang prosedur pengiriman tenaga kerja ke luar negeri," ujarnya.
Nurhadi menilai, diperlukan langkah dan upaya konkret untuk mencegah penyelundupan atau lolosnya tenaga kerja ilegal ke luar negeri melalui jalur darat, udara, maupun laut.