Ketua Panja Mafia Tanah DPR Minta Pemerintah Tak Terburu-buru Jalankan Program PTSL

Kompas.com - 13/07/2022, 11:53 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Junimart Girsang meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk tidak terburu-buru dalam menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Dia mengatakan, target 80 juta bidang tanah tersertifikat pada 2025 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui program PTSL seyogyanya dapat terealisasi tepat waktu tanpa harus terkesan terburu-buru.

"Jangan karena kejar target, justru program PTSL ini jadi rusak. Bagaimana agar sertifikat tanah gratis yang dibagikan Pak Jokowi kepada masyarakat tidak bermasalah di kemudian hari nanti," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).

Oleh karenanya, Junimart meminta pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam merealisasikan target penerbitan sertifikat tanah lewat program PTSL.

"Kepada Pak Menteri ATR-BPN yang baru, Marsekal Hadi, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Terlebih, pada penerbitan sertifikat tanah agar jangan sampai kesalahan yang sama di masa menteri sebelumnya kembali terulang," ujarnya.

Baca juga: 46 Juta Sertifikat Tanah Bakal Rampung hingga 2025

Politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) itu lantas menyinggung penyitaan 300 sertifikat tanah redistribusi masyarakat di Jasinga, Bogor yang dilakukan Satuan Tugas Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) beberapa waktu lalu.

Junimart mengatakan, meski saat ini sertifikat tersebut telah dikembalikan kepada masyarakat, peristiwa itu patut dijadikan sebagai pelajaran berharga.

"Yang terjadi di Jasinga beberapa waktu lalu seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati. Seharusnya Kementerian ATR-BPN setelah peristiwa penyitaan itu terjadi segera memberikan klarifikasi, jangan dibiarkan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan, masih terdapat sejumlah kesalahan yang terjadi pada proses penerbitan sertifikat tanah Kementerian ATR-BPN.

Beberapa kesalahan itu disebabkan kurangnya update data pada buku besar BPN tentang status tanah, baik itu tanah dengan status hak guna usaha (HGU) yang izinnya berakhir, maupun kesalahan pada saat pengukuran titik lokasi tanah.

Baca juga: Ini Kabar Terbaru Kasus 300 Sertifikat Tanah di Bogor yang Disita BLBI

Selain itu, ada pula kesalahan seperti penerbitan sertifikat tanah ganda pada satu titik lokasi yang sama. Hal ini seringkali menjadi penyebab pecahnya konflik di tengah masyarakat.

Junimart pun menegaskan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN perlu mengevaluasi kinerja BPN di Indonesia, khususnya para juru ukur tanah.

 "Ini yang harus dikritisi dan harus dievaluasi ke depan. Ini juga akan mempermalukan Pak Presiden yang memiliki program Reformasi Agraria,” tutur politisi kelahiran Dairi itu.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com