KOMPAS.com – Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Junimart Girsang meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto untuk tidak terburu-buru dalam menjalankan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dia mengatakan, target 80 juta bidang tanah tersertifikat pada 2025 yang dicanangkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui program PTSL seyogyanya dapat terealisasi tepat waktu tanpa harus terkesan terburu-buru.
"Jangan karena kejar target, justru program PTSL ini jadi rusak. Bagaimana agar sertifikat tanah gratis yang dibagikan Pak Jokowi kepada masyarakat tidak bermasalah di kemudian hari nanti," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (13/7/2022).
Oleh karenanya, Junimart meminta pemerintah mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam merealisasikan target penerbitan sertifikat tanah lewat program PTSL.
"Kepada Pak Menteri ATR-BPN yang baru, Marsekal Hadi, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Terlebih, pada penerbitan sertifikat tanah agar jangan sampai kesalahan yang sama di masa menteri sebelumnya kembali terulang," ujarnya.
Baca juga: 46 Juta Sertifikat Tanah Bakal Rampung hingga 2025
Politisi Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P) itu lantas menyinggung penyitaan 300 sertifikat tanah redistribusi masyarakat di Jasinga, Bogor yang dilakukan Satuan Tugas Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) beberapa waktu lalu.
Junimart mengatakan, meski saat ini sertifikat tersebut telah dikembalikan kepada masyarakat, peristiwa itu patut dijadikan sebagai pelajaran berharga.
"Yang terjadi di Jasinga beberapa waktu lalu seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati. Seharusnya Kementerian ATR-BPN setelah peristiwa penyitaan itu terjadi segera memberikan klarifikasi, jangan dibiarkan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR itu mengatakan, masih terdapat sejumlah kesalahan yang terjadi pada proses penerbitan sertifikat tanah Kementerian ATR-BPN.
Beberapa kesalahan itu disebabkan kurangnya update data pada buku besar BPN tentang status tanah, baik itu tanah dengan status hak guna usaha (HGU) yang izinnya berakhir, maupun kesalahan pada saat pengukuran titik lokasi tanah.
Baca juga: Ini Kabar Terbaru Kasus 300 Sertifikat Tanah di Bogor yang Disita BLBI
Selain itu, ada pula kesalahan seperti penerbitan sertifikat tanah ganda pada satu titik lokasi yang sama. Hal ini seringkali menjadi penyebab pecahnya konflik di tengah masyarakat.
Junimart pun menegaskan, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN perlu mengevaluasi kinerja BPN di Indonesia, khususnya para juru ukur tanah.
"Ini yang harus dikritisi dan harus dievaluasi ke depan. Ini juga akan mempermalukan Pak Presiden yang memiliki program Reformasi Agraria,” tutur politisi kelahiran Dairi itu.