Waspadai Varian Baru Omicron, Gus Muhaimin Minta Kemenkes Koordinasi dengan WHO

Kompas.com - 12/07/2022, 18:32 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Muhaimin Iskandar mengatakan, pemerintah perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap munculnya dua sub-varian Omicron di India dan China yang terus berkembang di seluruh dunia.

Dia pun meminta Kementerian Kesehatan ( Kemenkes) berkoordinasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk mengetahui perkembangan virus Omicron sub-varian BA.2.75 di India dan sub-varian BA.5.3.1 atau Bad Ned di China.

"Kemenkes segera berkoordinasi dengan WHO untuk mengetahui perkembangan sub-varian Omicron yang sampai saat ini masih terus berkembang di sejumlah negara," kata pria yang akrab disapa Gus Muhaimin itu melalui keterangan persnya, Selasa (12/7/2022).

Gus Muhaimin ingin Kemenkes segera memberikan informasi tentang sub-varian Omicron yang baru tersebut kepada masyarakat agar mereka tidak mudah percaya dengan pemberitaan atau informasi yang belum valid.

"Hingga saat ini masih belum ditemukan kepastian dan keakuratan apakah sub-varian baru tersebut menyebabkan penyakit yang lebih serius dibandingkan dengan sub-varian Omicron lainnya," ujarnya.

Baca juga: Ketua Komisi III DPR Sebut Sidang Etik Semestinya Tak Berhenti Meski Lili Mengundurkan Diri

Ia menilai, meski sub-varian Omicron tersebut belum ditemukan di Indonesia, upaya kesiapsiagaan diperlukan agar langkah-langkah antisipatif bisa dilakukan.

Selain itu, pemerintah juga bisa menentukan waktu yang tepat jika harus kembali memberlakukan pengetatan pelaku perjalanan luar negeri ke Indonesia.

Sebab, kata Gus Muhaimin, tingginya mobilitas masyarakat ke luar dan masuk Indonesia sangat berpotensi menyebabkan penularan baru di Indonesia.

"Kemenkes perlu mempelajari pola penyebaran virus SARS-CoV-2 yang sebelumnya sempat mewabah, seperti varian Alfa dan Delta, khususnya penyebaran virus yang beberapa waktu lalu mewabah di India dan China yang sempat menyebar ke sejumlah negara dengan cukup cepat," katanya.

Gus Muhaimin menyebutkan, dengan kesiapsiagaan sejak awal, maka upaya preventif untuk mencegah masuknya sub-varian BA.2.75 dan BA.5.3.1 ke Indonesia dapat segera dilakukan.

Baca juga: Muncul Subvarian Omicron BA.2.75, Kemenkes: Tetap Waspada

Oleh karenanya, dia mengimbau Kemenkes tidak berhenti mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes), khususnya memakai masker ketika beraktivitas di dalam maupun di luar ruangan.

"Kombinasi varian yang cukup menular dan longgarnya pembatasan, membuat kasus Covid-19 berpotensi terus meluas dan membesar, hingga akhirnya memicu banyak mutasi dan sub-varian baru Omicron," katanya.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com