Anggota DPR Minta Pemerintah Awasi Penyembelihan Hewan Kurban Selama 3 Hari Tasyrik

Kompas.com - 11/07/2022, 12:45 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah mengawasi penyembelihan hewan kurban selama tiga hari tasyrik atau tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha.

"Pemerintah harus memitigasi dampak buruk yang mungkin terjadi. Pastikan hewan kurban sehat dan layak untuk dikonsumsi masyarakat. Lakukan pemeriksaan agar hewan kurban yang disembelih bebas dari penyakit mulut dan kaki (PMK),” ujarnya dalam siaran pers, Senin (11/7/2022). 

Netty juga meminta Satuan Tugas (Satgas) PMK untuk mengecek langsung ke lapangan, seperti masjid, rumah potong hewan (RPH), dan lainnya.

Dia juga meminta masyarakat berpartisipasi dalam pencegahan wabah PMK maupun penyakit-penyakit lainnya.

"Masyarakat harus terbuka dan melaporkan ke satgas jika ada hewan yang kondisinya tidak sehat. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) hanya membolehkan untuk hewan dengan gejala ringan,” katanya.

Baca juga: Ketua DPR Kecam Masih Adanya Tindakan Pencabulan di Dunia Pendidikan

Untuk itu, dia pun meminta masyarakat tidak memaksakan diri untuk menyembelih hewan kurban dengan gejala berat.

“Kita tidak boleh mempertaruhkan kesehatan masyarakat akibat mengonsumsi hewan berpenyakit," katanya.

Lebih lanjut, Netty mengingatkan masyarakat agar menjadikan Hari Raya Idul Adha sebagai momentum untuk saling berbagi dengan sesama.

"Idul Adha mengajarkan kita untuk saling berbagi dan peduli pada masyarakat sekitar yang membutuhkan,” ungkapnya.

Terlebih, kata Netty, banyak masyarakat yang pendapatannya berkurang atau hilang selama masa pandemi Covid-19, sehingga sulit membeli daging sebagai sumber asupan bergizi.

Baca juga: Satgas Perketat Regulasi Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK

"Mendapatkan daging kurban yang sehat, tinggi protein dan diberikan dengan keikhlasan dan rasa cinta tentu membahagiakan bagi para penerimanya," lanjutnya.

Ketua Bidang Kesejahteraan Sosial Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, prosesi kurban sebagai ajaran agama juga terbukti memiliki dampak ekonomi dan sosial yang nyata.

"Para pedagang hewan kurban terbantu karena dagangannya terjual dan masyarakat pun mendapatkan makanan tinggi protein secara gratis," ujarnya.

Netty menyebutkan pemenuhan makanan tinggi protein sangat dibutuhkan masyarakat, khususnya calon ibu dan balita.

“Jika gizi terpenuhi tentunya akan  berkorelasi dengan  penurunan angka stunting yang masih bermasalah," terang Wakil Ketua Fraksi PKS DPR itu.

Baca juga: Cara Menyimpan dan Memanaskan Masakan Daging Idul Adha

Sebagai informasi, pada Idul Adha 1433 Hijriah kali ini, Netty membagikan 7 ekor sapi dan 38 kambing/domba yang didistribusikan di beberapa titik di wilayah, yaitu Cirebon, Indramayu, Bandung Barat, Bali, dan Bogor.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com