Komisi X DPR Desak Kemendikbud Ristek Sosialisasikan Kebijakan Anggaran Seleksi Guru PPPK

Kompas.com - 06/07/2022, 15:12 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menyosialisasikan kebijakan anggaran seleksi guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Permintaan tersebut sejatinya ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Guru PPPK melalui Kemendikbud Ristek.

“Kemendikbud Ristek perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengundang pemerintah daerah (pemda), terutama yang masih ada persoalan dalam seleksi PPPK,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (6/7/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri audiensi Komisi X DPR RI dengan para guru yang lulus passing grade atau telah memenuhi nilai ambang batas PPPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Lolos Passing Grade Seleksi 2021, Hampir 2.000 Guru Honorer di Banyumas Minta Segera Diangkat Jadi PPPK

Pada kesempatan itu, Fikri mengungkapkan, pihaknya tengah menyoroti kebijakan pemerintah terkait seleksi guru PPPK.

Pasalnya, kata dia, masih ditemukan banyak persoalan terutama terkait guru yang sudah lolos passing grade .

Oleh karena itu, Fikri meminta Kemendikbud Ristek untuk menertibkan linieritas pendidik dalam seleksi guru.

"Komisi X DPR mendorong Kemendikbud Ristek menertibkan linieritas pendidikan dalam seleksi guru sesuai dengan kompetensi dan memberikan kejelasan data pokok pendidikan (dapodik) bagi guru yang sudah lulus passing grade," imbuhnya.

Aspirasi dari para guru

Untuk diketahui, dalam audiensi tersebut, para guru yang lulus dengan passing grade PPPK ikut menyampaikan beberapa aspirasi.

Pertama, setelah penempatan guru PPPK yang sudah dilantik di tahap I dan II, maka pendidik tidak lagi mendapatkan jam mengajar maupun memegang kelas pada tahun ajaran 2022-2023.

Kedua, tenaga pendidik meminta Komisi X DPR mengundang pemda terkait pengajuan formasi PPPK dan ketersediaan anggaran.

Ketiga, keberadaan tenaga pendidik perlu diperhatikan dan harus ada seleksi bagi guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK 2022 Akan Utamakan Guru yang Sudah Lolos di 2021

Keempat, Surat Keputusan (SK) untuk guru prioritas I agar supaya lekas diberikan. Utamanya bagi guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan lulus "passing grade".

Kelima, tenaga pendidik swasta yang sudah lulus passing grade agar tidak dikembalikan ke sekolah asal.

Keenam, formasi untuk guru Bahasa Inggris seleksi tahap I dan II tidak lebih dari 10 persen dari formasi yang tersedia.

Ketujuh, jumlah total guru yang lulus "passing grade" di Jawa Barat (Jabar) ada 1.0397 orang. Dari total ini terdapat 6.425 guru sudah mendapatkan formasi dan 3.972 belum mendapatkan formasi.

Delapan, dari 15 kabupaten di Lampung, tercatat baru ada dua orang yang memberikan SK kepada guru honorer yang lolos seleksi tahap I dan II.

 

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com