KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menyosialisasikan kebijakan anggaran seleksi guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Permintaan tersebut sejatinya ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Guru PPPK melalui Kemendikbud Ristek.
“Kemendikbud Ristek perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengundang pemerintah daerah (pemda), terutama yang masih ada persoalan dalam seleksi PPPK,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (6/7/2022).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri audiensi Komisi X DPR RI dengan para guru yang lulus passing grade atau telah memenuhi nilai ambang batas PPPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.
Pada kesempatan itu, Fikri mengungkapkan, pihaknya tengah menyoroti kebijakan pemerintah terkait seleksi guru PPPK.
Pasalnya, kata dia, masih ditemukan banyak persoalan terutama terkait guru yang sudah lolos passing grade .
Oleh karena itu, Fikri meminta Kemendikbud Ristek untuk menertibkan linieritas pendidik dalam seleksi guru.
"Komisi X DPR mendorong Kemendikbud Ristek menertibkan linieritas pendidikan dalam seleksi guru sesuai dengan kompetensi dan memberikan kejelasan data pokok pendidikan (dapodik) bagi guru yang sudah lulus passing grade," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam audiensi tersebut, para guru yang lulus dengan passing grade PPPK ikut menyampaikan beberapa aspirasi.
Pertama, setelah penempatan guru PPPK yang sudah dilantik di tahap I dan II, maka pendidik tidak lagi mendapatkan jam mengajar maupun memegang kelas pada tahun ajaran 2022-2023.
Kedua, tenaga pendidik meminta Komisi X DPR mengundang pemda terkait pengajuan formasi PPPK dan ketersediaan anggaran.
Ketiga, keberadaan tenaga pendidik perlu diperhatikan dan harus ada seleksi bagi guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun.
Baca juga: Seleksi Guru PPPK 2022 Akan Utamakan Guru yang Sudah Lolos di 2021
Keempat, Surat Keputusan (SK) untuk guru prioritas I agar supaya lekas diberikan. Utamanya bagi guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan lulus "passing grade".
Kelima, tenaga pendidik swasta yang sudah lulus passing grade agar tidak dikembalikan ke sekolah asal.
Keenam, formasi untuk guru Bahasa Inggris seleksi tahap I dan II tidak lebih dari 10 persen dari formasi yang tersedia.
Ketujuh, jumlah total guru yang lulus "passing grade" di Jawa Barat (Jabar) ada 1.0397 orang. Dari total ini terdapat 6.425 guru sudah mendapatkan formasi dan 3.972 belum mendapatkan formasi.
Delapan, dari 15 kabupaten di Lampung, tercatat baru ada dua orang yang memberikan SK kepada guru honorer yang lolos seleksi tahap I dan II.