Komisi X DPR Desak Kemendikbud Ristek Sosialisasikan Kebijakan Anggaran Seleksi Guru PPPK

Kompas.com - 06/07/2022, 15:12 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Abdul Fikri Faqih.DOK. Humas DPR RI Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Abdul Fikri Faqih.

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) Abdul Fikri Faqih mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk menyosialisasikan kebijakan anggaran seleksi guru Non-Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Permintaan tersebut sejatinya ditujukan kepada Panitia Seleksi (Pansel) Guru PPPK melalui Kemendikbud Ristek.

“Kemendikbud Ristek perlu melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengundang pemerintah daerah (pemda), terutama yang masih ada persoalan dalam seleksi PPPK,” ujar Fikri dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (6/7/2022).

Pernyataan tersebut ia sampaikan saat menghadiri audiensi Komisi X DPR RI dengan para guru yang lulus passing grade atau telah memenuhi nilai ambang batas PPPK di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Lolos Passing Grade Seleksi 2021, Hampir 2.000 Guru Honorer di Banyumas Minta Segera Diangkat Jadi PPPK

Pada kesempatan itu, Fikri mengungkapkan, pihaknya tengah menyoroti kebijakan pemerintah terkait seleksi guru PPPK.

Pasalnya, kata dia, masih ditemukan banyak persoalan terutama terkait guru yang sudah lolos passing grade .

Oleh karena itu, Fikri meminta Kemendikbud Ristek untuk menertibkan linieritas pendidik dalam seleksi guru.

"Komisi X DPR mendorong Kemendikbud Ristek menertibkan linieritas pendidikan dalam seleksi guru sesuai dengan kompetensi dan memberikan kejelasan data pokok pendidikan (dapodik) bagi guru yang sudah lulus passing grade," imbuhnya.

Aspirasi dari para guru

Untuk diketahui, dalam audiensi tersebut, para guru yang lulus dengan passing grade PPPK ikut menyampaikan beberapa aspirasi.

Pertama, setelah penempatan guru PPPK yang sudah dilantik di tahap I dan II, maka pendidik tidak lagi mendapatkan jam mengajar maupun memegang kelas pada tahun ajaran 2022-2023.

Kedua, tenaga pendidik meminta Komisi X DPR mengundang pemda terkait pengajuan formasi PPPK dan ketersediaan anggaran.

Ketiga, keberadaan tenaga pendidik perlu diperhatikan dan harus ada seleksi bagi guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun.

Baca juga: Seleksi Guru PPPK 2022 Akan Utamakan Guru yang Sudah Lolos di 2021

Keempat, Surat Keputusan (SK) untuk guru prioritas I agar supaya lekas diberikan. Utamanya bagi guru yang sudah mengikuti seleksi PPPK dan lulus "passing grade".

Kelima, tenaga pendidik swasta yang sudah lulus passing grade agar tidak dikembalikan ke sekolah asal.

Keenam, formasi untuk guru Bahasa Inggris seleksi tahap I dan II tidak lebih dari 10 persen dari formasi yang tersedia.

Ketujuh, jumlah total guru yang lulus "passing grade" di Jawa Barat (Jabar) ada 1.0397 orang. Dari total ini terdapat 6.425 guru sudah mendapatkan formasi dan 3.972 belum mendapatkan formasi.

Delapan, dari 15 kabupaten di Lampung, tercatat baru ada dua orang yang memberikan SK kepada guru honorer yang lolos seleksi tahap I dan II.

 

Terkini Lainnya
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru
DPR
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
Peringati Hari Buruh Internasional, Puan Tekankan Pentingnya Perlindungan dan Keadilan bagi Semua Buruh
DPR
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke