Moda Transportasi di Palembang Belum Terintegrasi, Anggota DPR Desak Menhub untuk Benahi

Kompas.com - 04/07/2022, 13:03 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eddy Santana Putra mengatakan, status Kota Palembang yang ditetapkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai kota percontohan sistem transportasi massal terintegrasi masih sangat jauh dari yang diharapkan.

Pasalnya, hingga kini, keberadaan sejumlah angkutan umum yang menjadi bagian dari moda transportasi darat masih belum tertata dengan baik.

"Saya contohkan di tempat saya, di daerah pemilihan (dapil) saya, mana ada terintegrasi. Light rail transit (LRT), Trans Musi Jaya, New Angkot, dan Damri, enggak nyambung semua," ujarnya dikutip dari keterangan persnya, Senin (4/7/2022).

Oleh karenanya, Eddy meminta Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) melakukan integrasi kepada keberadaan seluruh moda transportasi darat di Palembang.

Dia menyatakan, desakan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Budi Setiyadi saat masih menjabat sebagai Direktur Hubdat, Kemenhub, di tengah rapat dengar pendapat Komisi V DPR,  Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Ketua DPR Minta Polri Kedepankan Humanisme

Legislator dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I itu mengatakan, tidak terintegrasinya sistem moda transportasi darat itu membuat masyarakat terdampak, seperti yang terjadi di Indralaya.

Eddy menjelaskan, Damri sempat beroperasi dari tol Palembang ke Indralaya kebanyakan melayani para mahasiswa.

“Nah, sekarang Damri itu sudah hilang, kasihan masyarakat dan para mahasiswa itu. Sekarang mereka kesulitan susah mau ke kampus sudah enggak ada Damri,” katanya.

Hal tersebut pun perlu diperhatikan mengingat Indralaya terkenal sebagai kawasan kampus karena memiliki dua kampus terkenal, yakni Universitas Sriwijaya dan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Al-Qur’an Al Ittifaqiah (STITQI).

“Semoga di tangan Pak Hendro Sugiatno sebagai Dirjen Hubdat yang baru bisa kembali mengoperasikan Damri," tegas politisi Partai Gerindra itu.

Baca juga: Soal Penggunaan Aplikasi MyPertamina, Anggota DPR Komisi VII: Bikin Rakyat Kecil Ribet dan Susah

Lebih lanjut, Eddy juga menyoroti pengoperasian LRT di Jakabaring yang belum terintegrasi dengan moda angkutan darat lainnya. Hal ini dinilai menyulitkan penumpang LRT ketika hendak melanjutkan perjalanan.

"LRT itu stopnya batas Jakabaring, terus alangkah baiknya kalau Damri yang nyambung di situ, LRT akan terpakai juga kalau ada multimoda yang terintegrasi gitu, saya kira ini harus ada evaluasi," lanjutnya.

Untuk diketahui, pada awal Februari 2022, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, sistem transportasi massal terintegrasi di Palembang jadi percontohan karena memiliki moda terlengkap di Tanah Air.

Hal itu diwujudkan dengan meluncurkan Gerakan Nasional Kembali Ke Angkutan Umum (GNKAU) di Palembang.

“GNKAU sebagai salah satu wujud kebersamaan pemerintah pusat, pemerintah daerah, universitas dan masyarakat, semua pihak harus mendukung kembali ke angkutan umum,” katanya di Palembang, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: Perjalanan Panjang Tjahjo Kumolo: Anggota DPR 6 Periode dan Menteri 2 Pemerintahan Jokowi

Budi mengatakan, Kota Palembang layak menjadi percontohan karena memiliki moda transportasi darat, sungai dan udara, dan kereta api yang terintegrasi menjadi satu kesatuan dalam melayani masyarakat.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com