Soal Penggunaan Aplikasi MyPertamina, Anggota DPR Komisi VII: Bikin Rakyat Kecil Ribet dan Susah

Kompas.com - 01/07/2022, 20:23 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Paramitha Widya Kusuma menyatakan tidak setuju dengan rencana penggunaan aplikasi MyPertamina untuk pembelian bahan bakar minyak ( BBM) bersubsidi, jenis Pertalite dan Solar.

"Pada dasarnya saya tidak setuju dengan segala sesuatu yang bikin rakyat kecil ribet dan susah, apalagi untuk mendapatkan apa yang sudah menjadi hak bagi mereka," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/7/2022).

Sebab, kata Paramitha, penggunaan aplikasi tersebut hanya akan membuat masyarakat kecil sebagai orang yang berhak menerima subsidi kesulitan mendapatkan haknya karena kebingungan dengan sistem itu.

Dia menjelaskan, penggunaan aplikasi ini memiliki dua akar kesalahan. Pertama, subsidi tidak tepat sasaran.

Paramitha mencontohkan, bensin bersubsidi tidak sampai ke yang berhak sehingga kini menggunakan aplikasi baru. Padahal, sebelumnya sudah ada program digitalisasi di lebih dari 5.500 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

Baca juga: Aplikasi MyPertamina Dapat Ulasan Buruk dari Warganet, Ini Tanggapan Pertamina

“Lalu apa hasilnya digitalisasi SPBU itu? Berarti kan selama ini digitalisasi tidak benar-benar dijalankan dengan baik. Padahal digitalisasi itu sudah memakan dana triliunan," kata dia.

Dia menambahkan, ketimbang memakai aplikasi baru, Pertamina harusnya mengoptimalkan penggunaan digitalisasi yang sudah dipasang ketika Direktur Utama (Dirut) Patra Niaga Mas’ud Khamid masih menjabat.

Menurutnya, tujuan digitalisasi sudah jelas, yakni agar Pertamina memiliki data akurat dan transparan.

"Kalau saja penerapan digitalisasi itu dilakukan dengan baik, maka sebenarnya data penjualan Pertalite, Solar, dan Pertamax sudah ada. Jadi, tidak perlu lagi pakai aplikasi baru untuk beli Pertalite,” unkgapnya.

Politisi PDI-Perjuangan itu mengatakan, penerapan digitalisasi terkait dengan akar masalah yang kedua, yakni pengawasan.

Baca juga: Beli Pertalite Harus Pakai MyPertamina, Sopir Angkot: Jangan Persulitlah, Penumpang Juga Susah

Paramitha mengatakan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) adalah pihak yang bertanggung jawab terkait pengawasan, bukan Pertamina.

Menurutnya, Pertamina hanya menjalankan penugasan untuk mengadakan dan menyalurkan BBM bersubsidi hingga ke daerah terpencil.

Dia menilai, selama ini BPH Migas sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam hal pengawasan tidak menjalankan tugas-tugasnya dengan baik.

“Yang memutuskan kuota BBM untuk tiap daerah itu kan BPH Migas. Ketika mereka sudah bagikan kuotanya, kenapa mereka tidak bisa mengawasi?" sebutnya.

Paramitha mengatakan, BPH Migas harus bertugas sesuai tugas pokok dan fungsinya (tupoksi). Sebab, dari setiap liter BBM yang dibeli konsumen ada fee yang didapat.

Baca juga: Aturan Beli Pertalite Pakai Aplikasi Mypertamina, Kepala DKP Mataram: Tak Semua Nelayan Punya Ponsel Pintar

"Berarti selama ini masyarakat selalu bayar fee ke BPH Migas dari tiap liter pembelian BBM, tapi kok BPH Migas enak sekali kerjanya. Berarti fee yang kita bayarkan sia-sia," tegasnya.

Menurutnya, ada dua solusi untuk mengatasi permasalahan tersebut. Pertama, memaksimalkan pemanfaatan digitalisasi.

Sebab, sudah lebih dari 90 persen SPBU yang terpasang alat digitalisasi di seluruh Indonesia, tetapi tidak dijalankan dengan baik.

“Jangankan di Jakarta, di Jawa Tengah (Jateng), Jawa Timur (Jatim), Sumatera, itu banyak temuan digitalisasi yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Itu saja dibetulkan pelaksanaannya," tegasnya.

Kedua, BPH diminta bekerja sesuai dengan tupoksi. Sebab, jika aplikasi MyPertamina gagal lagi dalam menyalurkan BBM bersubsidi kepada yang berhak, pasti yang akan diserang adalah Pertamina dan Patra Niaga, bukan BPH Migas.

Baca juga: Ini Alasan Pertamina Dorong Masyarakat Daftar lewat Situs Web MyPertamina ketimbang ke Aplikasi

“Kalau ada kelangkaan juga pasti yang di-bully Pertamina. Padahal BPH Migas yang bertanggung jawab sesuai dengan Undang-undang (UU)," jelasnya.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com