KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, pengesahan Rancangan Undang-undang ( RUU) lima provinsi, yakni Sumatera Barat, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
"UU lima provinsi dapat mendorong percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah melalui potensi sumber daya alam, suku bangsa, budaya, pola arah dan prioritas pembangunan provinsi, serta permasalahan personel aset dan dokumen di provinsi," ujar Junimart, dikutip dari keterangan persnya, Jumat (1/7/2022).
Dia mengatakan itu saat membacakan laporan panitia kerja (Panja) dalam Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Selain itu, Junimart menyatakan, RUU lima provinsi dibuat untuk penataan ulang dasar hukum pembentukan provinsi.
Baca juga: Warga di Merauke Bentangkan Bendera Raksasa Sambut Pengesahan RUU Provinsi Papua Selatan
Dia menambahkan, selama ini alas hukum pembentukan provinsi masih berdasarkan Undang-undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 yang dibuat pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS). Padahal, konstitusi telah mensyaratkan kembali kepada UUD 1945.
"UU tersebut sudah tidak cocok dengan konsep otonomi daerah saat ini. Satu provinsi, satu undang-undang akan memperkuat kepastian hukum dan menjadi dasar hukum bagi daerah-daerah tersebut untuk membuat peraturan daerah (Perda)," jelasnya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR pada 8 Februari 2022 menyetujui lima RUU tentang provinsi menjadi RUU usul inisiatif DPR.
Pengambilan keputusan dilakukan usai fraksi-fraksi DPR menyampaikan pandangannya terhadap lima RUU pembentukan provinsi tersebut.
Baca juga: DPR Sebut Ada Wacana Pembentukan Badan Pengawas untuk Ganja Medis
Komisi II kemudian menyetujui hasil pembahasan tingkat I dibawa ke pembicaraan tingkat II, Selasa, 21 Juni 2022 lalu.