Ada 1.196 Ton Sabu di Pangandaran, Komisi III DPR Minta Polri Tingkatkan Persenjataan Perang Narkoba

Kompas.com - 24/03/2022, 20:53 WIB
Fransisca Andeska Gladiaventa,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.comPenyelundupan sabu seberat 1.196 ton atau senilai Rp 1,43 triliun di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat (Jabar) membuat banyak kalangan menjadi geram.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Cucun Ahmad Syamsurijal mengaku geram dan meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk tingkatkan persenjataan perang melawan narkoba.

Kasus narkoba ini sudah meresahkan. Para pelaku pun harus dihukum berat untuk menimbulkan efek jera,” ungkap Cucun Ahmad.

Cucun Ahmad pun mengapresiasi kinerja luar biasa Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Kapolri) dan jajarannnya karena berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkoba itu.

Baca juga: AS Minta Rusia Dikeluarkan dari G20, Anggota DPR: Indonesia Presidensi, Bukan Event Organizer

“Kami akan mengawal kasus ini hingga proses peradilan sehingga para pelaku bisa dihukum berat untuk menimbulkan efek jera,” ujar Cucun dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Ia menjelaskan, kasus penyalahgunaan narkoba adalah extradionary crime atau kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan generasi muda.

Tak hanya itu, Cucun mengungkapkan bahwa Indonesia berpotensi menjadi salah satu pasar kartel terbesar narkoba dunia.

“Pangandaran menjadi pintu masuk penyelundupan sabu- sabu yang diduga dari jaringan internasional. Hal ini tidak boleh dibiarkan, karena bisa jadi Jawa Barat yang mempunyai garis pantai panjang akan menjadi pintu masuk peredaran narkoba jaringan internasional,” katanya.

Baca juga: KPK Panggil Anggota DPR RI Fraksi Nasdem sebagai Saksi Kasus TPPU dan Gratifikasi Bupati Nonaktif Probolinggo

Jadi fokus pengawasan Komisi III DPR RI

Kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia kini menjadi persoalan yang tak main-main. Maka dari itu, Komisi III DPR RI terus fokus untuk melakukan pengawasan.

Cucun menyebutkan, pihaknya selalu menanyakan perkembangan perang terhadap penyalahgunaan narkoba setiap melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kepolisian Daerah ( Polda) dan Kepolisian Resor ( Polres).

“Sebab, sekali lagi dampak dari narkoba ini sungguh bahaya sekali bagi anak bangsa,” katanya.

Oleh karena itu, Cucun berharap Polri terus meningkatkan upaya perang terhadap penyalahgunaan narkoba, baik dengan meningkatkan peralatan maupun kapasitas sumber daya manusianya.

Baca juga: Puan Usul Pembentukan Grup Kerja Sama Bilateral DPR RI dengan Parlemen Arab

“Maka kami akan kawal kasus ini di tingkat penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan agar semua pelaku dihukum berat. Mereka harus mengungkapkan jaringan pengedar hingga ke bos mereka,” ujar Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Selain itu, ia pun berharap agar Polri mengembangkan kerja sama dengan International Police (Interpol) untuk mengejar para kartel yang sengaja memasukkan narkoba ke Indonesia.

“Kami dari Komisi III DPR akan melakukan back-up sepenuhnya baik dari sisi anggaran maupun regulasi agar perang narkoba yang dilakukan oleh Polri dan aparat penegak hukum lainnya dapat berhasil,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, penangkapan sabu itu mulai terendus dari hasil pengembangan kasus narkoba tersangka SA yang telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar.

Baca juga: Jadi Tuan Rumah Sidang IPU Ke-144, DPR RI Akan Gaungkan Isu Perubahan Iklim

Bersamaan dengan tersangka SA itu ditemukan barang bukti sabu seberat 6 gram pada Februari lalu.

“Menurut pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut,” ungkap Listyo Sigit.

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar pun melakukan penyelidikan intensif terhadap informasi tersebut dan diperoleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu berada di wilayah Pangandaran.

Baca juga: 34 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan Odol di Ruas Tol Belmera

Sebagai informasi, berdasarkan data hasil penyelidikan, Rabu (16/3/2022), pihak Reserse Narkoba Polda Jabar sebelumnya melakukan surveillance dan under cover terhadap HM yang sedang pergi melaut dengan menggunakan perahu nelayan.

Mereka menunggu kedatangan HM yang akan berlabuh di Pantai Madasari.

“Pada pukul 14:00 WIB, HM benar melakukan transaksi ship-to-ship di Pantai Madasari. HM dan empat tersangka lainnya ditangkap dalam penyergapan saat memindahkan karung yang diduga sebagai sabu ke dalam mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari,” jelas Listyo Sigit.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com