Pemerintah Tetapkan HET Minyak Goreng Curah Rp 14.000 Per Liter, Komisi VI DPR Dukung Pemberian Subsidi

Kompas.com - 18/03/2022, 14:44 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Gde Sumarjaya Linggih dalam rapat kerja (raker) Komisi VI dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
DOK. Humas DPR RI Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Gde Sumarjaya Linggih dalam rapat kerja (raker) Komisi VI dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Gde Sumarjaya Linggih mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14.000 per liter (l).

Pernyataan itu ia sampaikan setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menetapkan kebijakan harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter mulai Rabu (16/3/2022).

Kebijakan tersebut diambil saat Menko Perekonomian Airlangga mengadakan rapat terbatas (ratas) bersama dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan distribusi dan harga minyak goreng.

Dari penetapan itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengungkapkan akan memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Di Balik Pencabutan DMO Minyak Sawit demi Minyak Goreng Curah Murah, Petani Sawit Akan Merugi

“Ratas presiden beserta jajarannya menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter untuk minyak curah. Saya setuju,” ujar Gde Sumarjaya atau yang akrab disapa Demer dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (18/3/2022).

Masyarakat kalangan bawah, lanjut dia, memang wajib untuk disubsidi. Pihaknya melihat ini sebagai keadilan yang harus diterapkan. Bahkan, apabila memungkinkan akan ada subsidi lebih banyak lagi.

Hal tersebut Demer sampaikan saat ditemui dalam rapat kerja (raker) Komisi VI dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Pada kesempatan itu, Demer meyakini, keterlibatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dapat membuat kebijakan berjalan dengan baik.

Baca juga: Kapolri Minta Produsen Distribusikan Minyak Goreng ke Pasar Modern maupun Tradisional

“Saya percaya karena kemarin saya dengar ada Kapolri yang ikut rapat kebijakan HET Rp 14.000 per liter," jelas Demer.

Dengan kehadiran mereka, sebut Demer, maka akan mampu menjaga minyak curah agar tidak dioplos dan dikemas oleh pemburu rente. Menurutnya, ketegasan Kapolri akan meminimalisir upaya pengoplosan.

Pemburu rente merupakan sebutan untuk orang, perusahaan atau pemilik modal yang meraup keuntungan bisnis dengan memanfaatkan kedekatan dengan penguasa yang berwenang.

Dengan pengadaan minyak goreng curah subsidi, Demer menilai, hal itu telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kecil.

Oleh karenanya, ia memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait kebijakan harga minyak curah dengan HET Rp 14.000 per liter.

Baca juga: Ironi Minyak Goreng Curah: Dulu Mau Dilarang, Kini Malah Disubsidi

Tak hanya minyak curah, dalam ratas kabinet itu juga dibahas harga minyak goreng kemasan premium di retail modern harus mengikuti harga sesuai mekanisme pasar. Menurut Demer, hal ini menciptakan rasa keadilan karena penerima subsidi adalah masyarakat kecil.

“Saya mengapresiasi pemerintah hadir dalam kebijakan minyak goreng. Kondisi pasar minyak nabati dunia saat ini memang mengalami kekurangan pasokan. Oleh karena itu, persediaan di dalam negeri menipis hingga menyebabkan kelangkaan dan harga minyak dalam negeri meningkat," ucap politisi senior Golongan Karya (Golkar) itu.

Demer berharap, kebijakan dari pemerintah dapat membuat masyarakat tenang. Apalagi kini minyak goreng telah mulai terlihat ada di pasaran. Ini membuktikan kebijakan itu tidak akan membuat pasar bergejolak.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke