KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Gde Sumarjaya Linggih mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah dalam menetapkan harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14.000 per liter (l).
Pernyataan itu ia sampaikan setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menetapkan kebijakan harga minyak goreng curah sebesar Rp 14.000 per liter mulai Rabu (16/3/2022).
Kebijakan tersebut diambil saat Menko Perekonomian Airlangga mengadakan rapat terbatas (ratas) bersama dengan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kebijakan distribusi dan harga minyak goreng.
Dari penetapan itu, Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) mengungkapkan akan memberikan subsidi agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Di Balik Pencabutan DMO Minyak Sawit demi Minyak Goreng Curah Murah, Petani Sawit Akan Merugi
“Ratas presiden beserta jajarannya menetapkan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14.000 per liter untuk minyak curah. Saya setuju,” ujar Gde Sumarjaya atau yang akrab disapa Demer dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (18/3/2022).
Masyarakat kalangan bawah, lanjut dia, memang wajib untuk disubsidi. Pihaknya melihat ini sebagai keadilan yang harus diterapkan. Bahkan, apabila memungkinkan akan ada subsidi lebih banyak lagi.
Hal tersebut Demer sampaikan saat ditemui dalam rapat kerja (raker) Komisi VI dengan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi di Senayan, Jakarta, Kamis (17/3/2022).
Pada kesempatan itu, Demer meyakini, keterlibatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) dapat membuat kebijakan berjalan dengan baik.
Baca juga: Kapolri Minta Produsen Distribusikan Minyak Goreng ke Pasar Modern maupun Tradisional
“Saya percaya karena kemarin saya dengar ada Kapolri yang ikut rapat kebijakan HET Rp 14.000 per liter," jelas Demer.
Dengan kehadiran mereka, sebut Demer, maka akan mampu menjaga minyak curah agar tidak dioplos dan dikemas oleh pemburu rente. Menurutnya, ketegasan Kapolri akan meminimalisir upaya pengoplosan.
Pemburu rente merupakan sebutan untuk orang, perusahaan atau pemilik modal yang meraup keuntungan bisnis dengan memanfaatkan kedekatan dengan penguasa yang berwenang.
Dengan pengadaan minyak goreng curah subsidi, Demer menilai, hal itu telah memberikan rasa keadilan kepada masyarakat kecil.
Oleh karenanya, ia memberikan apresiasi kepada pemerintah terkait kebijakan harga minyak curah dengan HET Rp 14.000 per liter.
Baca juga: Ironi Minyak Goreng Curah: Dulu Mau Dilarang, Kini Malah Disubsidi
Tak hanya minyak curah, dalam ratas kabinet itu juga dibahas harga minyak goreng kemasan premium di retail modern harus mengikuti harga sesuai mekanisme pasar. Menurut Demer, hal ini menciptakan rasa keadilan karena penerima subsidi adalah masyarakat kecil.
“Saya mengapresiasi pemerintah hadir dalam kebijakan minyak goreng. Kondisi pasar minyak nabati dunia saat ini memang mengalami kekurangan pasokan. Oleh karena itu, persediaan di dalam negeri menipis hingga menyebabkan kelangkaan dan harga minyak dalam negeri meningkat," ucap politisi senior Golongan Karya (Golkar) itu.
Demer berharap, kebijakan dari pemerintah dapat membuat masyarakat tenang. Apalagi kini minyak goreng telah mulai terlihat ada di pasaran. Ini membuktikan kebijakan itu tidak akan membuat pasar bergejolak.