Omicron BA.2 Bisa Picu Lonjakan Kasus, Puan Minta Masyarakat Tak Panik

Kompas.com - 17/03/2022, 20:29 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta masyarakat tidak panik dengan penularan virus Covid-19 subvarian Omicron BA.2 di Indonesia.

Hal tersebut menyusul ajakan dari pemerintah dan berbagai pihak untuk mencegah penyebaran Omicron BA.2 karena dinilai berpotensi memicu lonjakan baru kasus Covid-19.

Puan menilai, ajakan tersebut dilakukan agar masyarakat tidak lengah mengingat ancaman subvarian virus baru ini disebut lebih tinggi dibandingkan Omicron BA.1.

Bahkan, studi menemukan bahwa tingkat keparahan suvarian BA.2 Omicron bisa seperti varian Delta.

“Walaupun puncak lonjakan kasus Omicron BA.1 sudah terlewati, tapi varian-varian baru Covid-19 masih mungkin ada dan pastinya mempengaruhi laju penularan,” ujar Puan, dilansir dari dpr.go.id, Kamis (17/3/2022).

Adapun per Selasa (15/3/2022), Indonesia telah menemukan 668 kasus Covid-19 akibat penularan subvarian Omicron BA.2.

Baca juga: Kemenkes Identifikasi 668 Kasus Omicron Siluman di Indonesia, Masyarakat Diimbau untuk Mewaspadai Laju Penularannya

Oleh karenanya, Puan mengajak semua pihak mengantisipasi penyebaran BA.2 Omicron. Terlebih, subvarian virus ini telah menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di sejumlah negara, salah satunya Hong Kong.

“Mari kita menjaga diri, menjaga keluarga, menjaga lingkungan, dan menjaga kelompok rawan dengan disiplin protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi. Saya tidak akan bosan mengingatkan karena ini demi keamanan seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengingatkan pemerintah agar mengantisipasi berbagai skenario yang mungkin terjadi akibat virus Omicron siluman.

“Pastikan seluruh infrastruktur kesehatan siap. Jangan ada celah dalam penanganan Covid-19, termasuk terus mengkaji berbagai kebijakan terkait pandemi,” pintanya.

Ia menyebutkan, para pakar sudah mengingatkan pentingnya jangkar pengamanan untuk menghambat penyebaran Covid-19, termasuk Omicron BA.2.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) itu mengatakan, kerja sama seluruh elemen dapat membantu agar subvarian virus tersebut tidak terus berkembang.

Baca juga: Waspadai Subvarian Omicron BA.2, Kemenkes: Jika Kasus Naik, Aktivitas Diperketat di Awal Ramadhan

“Tingkatkan skrining. Pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T), khususnya tracing harus makin diupayakan dengan maksimal. Karena dengan tracing yang baik, penyebaran virus dapat diperkecil,” jelasnya.

Dia menilai, skrining yang baik akan melindungi masyarakat yang masuk dalam kategori rawan, seperti lanjut usia (lansia), anak-anak, dan kelompok komorbid.

Puan menambahkan, pemerintah juga harus meningkatkan cakupan vaksinasi, baik vaksin primer maupun booster.

Dia pun mendorong kerja sama instansi atau lembaga dan kelompok atau organisasi masyarakat untuk membantu pemerintah dengan menyelenggarakan vaksinasi massal.

Menurutnya, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga bisa membantu memberi pelayanan vaksinasi door-to-door bagi mereka yang tidak bisa datang ke pusat layanan vaksin.

“Masyarakat harus dilindungi vaksinasi agar imunitas semakin lebih banyak terbentuk,” papar perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR tersebut.

Baca juga: Kemenkes: Subvarian Omicron BA.2 Lebih Cepat Menular dan Kurangi Efikasi Vaksin Covid-19

Puan juga mengatakan, peran serta masyarakat dalam mengatasi penyebaran virus sangat penting. Dia pun mengingatkan agar masyarakat terus disiplin menerapkan prokes.

“Saat beraktivitas, pastikan konsisten menerapkan 3T. Mencuci tangan atau memakai hand sanitizer, memakai masker, dan menjaga jarak. Sebisa mungkin juga jauhi kerumunan dan kurangi mobilitas,” imbaunya.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com