Kelangkaan Minyak Goreng Terus Terjadi, DPR Minta Pemerintah Evaluasi Dua Kebijakan Ini

Kompas.com - 24/02/2022, 20:00 WIB
Alifia Nuralita Rezqiana,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Sihar Sitorus meminta pemerintah segera mengevaluasi kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO) minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).

Ia mengaku khawatir apabila kebijakan DMO dan DPO tidak kunjung dievaluasi, target pemerintah untuk menyediakan minyak goreng terjangkau dan menjamin ketersediaan minyak goreng di pasar akan semakin sulit diwujudkan.

Pasalnya, lanjut Sihar, setelah hampir satu bulan berjalan, dampak dari kebijakan tersebut tidak terlihat.

“Justru, kelangkaan minyak goreng yang terus terjadi,” kata Sihar dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Warga Bandung Diminta Waspada Penipuan Penjual Minyak Goreng

Lebih lanjut, Sihar juga menyinggung tentang tujuan diberlakukannya kebijakan DMO.

Menurutnya, kebijakan DMO yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022 dibuat pemerintah untuk memastikan stok CPO tersedia sebagai bahan baku minyak goreng.

Selain itu, kebijakan DMO juga diberlakukan agar harga jual minyak goreng dapat turun di bawah harga pasar.

Upaya menekan harga minyak goreng dilakukan melalui kebijakan DMO CPO 20 persen, DPO Rp 9.300 per kilogram (kg), dan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng Rp 11.500 sampai Rp 14.000 per liter.

“(Namun) yang terjadi (di lapangan) justru sebaliknya. (Terdapat) kegiatan arbitrase harga, di mana saat ini masyarakat justru membeli minyak goreng dengan harga murah, dengan tujuan bisa menjualnya kembali dengan harga pasar,” ujar Sihar.

Baca juga: Beredar Video Penimbunan Minyak Goreng di Aceh Timur, Ini Kata Polisi

Ia pun menduga, kelangkaan minyak goreng yang terjadi di masyarakat disebabkan oleh adanya aksi penimbunan stok oleh oknum tertentu.

Lebih lanjut, kata dia, kebijakan DMO yang ditetapkan pemerintah terkesan memotong intensif produsen.

Ratusan warga berjubel berebut menukarkan kupon pembelian minyak goreng selama operasi pasar di Pasar Pon, Kota Blitar, Rabu (23/2/2022)KOMPAS.COM/ASIP HASANI Ratusan warga berjubel berebut menukarkan kupon pembelian minyak goreng selama operasi pasar di Pasar Pon, Kota Blitar, Rabu (23/2/2022)

“Seharusnya ada subsidi, jadi produsen melalui subsidi itu dapat menyalurkan subsidi langsung kepada masyarakat atau keluarga yang membutuhkan,” tutur Sihar.

Ia mengatakan, kebijakan DMO dan DPO juga berdampak pada harga CPO internasional.

Tercatat, harga CPO di bursa Malaysia pada Jumat (18/2/2022) adalah 5.573 Ringgit Malaysia per ton. Namun, tiga hari berikutnya, harga CPO menjadi 5.644 Ringgit Malaysia per ton atau naik 2,49 persen.

Baca juga: Satgas Pangan Polri Tidak Temukan Indikasi Penimbunan 1,1 Juta Minyak Goreng di Deli Serdang

Kenaikan harga tersebut juga membuat harga CPO naik 8,1 persen jika dilihat secara bulanan.

“Kenaikan harga CPO global kemungkinan berdampak pada semakin melebarnya disparitas harga minyak goreng yang dipatok pemerintah dengan harga pasaran,” kata Sihar.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com