Anggota Fraksi PKS Kecewa Rapat Gabungan Batal Gara-gara Menteri Perdagangan Tidak Hadir

Kompas.com - 19/02/2022, 10:08 WIB
Yogarta Awawa Prabaning Arka,
Agung Dwi E

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Rapat Gabungan Komisi IV, Komisi VI, dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, serta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif pada Kamis (17/2/2022) batal digelar.

Ketidakhadiran Muhammad Lutfi menjadi penyebab utama rapat gabungan batal digelar. Hal tersebut menimbulkan kekecewaan semua peserta dan institusi yang hadir. Pasalnya, persoalan pangan yang saat ini tengah dihadapi masyarakat harus segera dituntaskan.

Anggota DPR RI Komisi IV Andi Akmal Pasluddin dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengatakan, para pimpinan komisi di DPR dan menteri-menteri lain telah hadir kecuali Menteri Perdagangan. Rapat gabungan ini pun tak bisa diwakilkan.

Menurutnya, pihak yang hadir sudah membatalkan semua agenda untuk membahas penyelesaian persoalan pangan yang selama tiga bulan terakhir telah menimbulkan gejolak di masyarakat.

Bahkan, pimpinan DPR pun telah mengosongkan jadwal untuk memimpin rapat. Pasalnya, secara aturan rapat gabungan harus dikepalai oleh pimpinan DPR.

Selain itu, imbuh Andi Akmal, sebentar lagi, DPR akan memasuki masa reses. Hal ini membuat agenda rapat selanjutnya akan terbentur dengan agenda kunjungan kerja atau kunjungan daerah pemilihan.

“Terlebih, rapat gabungan sangat strategis dilakukan sehingga pengendalian harga pangan pokok dapat segera dilakukan secara efektif dan efisien”, tutur Andi Akmal dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (19/2/2022).

Legislator asal Sulawesi Selatan II itu menjelaskan, pembahasan rapat gabungan akan menyisir persoalan rantai pasok pangan dari hulu hingga hilir. Salah satunya adalah masalah pada pupuk, baik subsidi maupun pupuk tak bersubsidi.

Persoalan pupuk, lanjut Andi Akmal, sudah berlangsung selama puluhan tahun dan masih belum diselesaikan. Anggaran pupuk bersubsidi sebesar Rp 15-32 triliun yang dialokasikan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) masih belum berhasil menuntaskan persoalan pupuk pada petani.

Masalah tersebut meliputi kekurangan stok pupuk subsidi, kenaikan harga pupuk nonsubsidi hingga dua kali lipat, serta peredaran pupuk palsu di lapangan.

Efek lanjutan persoalan pupuk pun berujung pada penurunan produksi pertanian.

“Akibatnya, pemerintah mengambil solusi impor bahan pangan untuk memenuhi permintaan dalam negeri yang tidak dapat dipenuhi oleh produksi sendiri,” ujarnya.

Memicu kecurangan

Politisi PKS itu menguraikan, harga pupuk nonsubsidi yang tinggi telah memicu pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menggunakan pupuk bersubsidi. Padahal, mereka tidak berhak menggunakannya.

Selain itu, alokasi pupuk subsidi juga hanya sebesar 8,87-9,55 juta ton. Jumlah ini hanya memenuhi kebutuhan 37-42 persen dari total kebutuhan. Padahal, anggaran yang sudah digelontorkan mencapai Rp 63-65 triliun.

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Andi Akmal, pemerintah bisa mengganti pola subsidi pupuk subsidi atau memenuhi anggaran yang dibutuhkan.

Kehadiran Menteri ESDM dapat memberi gagasan dan tata laksana untuk memenuhi pasokan dan harga gas untuk produksi pupuk agar efektif dan efisien.

“Selama tidak diganti pola subsidinya atau tidak dipenuhi jumlah kebutuhannya, persoalan pupuk akan terus ada. Akibatnya, produksi pangan tidak memenuhi kebutuhan masyarakat dan pemerintah mengambil solusi impor”, ujar Akmal.

Mengenai rapat gabungan, lanjut Andi Akmal, DPR memiliki opsi penundaan rapat di awal sidang setelah reses atau di masa reses ada sidang khusus.

Meski demikian, ia menyarankan kepada pemerintah agar rapat dipercepat supaya permasalahan pangan dapat cepat teratasi.

Ia mencontohkan, banyak ibu rumah tangga menghadapi masalah kelangkaan minyak goreng selama tiga bulan terakhir. Seandainya pun ada, harga minyak goreng sudah melambung tinggi. Kondisi ini tentu amat memprihatinkan.

Selain kelangkaan minyak goreng, masalah lainnya adalah harga kedelai yang melambung di pasaran. Hal ini memicu pembuat tahu dan tempe menurunkan produksi hingga 30 persen.

“Saya berharap, pada rapat gabungan berikutnya, semua menteri dapat hadir. Dengan demikian, persoalan pangan yang perlu melibatkan beberapa institusi negara dapat segera teratasi. Selama masih ada operasi pasar, persoalan pangan berarti belum selesai,” katanya.

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com