Komisi VI DPR Jelaskan Alasan Keluarkan Dirut Krakatau Steel dari Rapat Dengar Pendapat

Kompas.com - 16/02/2022, 09:56 WIB
I Jalaludin S,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi mengatakan, sikap reaktif yang berlebihan saat rapat atau persidangan di DPR RI dinilai sebagai sikap yang tidak beretika dan tidak menghormati.

Oleh karenanya, pimpinan rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) tak segan untuk meminta peserta yang bersikap reaktif meninggalkan ruangan rapat.

Hal itu seperti yang terjadi ketika DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Taufik Bawazier dan Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Steel Silmy Karim, Senin (14/2/2022).

Bambang menceritakan, rapat tersebut membahas sejumlah hal, seperti banjirnya impor baja, penutupan blast furnace, hingga mangkraknya smelter milik Krakatau Steel di Kalimantan Selatan.

“Perdebatan lantas terjadi ketika pihaknya membahas penutupan blast furnace. Dari paparan Taufik, diketahui pemerintah membutuhkan lima blast furnace,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Saat Dirut Krakatau Steel Diusir oleh DPR...

Namun, PT Krakatau Steel hanya memiliki satu blast furnace. Bahkan, Silmy mengatakan, blast furnace tersebut gagal, rugi, dan sebagainya.

Sejumlah anggota rapat menganggap penutupan tersebut tidak selaras dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk meningkatkan industri baja dalam negeri karena Indonesia kaya akan bahan baku besi dan baja.

“Sayangnya, mendengar pertanyaan pimpinan dan beberapa anggota Komisi VII tersebut, Silmy lantas bersikap reaktif dengan langsung menjawab tanpa terlebih dulu menunggu arahan dan waktu berbicara dari pimpinan rapat,” katanya setelah memimpin rapat tersebut.

Padahal, dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata tertib DPR, terutama pasal 294, menyebutkan, anggota rapat berbicara setelah dipersilahkan pimpinan rapat.

“Tata tertib tersebut sejatinya juga termasuk bagian dari etika secara global yang berlaku di masyarakat. Tak berlebihan jika kemudian pimpinan rapat mempersilakan Silmy meninggalkan ruang rapat,” ungkapnya.

Baca juga: Jawab Kebutuhan Hukum Pemda, DPR Sahkan Pembahasan 7 RUU Provinsi

Bambang menjelaskan, selain untuk menjaga marwah persidangan atau rapat yang merupakan amanah undang-undang dalam menjalankan tugas dewan, hal itu juga dilakukan untuk menjaga kelancaran jalannya rapat.

Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Lodewijk F Paulus turut menanggapi terkait pengusiran Dirut PT Krakatau Steel oleh pimpinan rapat.

Dia menegaskan, setiap rapat atau persidangan di DPR RI ada tata tertib yang harus diikuti semua pihak.

"Sebenarnya saya tidak tahu persis saat rapat itu. Tapi dalam setiap rapat atau persidangan di DPR ada aturannya, ada mekanismenya, atau tata tertibnya. Nah yang saya dengar kemarin sama Anggota DPR begini, mungkin dia merasa tidak benar dan langsung memotong,” ujarnya usai memimpin sidang paripurna, Selasa (15/2/2022.

Lodewijk pun menilai Silmy seharusnya tidak perlu bersikap seperti itu, terlebih dia sudah sering mengikuti rapat bersama DPR RI.

Baca juga: Omicron Masih Tinggi, Ketua DPR Ingatkan Rapat Maksimal Pukul 15.30 WIB

Politisi dari Fraksi Partai Golkar itu mencontohkan, saat di rumah ketika orangtua bicara, kita diajari untuk mendengarkan terlebih dahulu baru kemudian bicara ketika sudah dipersilahkan.

“Ada mekanismenya. Begitu pun ketika rapat dan sidang di DPR, pimpinan akan memberikan kesempatan untuk bicara atau menjelaskan,” terangnya. 

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com