KOMPAS.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Junimart Girsang mengatakan, pihaknya tengah mengesahkan pembahasan terhadap tujuh rancangan Rancangan Undang-undang ( RUU) Provinsi menjadi Undang-undang (UU).
Dia menjelaskan, Komisi II DPR RI mengusulkan RUU tersebut sebagai jawaban atas perkembangan hingga permasalahan pemerintah daerah (pemda) dan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan.
“Dengan pembentukan UU Provinsi ini diharapkan mampu menjawab perkembangan, permasalahan, dan kebutuhan hukum pemda dan masyarakatnya,” dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (15/2/2022).
Terutama, lanjutnya, dalam menjalankan roda pemerintahan, mendorong percepatan kemajuan daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Baca juga: DPR Harap Semua Pihak Tak Remehkan Omicron, Penularannya Lima Kali Lebih Cepat
Adapun RUU Provinsi tersebut akan menjadi dasar hukum terbentuknya provinsi di Indonesia. Provinsi-provinsi tersebut, antara lain Bali, Sumatera Barat (Sumbar), Nusa Tenggara Barat (NTB), Nusa Tenggara Timur (NTT), Jambi, dan Riau.
“Harapannya pembahasan tujuh RUU tersebut dapat segera menyusul UU Provinsi lainnya yang telah disahkan," katanya.
Sebelumnya, dalam penyampaian laporan di Rapat Paripurna DPR RI, digelar pula pengambilan keputusan pengesahan tujuh RUU Provinsi menjadi UU.
Ketujuh provinsi tersebut, di antaranya Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Tengah (Sulteng), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Barat (Kalbar), dan Kalimantan Timur (Kaltim).
Oleh karenanya, Junimart pun bersyukur atas partisipasi pemerintah, seperti Menteri dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Baca juga: DPR Sahkan RUU tentang 7 Provinsi Jadi Undang-Undang
“Terima kasih telah bersama-sama denan Komisi II DPR RI telah melakukan pembahasan RUU ini dengan rasa kebersamaan dan dalam suasana yang demokratis,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus mengapresiasi Junimart yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut.
“Selanjutnya, kami tanyakan kepada setiap fraksi apakah RUU tentang Provinsi Sulsel, Sulut, Sulteng, Sultra, Kalsel, Kalbar, dan Kaltim dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Lodewijk.
“Setuju,” jawab forum secara serempak.