Manfaat JHT Cair di Usia 56 Tahun, Netty: Cederai Rasa Kemanusiaan dan Tidak Peka Kondisi Pekerja

Kompas.com - 12/02/2022, 19:49 WIB
Aningtias Jatmika,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun.https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/ Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan aturan baru terkait tata cara dan persyaratan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pasalnya, selama ini peserta selalu mencairkan manfaat JHT sebelum masuk usia pensiun.

KOMPAS.com – Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menuai reaksi. Hal ini juga memunculkan petisi penolakan dari kalangan pekerja.

Menanggapi hal tersebut, anggota komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Netty Prasetiyani Aher meminta pemerintah untuk mengkaji ulang. Bahkan, mencabut peraturan tersebut.

“Permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi,” kata Netty dalam keterangan pers yang diterima Kompas.com, Sabtu (12/02/22).

Menurut Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI itu, sejumlah pasal dalam Permenaker menunjukkan ketidakpekaan pemerintah terhadap situasi pandemi yang membuat pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

(Baca juga: Komisi V DPR Ingin Pembangunan Stasiun dan Rel Ganda Rancaekek Tingkatkan Produktivitas Masyarakat)

Salah satunya, lanjut dia, aturan mengenai penerimaan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru diberikan kepada peserta setelah berusia 56 tahun.

“Seorang peserta harus menunggu selama 15 tahun untuk mencairkan manfaat JHT jika ia berhenti pada usia 41 tahun. Hal ini tidak masuk akal,” jelas Netty.

Menurut Netty, aturan tersebut berlaku pada peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK, atau meninggalkan Indonesia selama-lamanya.

Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan per Desember 2021, jumlah klaim peserta yang berhenti bekerja akibat pensiun hanya sebesar tiga persen.

Sementara itu, jumlah klaim dari peserta yang mengundurkan diri mencapai 55 persen. Lalu, jumlah klaim dengan alasan PHK mencapai 35 persen

“Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?” ungkap Netty.

(Baca juga: DPR Minta Pemberlakuan PPKM di Jawa-Bali Dibarengi Standar Pendekatan Berbasis Risiko)

Dia menilai, dana tersebut justru dibutuhkan pekerja untuk bertahan hidup di masa pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Netty meminta pemerintah mencabut peraturan tersebut sebagai bukti empati dan keberpihakan terhadap pekerja. Terlebih, saat ini, gelombang PHK semakin besar. Hal ini merupakan gambaran bahwa pandemi telah menggerus kemampuan ekonomi keluarga Indonesia.

“Jika pemerintah tidak menggubris peringatan ini, saya khawatir tekanan hidup serta kesulitan akan membuat rakyat semakin keras menolak dan melawan pemberlakuan peraturan tersebut,” ujar Netty.

Sementara itu, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemenaker) Indah Anggoro Putri mengatakan bahwa pekerja yang berpotensi terkena PHK hingga akhir 2021 berjumlah 143.065 orang.

(Baca juga: Kasus Omicron Meningkat, Anggota Komisi IX DPR Minta Pemerintah Ambil Langkah Jelas)

Kemudian, pekerja yang berpotensi dirumahkan sebanyak 1.076.242 orang, sedangkan jumlah perusahaan yang berpotensi ditutup sebanyak 2.819 perusahaan.

Pada kesempatan itu, Netty juga meminta pemerintah agar memperbaiki tata kelola komunikasi publik terkait penerapan aturan.

"Pemerintah harus dapat membuka ruang dialog dan mendengarkan aspirasi masyarakat dengan baik,” kata Netty.

Menurut dia, pemerintah juga perlu melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai regulasi secara utuh. Pasalnya, hal ini menyentuh berbagai ruang kehidupan masyarakat secara luas.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke