Ketua Komisi IV DPR Minta Pemerintah Evaluasi Kebijakan Pupuk Bersubsidi

Kompas.com - 03/02/2022, 17:58 WIB
DWN,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) Sudin meminta pemerintah, terutama Kementerian Pertanian (Kementan), untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.

Pasalnya, anggaran sebesar Rp 30 triliun pada 2020 yang digelontorkan untuk program pupuk subsidi masih belum efektif meningkatkan produktivitas para petani Indonesia.

"Isu ini kerap kali menjadi topik pembahasan dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi, baik di rapat kerja (Raker) maupun rapat dengar pendapat (RDP). Apa tindakan yang sudah dilakukan?" ucap Sudin saat membuka RDP membahas permasalahan pupuk di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).

Berdasarkan informasi yang diterima, Sudin menyebut terdapat sejumlah permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca juga: Pupuk Subsidi di Pamekasan Langka, Ternyata Dijual Secara Ilegal ke Luar Daerah

Adapun permasalahan tersebut, di antaranya ketersediaan pupuk yang tidak sesuai dengan musim tanam, validitas data pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), perdagangan pupuk ilegal, hingga praktik penjualan pupuk bersubsidi secara bundling dengan produk pertanian.

“Kalau otak tidak benar, ya sudah nggak benar saja. Mau pakai cara apapun ya nggak bisa. Ini ada kemungkinan tidak jika dalam waktu dekat Kementan membuat terobosan untuk collect data dulu yang mana saja berhak mendapatkan pupuk bersubsidi?” imbuh Sudin.

Di sisi lain, politisi Partai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Perjuangan (PDI-P) itu juga mempertanyakan alokasi pupuk bersubsidi pada sektor perikanan yang tidak memiliki kejelasan dalam penyalurannya.

Mengetahui koordinasi yang tidak sinkron, Sudin meminta pemerintah memisahkan tanggung jawab masing-masing stakeholder yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.

Baca juga: Langgar Aturan, Toko Ini Diberhentikan sebagai Kios Resmi Pupuk Bersubsidi

Dengan pemisahan tersebut, dia yakin tupoksi antar stakeholder menjadi jelas serta tidak saling lempar tanggung jawab.

Sebagai langkah lebih lanjut, Sudin mengatakan bahwa Komisi IV akan mengundang pihak terkait, seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI serta Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.

Dia juga berencana mengundang Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dirjen Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP), dan Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia.

"Kami minta segera dibenahi RDKK sekaligus menindak keterlibatan oknum distributor pupuk di masing-masing wilayah Indonesia," ucap Sudin.

Baca juga: 2 Petani di Ponorogo Ditangkap Polisi karena Jual Pupuk Bersubsidi Ilegal

Menanggapi hal tersebut, Dirjen PSP Kementan Ali Jamil menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI.

Tindak lanjut tersebut, kata dia, akan diwujudkan melalui pemberian pupuk bersubsidi kepada petani dengan lahan kurang dari 2 hektar (ha) serta menentukan prioritas penerima pupuk bersubsidi berdasarkan kebutuhan pangan pokok dan komoditas terdampak inflasi.

“Mengusulkan penambahan anggaran hingga menyusun mekanisme pendataan penerima pupuk bersubsidi setelah alokasi ditetapkan,” ujar Ali.

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com