KOMPAS.com - Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) Sudin meminta pemerintah, terutama Kementerian Pertanian (Kementan), untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi.
Pasalnya, anggaran sebesar Rp 30 triliun pada 2020 yang digelontorkan untuk program pupuk subsidi masih belum efektif meningkatkan produktivitas para petani Indonesia.
"Isu ini kerap kali menjadi topik pembahasan dalam pelaksanaan kebijakan pupuk bersubsidi, baik di rapat kerja (Raker) maupun rapat dengar pendapat (RDP). Apa tindakan yang sudah dilakukan?" ucap Sudin saat membuka RDP membahas permasalahan pupuk di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (3/2/2022).
Berdasarkan informasi yang diterima, Sudin menyebut terdapat sejumlah permasalahan penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca juga: Pupuk Subsidi di Pamekasan Langka, Ternyata Dijual Secara Ilegal ke Luar Daerah
Adapun permasalahan tersebut, di antaranya ketersediaan pupuk yang tidak sesuai dengan musim tanam, validitas data pada elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), perdagangan pupuk ilegal, hingga praktik penjualan pupuk bersubsidi secara bundling dengan produk pertanian.
“Kalau otak tidak benar, ya sudah nggak benar saja. Mau pakai cara apapun ya nggak bisa. Ini ada kemungkinan tidak jika dalam waktu dekat Kementan membuat terobosan untuk collect data dulu yang mana saja berhak mendapatkan pupuk bersubsidi?” imbuh Sudin.
Di sisi lain, politisi Partai politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Perjuangan (PDI-P) itu juga mempertanyakan alokasi pupuk bersubsidi pada sektor perikanan yang tidak memiliki kejelasan dalam penyalurannya.
Mengetahui koordinasi yang tidak sinkron, Sudin meminta pemerintah memisahkan tanggung jawab masing-masing stakeholder yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Baca juga: Langgar Aturan, Toko Ini Diberhentikan sebagai Kios Resmi Pupuk Bersubsidi
Dengan pemisahan tersebut, dia yakin tupoksi antar stakeholder menjadi jelas serta tidak saling lempar tanggung jawab.
Sebagai langkah lebih lanjut, Sudin mengatakan bahwa Komisi IV akan mengundang pihak terkait, seperti Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan RI serta Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan.
Dia juga berencana mengundang Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Kementan, Dirjen Perikanan Budi Daya Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kementerian KP), dan Direktur Utama (Dirut) PT Pupuk Indonesia.
"Kami minta segera dibenahi RDKK sekaligus menindak keterlibatan oknum distributor pupuk di masing-masing wilayah Indonesia," ucap Sudin.
Baca juga: 2 Petani di Ponorogo Ditangkap Polisi karena Jual Pupuk Bersubsidi Ilegal
Menanggapi hal tersebut, Dirjen PSP Kementan Ali Jamil menjelaskan, pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi Tim Panja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR RI.
Tindak lanjut tersebut, kata dia, akan diwujudkan melalui pemberian pupuk bersubsidi kepada petani dengan lahan kurang dari 2 hektar (ha) serta menentukan prioritas penerima pupuk bersubsidi berdasarkan kebutuhan pangan pokok dan komoditas terdampak inflasi.
“Mengusulkan penambahan anggaran hingga menyusun mekanisme pendataan penerima pupuk bersubsidi setelah alokasi ditetapkan,” ujar Ali.