KOMPAS.com – Sekretaris Jenderal ( Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, draf Undang-undang ( UU) Ibu Kota Negara (IKN) sudah lengkap dan siap diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).
“Ketua DPR menugaskan Sekjen DPR menyerahkan draf UU IKN kepada presiden melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg),” katanya sebelum berangkat menuju Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Kamis (27/1/2022).
Draf tersebut rencananya akan diterima Mensesneg Pratikno.
Indra juga mengatakan, sesuai UU Nomor 12 Tahun 2011, draf tersebut harus diberikan dalam jangka waktu tujuh hari sejak persetujuan bersama.
“Hari ini adalah batas tujuh harinya. Selanjutnya, sesuai Undang-undang Dasar (UUD), pemerintah diberi waktu 30 hari untuk mengkaji. Seluruhnya 11 Bab 44 Pasal,” ujarnya dalam keterangna tetulis yang diterima Kompas.com, Kamis.
Baca juga: DPR Akan Bahas Anggaran IKN Nusantara secara Khusus
Untuk diketahui, paripurna DPR pada Selasa (18/1/2022) sudah menyepakati Rancangan UU IKN menjadi UU. Seluruh fraksi menyetujui kecuali dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Setelah melalui proses kajian, UU tersebut akan dinomori dan masuk dalam lembaran negara.