KOMPAS.com – Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puteri Anetta Komarudin mengatakan, Rancangan Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah ( RUU HKPD) harus menjamin asas otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah.
“Rancangan regulasi baru itu juga harus memastikan alokasi sumber daya yang semakin adil, selaras dan proporsional,” imbuhnya seperti dalam dimuat dalam laman dpr.go.id, Selasa (23/11/2021).
Pernyataan tersebut ia sampaikan saat mewakili pandangan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) terkait pembahasan RUU HKPD dalam rapat kerja (raker) Komisi XI DPR RI bersama pemerintah, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa.
Dalam kesempatan itu, Komisi XI DPR RI dan pemerintah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU HKPD ke Rapat Paripurna. Persetujuan ini didapat setelah mendengar pandangan mini fraksi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta perwakilan pemerintah.
Baca juga: Menkeu Ajukan RUU HKPD untuk Minimalkan Ketimpangan Daerah
“Sekarang kami ambil keputusan pembicaraan tingkat satu RUU HKPD, apakah dapat diterima dan disetujui?," tanya Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto kepada peserta rapat yang dijawab 'setuju' disusul pengetukan palu sebagai tanda disepakatinya pembicaraan tingkat satu tentang RUU HKPD.
Selain Fraksi Golkar, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang dibacakan Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa mengatakan, pada prinsipnya RUU disusun sebagai upaya dalam menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efisien.
“Apabila sumber daya bisa efisien maka tercipta hubungan keuangan yang transparan, akuntabel dan berkeadilan. Hal ini dapat mewujudkan pemerataan layanan publik serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbuhnya.
Berbeda dari Fraksi Golkar dan PDI-P, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan penolakan RUU HKPD untuk dibahas lebih lanjut pada pembicaraan tingkat dua.
Baca juga: Soal Erick Thohir, PKS: Fokus Selesaikan Amanah, Biar Rakyat yang Menilai
Untuk diketahui, dari total sembilan fraksi di Komisi XI DPR RI, hanya Fraksi PKS PKS enggan menyetujui RUU HKPD.
Fraksi PKS memandang beberapa klausul RUU HKPD berpotensi menciptakan desentralisasi untuk meratakan pembangunan dan kesejahteraan di Indonesia.
Sebagai juru bicara Fraksi PKS F-PKS, Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati menilai, RUU HKPD belum berhasil memformulasikan kemandirian fiskal bagi daerah.
“Dengan nihilnya formulasi kemandirian fiskal dalam pembahasan RUU tersebut, maka RUU HKPD berpotensi meningkatkan risiko utang negara,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, RUU HKPD akan memberikan momentum bagi daerah untuk bersinergi dengan pusat dalam mencapai tujuan nasional, yaitu meningkatkan kesejahteraan rakyat.
"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan RUU di tingkat panitia kerja (panja) yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan tingkat satu hari ini," katanya yang hadir mewakili pemerintah.
Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan, RUU HKPD disusun dalam empat pilar utama.
Pertama, untuk mengembangkan hubungan keuangan pusat dan daerah dengan upaya meminimalkan ketimpangan vertikal dan horizontal.
Baca juga: Bos BI Waspadai 5 Masalah Baru, dari Kripto sampai Sistem Keuangan
“Kedua, mengembangkan sistem pajak daerah dengan mendukung alokasi sumber daya nasional yang efisien,” ujar Sri Mulyani.
Ketiga, lanjut dia, mendorong peningkatan kualitas belanja daerah. Sebab, belanja daerah sebagian besar dibiayai melalui transfer dinilai sangat penting untuk bisa menghasilkan dampak yang maksimal.
Keempat, harmonisasi belanja pusat dan daerah dalam rangka menyelenggarakan layanan publik yang optimal dengan tetap menjaga kesinambungan fiskal.