KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) tidak memperpanjang bahkan mencabut izin organisasi masyarakat ( ormas), baik yang telah menciptakan keresahan.
“Pencabutan izin atas ormas dianggap sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri apabila ormas tersebut sudah diberi peringatan tetapi masih menciptakan keresahan di tengah masyarakat,” imbuhnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (22/11/2021).
Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa terkait bentrokan antar Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila di Ciledug, Kabupaten Tangerang. Bentrokan ini diduga terjadi akibat perebutan penguasaan lahan.
Sebagai solusi lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mendesak Kemendagri segera menertibkan ormas yang kerap terlibat bentrokan, serta meresahkan masyarakat.
Baca juga: Cegah Bentrokan Seperti di Ciledug, Polsek Jagakarsa Kumpulkan Sejumlah Ormas
Sebab, kata Junimart, pendirian ormas bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.
"Kemendagri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin ormas sebagai legalitas tentu dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing organisasi,” ucapnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).
Dalam salah satu pasal ketentuan tersebut, lanjut Junimart, juga sudah pasti berasaskan Pancasila dan Undang-Undang (UUD) 1945. Hal ini termasuk tujuannya untuk membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum.
Dengan demikian, apabila didapati ormas yang dianggap telah meresahkan, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan, baik itu dalam pembinaan maupun penertiban.
Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Ormas yang Bentrok di Ciledug, Total Ada 5 Orang
"Begitu pula Kemendagri pun harus proaktif memanggil pengurus dari ormas tersebut," ujar Junimart.
Tak hanya mendorong Kemendagri, ia memastikan, pihaknya tidak akan membiarkan satupun ormas yang meresahkan merajalela di Indonesia.
Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19, kata Junimart, seyogyanya seluruh elemen masyarakat termasuk ormas turut membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.
"Penertiban ormas sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi, kami fokus terhadap pencegahan, penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujarnya.
Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Keberatan 7 Saksi Hadir di Ruang Sidang
Lebih lanjut, Junimart menyatakan, penertiban ormas tidak hanya menjadi kewenangan penuh pemerintah.
Rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga dapat ditindaklanjuti dengan alasan keberadaan dari ormas terus dinilai telah melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Ya pemerintah berpegang kepada AD/ART. Namun Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin keonaran dan meresahkan, apalagi menyangkut kamtibmas," ujar politisi kelahiran Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) itu.