Junimart Girsang Minta Kemendagri Cabut Izin Ormas yang Meresahkan Masyarakat

Kompas.com - 22/11/2021, 11:56 WIB
DWN,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) tidak memperpanjang bahkan mencabut izin organisasi masyarakat ( ormas), baik yang telah menciptakan keresahan.

“Pencabutan izin atas ormas dianggap sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri apabila ormas tersebut sudah diberi peringatan tetapi masih menciptakan keresahan di tengah masyarakat,” imbuhnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa terkait bentrokan antar Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila di Ciledug, Kabupaten Tangerang. Bentrokan ini diduga terjadi akibat perebutan penguasaan lahan.

Sebagai solusi lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mendesak Kemendagri segera menertibkan ormas yang kerap terlibat bentrokan, serta meresahkan masyarakat.

Baca juga: Cegah Bentrokan Seperti di Ciledug, Polsek Jagakarsa Kumpulkan Sejumlah Ormas

Sebab, kata Junimart, pendirian ormas bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.

"Kemendagri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin ormas sebagai legalitas tentu dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing organisasi,” ucapnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Dalam salah satu pasal ketentuan tersebut, lanjut Junimart, juga sudah pasti berasaskan Pancasila dan Undang-Undang (UUD) 1945. Hal ini termasuk tujuannya untuk membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum.

Dengan demikian, apabila didapati ormas yang dianggap telah meresahkan, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan, baik itu dalam pembinaan maupun penertiban.

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Ormas yang Bentrok di Ciledug, Total Ada 5 Orang

"Begitu pula Kemendagri pun harus proaktif memanggil pengurus dari ormas tersebut," ujar Junimart.

Tak hanya mendorong Kemendagri, ia memastikan, pihaknya tidak akan membiarkan satupun ormas yang meresahkan merajalela di Indonesia.

Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19, kata Junimart, seyogyanya seluruh elemen masyarakat termasuk ormas turut membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

"Penertiban ormas sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi, kami fokus terhadap pencegahan, penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Keberatan 7 Saksi Hadir di Ruang Sidang

Lebih lanjut, Junimart menyatakan, penertiban ormas tidak hanya menjadi kewenangan penuh pemerintah.

Rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga dapat ditindaklanjuti dengan alasan keberadaan dari ormas terus dinilai telah melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Ya pemerintah berpegang kepada AD/ART. Namun Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin keonaran dan meresahkan, apalagi menyangkut kamtibmas," ujar politisi kelahiran Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) itu.

 

 

Terkini Lainnya
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR
Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Sampaikan Duka Cita, Adies Kadir Ajak Dunia Usaha Perkuat Pemulihan di Aceh, Sumut, dan Sumbar

DPR

Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com