Junimart Girsang Minta Kemendagri Cabut Izin Ormas yang Meresahkan Masyarakat

Kompas.com - 22/11/2021, 11:56 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Politikus PDIP Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,  Rabu (4/12/2019)KOMPAS.com/Dian Erika Politikus PDIP Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019)

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) tidak memperpanjang bahkan mencabut izin organisasi masyarakat ( ormas), baik yang telah menciptakan keresahan.

“Pencabutan izin atas ormas dianggap sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri apabila ormas tersebut sudah diberi peringatan tetapi masih menciptakan keresahan di tengah masyarakat,” imbuhnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa terkait bentrokan antar Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila di Ciledug, Kabupaten Tangerang. Bentrokan ini diduga terjadi akibat perebutan penguasaan lahan.

Sebagai solusi lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mendesak Kemendagri segera menertibkan ormas yang kerap terlibat bentrokan, serta meresahkan masyarakat.

Baca juga: Cegah Bentrokan Seperti di Ciledug, Polsek Jagakarsa Kumpulkan Sejumlah Ormas

Sebab, kata Junimart, pendirian ormas bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.

"Kemendagri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin ormas sebagai legalitas tentu dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing organisasi,” ucapnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Dalam salah satu pasal ketentuan tersebut, lanjut Junimart, juga sudah pasti berasaskan Pancasila dan Undang-Undang (UUD) 1945. Hal ini termasuk tujuannya untuk membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum.

Dengan demikian, apabila didapati ormas yang dianggap telah meresahkan, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan, baik itu dalam pembinaan maupun penertiban.

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Ormas yang Bentrok di Ciledug, Total Ada 5 Orang

"Begitu pula Kemendagri pun harus proaktif memanggil pengurus dari ormas tersebut," ujar Junimart.

Tak hanya mendorong Kemendagri, ia memastikan, pihaknya tidak akan membiarkan satupun ormas yang meresahkan merajalela di Indonesia.

Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19, kata Junimart, seyogyanya seluruh elemen masyarakat termasuk ormas turut membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

"Penertiban ormas sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi, kami fokus terhadap pencegahan, penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Keberatan 7 Saksi Hadir di Ruang Sidang

Lebih lanjut, Junimart menyatakan, penertiban ormas tidak hanya menjadi kewenangan penuh pemerintah.

Rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga dapat ditindaklanjuti dengan alasan keberadaan dari ormas terus dinilai telah melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Ya pemerintah berpegang kepada AD/ART. Namun Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin keonaran dan meresahkan, apalagi menyangkut kamtibmas," ujar politisi kelahiran Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) itu.

 

 

Terkini Lainnya
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik
DPR
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
Komisi VIII DPR Harap Resolusi Gencatan Senjata di Gaza Akhiri Penderitaan Rakyat Palestina
DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR RI Resmi Sahkan RUU Desa Menjadi UU, Jabatan Kades Kini Jadi 8 Tahun
DPR
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB
DPR
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk
DPR
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum
DPR
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
Prihatin dengan Kondisi di Myanmar, Fadli Zon Minta ASEAN Segera Realisasikan Five-Point Consensus
DPR
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
Bali Jadi Tuan Rumah WWF Ke-10, DPR RI Soroti Permasalahan Kelangkaan Air Bersih
DPR
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
Lingkup Kerja Kompleks dan Dinamis, Setjen DPR Hadirkan Solusi Lewat Perkantoran Modern
DPR
DPR
DPR "Walk Out" Saat Israel Ajukan Draf Kemanusiaan di Sidang IPU, Fadli Zon: Kita Anti Penjajahan
DPR
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
Rumania Ingin Perkuat Kerja Sama Bisnis hingga Impor Senjata dengan Indonesia
DPR
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
Di Sidang IPU, Puan Kecam Aksi Israel di Gaza dan Minta Negara-negara Besar untuk Bertindak
DPR
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
Puan Ajak Negara Adidaya Gunakan Pengaruhnya untuk Hentikan Peperangan di Palestina
DPR
Kutuk  Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
Kutuk Aksi Terorisme di Rusia, Wakil Ketua DPR: Tidak Dapat Dibiarkan dan Harus Ditindak Tegas
DPR
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
Sidang IPU di Swiss, Fadli Zon Kutuk Israel yang Serang Masyarakat Sipil saat Ramadhan
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke