Junimart Girsang Minta Kemendagri Cabut Izin Ormas yang Meresahkan Masyarakat

Kompas.com - 22/11/2021, 11:56 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

Politikus PDIP Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta,  Rabu (4/12/2019)KOMPAS.com/Dian Erika Politikus PDIP Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2019)

KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang meminta Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) tidak memperpanjang bahkan mencabut izin organisasi masyarakat ( ormas), baik yang telah menciptakan keresahan.

“Pencabutan izin atas ormas dianggap sebagai solusi yang wajar dilakukan oleh Kemendagri apabila ormas tersebut sudah diberi peringatan tetapi masih menciptakan keresahan di tengah masyarakat,” imbuhnya seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (22/11/2021).

Pernyataan tersebut ia sampaikan menanggapi pemberitaan di sejumlah media massa terkait bentrokan antar Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dengan Pemuda Pancasila di Ciledug, Kabupaten Tangerang. Bentrokan ini diduga terjadi akibat perebutan penguasaan lahan.

Sebagai solusi lebih lanjut, politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu mendesak Kemendagri segera menertibkan ormas yang kerap terlibat bentrokan, serta meresahkan masyarakat.

Baca juga: Cegah Bentrokan Seperti di Ciledug, Polsek Jagakarsa Kumpulkan Sejumlah Ormas

Sebab, kata Junimart, pendirian ormas bertujuan untuk membantu pemerintah dalam menjaga ketertiban umum.

"Kemendagri atau Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan izin ormas sebagai legalitas tentu dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) masing-masing organisasi,” ucapnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (21/11/2021).

Dalam salah satu pasal ketentuan tersebut, lanjut Junimart, juga sudah pasti berasaskan Pancasila dan Undang-Undang (UUD) 1945. Hal ini termasuk tujuannya untuk membantu pemerintah dengan tanpa syarat menjaga ketertiban umum.

Dengan demikian, apabila didapati ormas yang dianggap telah meresahkan, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk hadir sesuai dengan kewenangan, baik itu dalam pembinaan maupun penertiban.

Baca juga: Polisi Tangkap Anggota Ormas yang Bentrok di Ciledug, Total Ada 5 Orang

"Begitu pula Kemendagri pun harus proaktif memanggil pengurus dari ormas tersebut," ujar Junimart.

Tak hanya mendorong Kemendagri, ia memastikan, pihaknya tidak akan membiarkan satupun ormas yang meresahkan merajalela di Indonesia.

Terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19, kata Junimart, seyogyanya seluruh elemen masyarakat termasuk ormas turut membantu pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19.

"Penertiban ormas sudah pernah dilakukan oleh Kemendagri dengan tidak memperpanjang izin ormas Front Pembela Islam (FPI). Pemerintah harus tegas apalagi di masa pandemi, kami fokus terhadap pencegahan, penyebaran Covid-19 dan pemulihan ekonomi," ujarnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Unlawful Killing Laskar FPI, Jaksa Keberatan 7 Saksi Hadir di Ruang Sidang

Lebih lanjut, Junimart menyatakan, penertiban ormas tidak hanya menjadi kewenangan penuh pemerintah.

Rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga dapat ditindaklanjuti dengan alasan keberadaan dari ormas terus dinilai telah melanggar keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Ya pemerintah berpegang kepada AD/ART. Namun Polri juga bisa merekomendasikan kepada Kemendagri untuk membubarkan ormas yang beberapa kali bikin keonaran dan meresahkan, apalagi menyangkut kamtibmas," ujar politisi kelahiran Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut) itu.

 

 

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke