Junimart Girsang Sebut Proses Pemilu 2024 Dapat Dipersingkat

Kompas.com - 18/11/2021, 11:05 WIB
Dwi NH,
A P Sari

Tim Redaksi

Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).KOMPAS.com/Nabilla Tashandra Anggota Komisi III DPR Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10/2017).

KOMPAS.com – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) Republik Indonesia (RI) Junimart Girsang mengatakan, waktu tahapan Pemilihan Umum ( Pemilu) 2024 tidak menutup kemungkinan bisa dipersingkat.

Meski dipersingkat, kata dia, proses dan nilai Pemilu 2024 tidak akan berkurang meski terjadi penyingkatan tahapan.

“Tentang waktu tahapan bisa saja dipersingkat mengingat situasi pandemi Covid-19 saat ini, tetapi tanpa membuat irisan dalam proses, nilai, dan roh dari pemilu itu,” kata Junimart seperti dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/11/2021).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, untuk penentuan jadwal pelaksanaan pemilu 2024 berada ditangan Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Baca juga: Timsel: Pendaftar Calon Anggota KPU-Bawaslu 2022-2027 Meningkat 70 Persen dari Periode Sebelumnya

Hal tersebut sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 22E, Undang-undang (UU) Pemilu Pasal 167 dan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 92 Tahun 2016, bahwa pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.

“Otoritas penentuan jadwal pemilu mutlak berada ditangan KPU. Pasal 167 UU Pemilu secara tegas menyebutkan bahwa penentuan hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara ditentukan oleh KPU dengan keputusan KPU,” kata Junimart, kepada wartawan, Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Setelah itu, lanjut dia, jadwal dari KPU tersebut akan dibawa dan dikonsultasikan di Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam bentuk rapat kerja (raker) untuk diambil keputusan.

Artinya, jadwal pemilu yang sudah ditentukan oleh KPU sifatnya hanya sebatas konsultasi di DPR RI untuk selanjutnya akan ditindaklanjuti KPU dengan pemaparan pra tahapan, tahapan dan seterusnya.

Baca juga: Ini Nama-nama Petahana KPU-Bawaslu yang Lolos Seleksi Administrasi untuk Periode 2022-2027

“Hingga pemungutan, penghitungan kertas suara hasil coblosan dan pengumuman hasil pemungutan sampai penetapan,” ucap Politikus Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.

Junimart menjelaskan, konsultasi dengan DPR RI dan pemerintah dalam membuat peraturan KPU (PKPU) tidak bersifat mengikat.

Artinya, sebut Junimart, apa yang diusulkan Komisi II DPR atau pemerintah sifatnya hanya sebatas usulan.

Baca juga: PDIP Tolak Pemilu Digelar 15 Mei 2024, Wakil Ketua Komisi II DPR Beberkan Alasannya

“Komisi II DPR RI wajib fokus mengkritisi dasar penentuan jadwal hingga tahapan hasil akhir pemilu sesuai dengan tujuan dari pemilu itu sendiri,” ujar politikus asal Sumatera Utara (Sumut) itu.

Begitu pula, lanjut Junimart, KPU dan penyelenggara pemilu harus independen, tidak bisa diintervensi.

Terkini Lainnya
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
Tekankan Kesiapan Seluruh Variabel IKN, Komisi II DPR Dorong Otorita IKN Segera Defentif
DPR
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
Beri Kepastian Hukum Pekerja Rumah Tangga, Komisi XIII DPR Percepat Pembahasan RUU PPRT
DPR
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
Kandungan Pestisida Anggur Shine Muscat Tinggi, Anggota Komisi IX Minta BPOM Ambil Langkah
DPR
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
Sritex Pailit, DPR Tekankan Misi Penyelamatan untuk Puluhan Ribu Pekerja yang Terdampak
DPR
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
Komisi I DPR Paparkan Peluang Strategis Indonesia Bergabung dengan BRICS
DPR
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
Kemendikbud Ristek Dipecah Jadi 3, Komisi X DPR RI: Harus Efisien Anggaran dan Kembalikan UN
DPR
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
Hari Sumpah Pemuda, Puan Ajak Generasi Muda Berkontribusi di Sektor Ekonomi, Pendidikan, dan Sosial
DPR
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
Wakil Ketua DPR RI Optimistis Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dapat Dicapai
DPR
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
Tunggu Rapat Kerja dengan Mitra, Komisi XIII Buka Peluang Jadikan RUU Perampasan Aset Prioritas
DPR
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
Berkaca dari Kasus Guru Honorer Supriyani, DPR Minta Pemerintah Buat Sistem Pendidikan yang Lindungi Semua Pihak
DPR
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
Soal Retret Kabinet Merah Putih, Komisi I DPR: Semoga Bisa Tingkatkan Kekompakan
DPR
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
Komisi IX DPR Kawal Program Kesejahteraan Prabowo, Ini Isu yang Dibahas
DPR
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
Ketua Komisi X DPR Ingatkan Tugas Penting Majukan Pendidikan dan Sejahterakan Pengajar
DPR
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
Pastikan RUU Perampasan Aset Lanjut Dibahas, Ketua Komisi XIII DPR Beberkan Agendanya
DPR
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
Said Abdullah Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Banggar DPR Periode 2024-2029
DPR

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke