Jenderal Andika Perkasa Jadi Panglima TNI, Puan: Semoga Dekat dengan Rakyat

Kompas.com - 08/11/2021, 20:10 WIB
I Jalaludin S,
A P Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat ( DPR) RI Puan Maharani berharap, Jenderal Andika Perkasa yang disetujui DPR RI sebagai Panglima Tentara Nasional Indonesia membawa TNI semakin dekat dengan rakyat.

“Kami harap selalu berada di garda terdepan pertahanan negara, dekat dengan rakyat, dan juga semakin berperan dalam membantu penanganan Covid-19 di Tanah Air,” ujar Puan, dikutip dari dpr.go.id, Senin (8/11/2021).

Perlu diketahui, persetujuan Andika sebagai Panglima TNI baru dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin.

“DPR RI juga yakin Jenderal Andika dapat membuat TNI semakin solid, baik di tingkat internal maupun dengan instansi-instansi lain, termasuk Polri,” imbuh Puan.

Puan juga berharap, Andika bisa bekerja maksimal meski masa jabatan jenderal bintang empat itu hanya berlaku selama satu tahun.

Baca juga: Soal Pelantikan Andika Perkasa, Stafsus Mensesneg: Surat DPR Belum Masuk

Untuk diketahui, masa aktif perwira paling lama sampai usia 58 tahun. Sementara itu, Andika akan menginjak usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.

Meski demikian, Puan yakin Andika tetap akan bekerja sebaik-baiknya.

“Ini akan menjadi tantangan bagi Jenderal Andika untuk mewujudkan program-programnya untuk membawa TNI menjadi kekuatan pertahanan yang unggul dan hebat sebelum memasuki masa pensiun nanti,” sebutnya.

Adapun, DPR RI mengesahkan setelah Komisi I DPR RI menyetujui pilihan Presiden Joko Widodo yang mengajukan nama Andika sebagai calon tunggal Panglima TNI.

“Selamat kepada calon Panglima TNI semoga dapat menjalankan peran strategis dalam memimpin TNI dan melaksanakan kebijakan pertahanan negara dengan penuh tanggung jawab dan amanah,” kata Puan saat memimpin Rapat Paripurna.

Baca juga: DPR Nilai Permohonan Uji Materi UU Minerba dari Walhi dan Jatam Tidak Jelas

Dalam Rapat Paripurna DPR RI, Andika hadir dan diperkenalkan di hadapan anggota dewan. Andika dipilih sebagai Panglima TNI untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada November 2021.

Lebih lanjut, Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu mengatakan, DPR akan segera mengirim surat persetujuan Panglima baru TNI kepada Presiden Jokowi.

Usai mendapat persetujuan dari DPR, tahap selanjutnya dalam pengangkatan Panglima TNI adalah pelantikan oleh presiden.

“Kemarin kami sudah dengar visi dan misi calon Panglima TNI. Mudah-mudahan dalam waktu relatif singkat, yaitu 1 tahun, program-program Pak Andika dapat terlaksana,” ujar Puan.

Baca juga: Ketua DPR Imbau Masyarakat Waspadai Potensi Bencana di Sejumlah Wilayah

Perlu diketahui, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi I DPR RI pada Sabtu (6/11/2021) lalu, Jenderal Andika mengusung visi "TNI Adalah Kita".

Jenderal yang kini menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) itu juga memiliki delapan program prioritas.

Pada kesempatan yang sama, DPR RI juga menyetujui pemberhentian Marsekal Hadi Tjahjanto dengan hormat sebagai Panglima TNI.

Puan mengatakan, DPR RI memberikan apresiasi atas dedikasi tinggi yang telah diberikan Marsekal Hadi Tjahjanto saat menjadi Panglima TNI.

“Selama mengabdikan diri di TNI, Marsekal Hadi telah berbuat banyak untuk negara dan rakyat. Selamat memasuki masa pensiun,” tuturnya.

Baca juga: Disetujui DPR Jadi Panglima, Jenderal Andika Belum Tahu Kapan Dilantik

Terkini Lainnya
Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

Refleksi Ramadhan di Parlemen, Puan Serukan Solidaritas Tanpa Sekat di DPR

DPR
Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

Anggota DPR Aceh Bantah Klaim Pemulihan Listrik 97 Persen, Desak Menteri ESDM Percepat Penanganan

DPR
Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

Komisi X Desak Pemerintah Jamin Hak Pendidikan Anak Terdampak Bencana

DPR
Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

Kunker ke Semarang, Komisi VI DPR Soroti Serapan Gula Rakyat oleh Pabrik

DPR
Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

Peringati Hati Antikorupsi Sedunia, Puan Maharani: Perempuan Harus Jadi Benteng Awal Melawan Korupsi

DPR
Titiek Soeharto: Perempuan  Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

Titiek Soeharto: Perempuan Punya Peran Penting untuk Mencegah Korupsi

DPR
Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

Tingkatkan Daya Saing Global, Komisi VII DPR RI Dorong Transformasi Digital PT PAL

DPR
Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

Sampaikan Hasil Kerja DPR, Puan Pastikan Anggota DPR Bakal Kawal Aspirasi Rakyat

DPR
DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR RI Resmi Sahkan RUU Penyesuaian Pidana Jadi UU

DPR
Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

Resmi, DPR Tetapkan Pansus RUU Desain Industri dan Pansus RUU Hukum Perdata Internasional

DPR
Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen

Bangun Ikatan Emosional, DPR dan Jurnalis Parlemen Perkuat Komitmen "Open Parliament"

DPR
Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

Puan Tegaskan Komitmen RI Perkuat Kerja Sama Strategis dengan China

DPR
DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR RI–Parlemen Hungaria Bahas Kerja Sama di Bidang Pendidikan hingga Keamanan Siber

DPR
Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

Puan Minta Pejabat Jaga Ucapan saat Tanggapi Bencana: Prioritaskan Empati, Bukan Komentar

DPR
Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

Tetapkan Pedoman Pengelolaan TVR Parlemen, DPR Perkuat Kualitas Penyiaran untuk Transparansi Informasi Publik

DPR

Copyright 2008 - 2026 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com